Senin, 22 September 2008

BISAKAH BERUBAH NOMOR NUPTK ?

Pertanyaan yang kadang terlontar dari beberapa orang Guru/Pendidik kita, yaitu apakah nomor NUPTK yang saya miliki masih mengalami perubahan ?

Nomor NUPTK tidak mengalami perubahan, artinya semenjak kita mendapatkan Nomor NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) sebanyak 16 digit maka nomor yang kita miliki tersebut tetap atau tidak mengalami perubahan lagi. Sedangkan yang mengalami perubahan adalah data individu Guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang bersangkutan karena data individu pada prinsipnya selalu mengalami perubahan dari waktu kewaktu misalnya data kepangkatan, status kepegawaian, susunan keluarga (anak/Isteri), alamat, unit kerja/tempat bertugas, mata pelajaran yang diajarkan dan jumlah jam mengajar, diklat/workshop yang pernah diikuti, dan sebagainya.

Selanjutnya bagaimanakah jika seorang Guru yang telah memiliki Nomor NUPTK kemudian datanya mengalami perubahan, misalnya status kepegawaian atau tempat tugasnya. Kalau sebelumnya yang bersangkutan berstatus Guru honor, karena mengikuti tes CPNS untuk Guru dan kemudian lulus dan tetap menjadi Guru, apakah Nomor NUPTKnya berubah. Begitu juga bagi Guru yang pindah tugas (tempat mengajar) baik dari satu sekolah ke sekolah lain atau pindah Provinsi, atau Kabupaten apakah juga mengalami perubahan Nomor NUPTK yang dimilikinya ?

Kalau hal ini disebabkan oleh perubahan data seperti tersebut diatas, maka Nomor NUPTK tetap/tidak mengalami perubahan. Karena pada dasarnya Guru yang bersangkutan secara individual adalah tetap artinya tetap pada orang yang sama (orangnya tidak berubah, hanya datanya saja yang berubah).

Beberapa contoh yang pernah terjadi, adalah :

  • Beberapa Pendidik/Guru pernah datang atau menelpon langsung ke LPMP Provinsi Jambi untuk menanyakan perihal datanya yang mengalami perubahan pada data individu dan mereka telah memiliki Nomor NUPTK, perubahan data tersebut bermacam-macam diantaranya; berubahnya status kalau dahulu ybs. berstatus guru honor dan kini telah menjadi guru berstatus PNS (lulus CPNS), berubahnya tempat mengajar/sekolah mengajarnya, berubahnya tempat domisili (kalau dulu di provinsi Jambi kini telah pindah ke provinsi Bengkulu).
  • Ditemui seorang Pendidik memiliki Nomor NUPTK dua, padahal setelah diteliti ternyata yang bersangkutan memang benar-benar satu orang (kasus ini sangat jarang sekali, baru kurang lebih 4 orang yang pernah melapor).

Dari dua contoh kasus tersebut kalau terjadi pada PTK khususnya pada data Pendidik terutama pada point pertama, maka bagi Pendidik tersebut cukup menyampaikan laporan catatan tentang perubahan datanya. Laporan perubahan data tersebut berbentuk surat keterangan hanya 1 lembar yang pada intinya dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota aslinya, dan LPMP Provinsi Jambi cukup foto copinya untuk divalidasi datanya sesuai dengan Surat Keterangan yang ada, contoh surat keterangan berikut ini :

Pertanyaannya, mengapa harus memakai surat keterangan ? Karena untuk melakukan perubahan data individu seorang PTK harus menggunakan sumber data, artinya tidak bisa dilakukan secara lisan, mengingat proses audit data mengacu pada sumber data (raw data) dari PTK yang bersangkutan.

Raw data yang sampai di LPMP Provinsi Jambi berikutnya dilakukan pengelompokan dalam folder persekolah perjenjang perkabupaten, agar memudahkan dalam telusur data apabila nantinya ditemukan data yang salah dalam proses entrinya sehingga mudah untuk dilakukan perbaikannya.

Sedangkan pada point kedua, dimana terjadi dua nomor NUPTK pada satu orang Pendidik, hal ini terjadi biasanya pada awalnya data yang bersangkutan berbeda identitas uniknya sehingga kedua data tersebut setelah digenerate memperoleh Nomor NUPTK, namun kemudian hari data tersebut divalidasi dengan data aslinya sehingga jelas data tersebut terlihat menjadi double, jika data ini dipertahankan maka nantinya bisa saja kedua data tersebut akan hilang kedua Nomor NUPTK.

Untuk mengatasinya harus diusulkan melalui surat keterangan sama seperti contoh diatas hanya saja ditambahkan keterangan adanya double NUPTK dan PTK yang bersangkutan menetapkan usul sekolah Induk sebagai ketetapan NUPTK-nya, sehingga salah satu Nomor NUPTK yang bukan di sekolah induk akan diusulkan LPMP Provinsi Jambi ke Ditjen PMPTK untuk dihapus.

Pada prinsipnya LPMP Provinsi Jambi melakukan validasi data secara berkala dua kali dalam setahun dengan cara mencetak print out data dan dikirimkan ke sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehingga apabila ada perubahan cukup pada print out data tersebut yang diperbaiki, namun apabila perubahan tersebut terjadi kebetulan setelah dilakukannya print out data atau sebelum menerima print out data maka cara tersebut diatas dapat ditempuh oleh PTK sehingga perubahan data PTK dapat segera diperbaiki, mudah-mudahan hal ini dapat membantu memvalidasi data secara cepat.

Tidak ada komentar: