Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional, seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau Diploma empat (D4), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang, maka Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional memprogramkan diantaranya; Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, Subsidi Peningkatan Kualifikasi Guru ke S1/D4, Peningkatan Kompetensi Guru, dan sebagainya.
Tahun 2008 secara nasional Depdiknas menetapkan kuota sertifikasi guru dalam jabatan sebanyak 200.000 guru dan provinsi Jambi sebanyak 3.322 orang, dasar penetapan kuota per-provinsi adalah jumlah guru di provinsi masing-masing berdasarkan SIMPTK tahun 2007 sehingga cara seperti ini sudah tentu proporsional karena secara otomatis provinsi yang jumlah gurunya banyak maka kuotanya juga banyak begitu sebaliknya.
Dalam menentukan calon peserta sertifikasi guru tersebut diatur berdasarkan petunjuk teknis sertifikasi guru oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) yaitu melalui data yang ada pada SIM NUPTK yang dikelola oleh Ditjen PMPTK, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Mengingat beberapa program terkait dengan guru (sertifikasi, kualifikasi, peningkatan kompetensi, tunjangan kemaslahatan, dsb.) maka SIM NUPTK memiliki arti dan makna strategis dalam mendukung program dan kebijakan Pemerintah khususnya di bidang pendidikan, yang jelas bahwa dalam pelaksanaan 9 program unggulan Ditjen PMTPK berkaitan dengan NUPTK, yaitu :
- Program Peningkatan Kualifikasi Guru;
- Program Sertifikasi Profesi Guru;
- Program pengembangan mutu PTK-PNF;
- Program Tunjangan Guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan);
- Program penghargaan dan perlindungan PTK;
- Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan dan pengembangan karir PTK;
- Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan;
- Program pembinaan Tenaga Kependidikan;
- Program penguatan kinerja PMPTK;
Dasar hukum pelaksanaan pendataan PTK melalui NUPTK, adalah :
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap, baik dimaksud adalah data rasional misalnya riwayat pendidikan tahun masuk dan tamat sesuai dan benar (logis) dan lengkap dimaksud adalah secara pokok data yang bersifat tetap/tidak berubah terisi lengkap yaitu nama, tanggal lahir, jenis kelamin, sekolah induk, nama ibu kandung, dan riwayat pendidikan (terutama Sekolah Dasar) lengkap dengan tahun masuk dan tamat.
Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian data PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil. Namun dengan hasil report SIM NUPTK dalam bentuk analisis jumlah PTK tidak terjadi perhitungan ganda, hal ini dimisalkan ada seorang guru yang mengajar di dua sekolah (katakanlah SMP 1 dan SMP 2), ketika kedua sekolah tersebut sama-sama menyampaikan laporan secara manual jumlah gurunya maka sudah pasti seorang guru tersebut sama-sama dimasukan dalam laporan masing-masing sekolahnya sehingga jumlahnya akan terduplikasi, nah dengan SIM NUPTK hal ini tidak terjadi karena SIM NUPTK mampu mendeteksi data ganda melalui deteksi sekolah induk, tanggal lahir, jenis kelamin, tanggal kelahiran, nama ibu kandung, dan riwayat pendidikannya.
Sedangkan Guru yang bersangkutan dapat mengisi format NUPTK di kedua sekolah tersebut dengan kiat salah satu sekolah yang menjadi sekolah induk harus di checklist sedangkan sekolah lainnya jangan di checklist jika hal ini dichecklist atau tidak dichecklist kedua sekolah tersebut maka ketika akan dientry ke SIM NUPTK akan terbaca data bahwa data yang bersangkutan sudah pernah ada.... nah tim entry data akan menentukan dimana salah satu sekolah yang menjadi sekolah induknya.
Lantas apa kegunaannya Guru tersebut boleh mengisi dua instrumen di sekolah masing-masing, hal ini bertujuan untuk menghitung beban mengajar guru. Jadi jika guru mengajar di SMP 1 sebanyak 16 jam dan di SMP 2 sebanyak 10 jam maka total Guru tersebut mengajar menjadi 26 jam. Hal ini sama saja jika Guru hanya mau mengisi satu instrumen NUPTK di sekolah induknya saja tapi dengan syarat pada bagian 2 kolom mengajar di sekolah lain harus diisi dengan lengkap.
Dalam hal pencarian data individu melalui SIM NUPTK berguna untuk menentukan calon peserta yang akan mendapatkan program Ditjen PMPTK, sebagai contoh : program sertifikasi bagi Guru. Karena dalam melakukan pencarian data dapat langsung menampilkan data nama Guru, pendidikan, masa kerja, usia, pangkat/golongan (untuk PNS), beban mengajar, tugas tambahan, unit kerja, dan sebagainya secara cepat dan akurat dengan syarat data individu Guru dimaksud terisi dengan lengkap dan benar, sehingga untuk menentukan calon peserta sertifikasi guru dapat dilakukan dengan mudah dan benar. Selanjutnya data tersebut digunakan untuk melakukan urutan sesuai dengan peringkat yang ditentukan dalam penentuan peserta sertifikasi Guru.
Disamping membantu dalam proses penentuan data calon peserta sertifikasi Guru, NUPTK juga dapat dijadikan sebagai pencarian data bagi pelaksanaan program-program lainnya, misalnya : kualifikasi, peningkatan kompetensi tunjangan kemaslahatan, dan sebagainya. Caranya adalah :
- Untuk melaksanakan program peningkatan kualifikasi Guru, sebelumnya dapat ditelusuri terlebih dahulu siapa saja Guru yang pendidikannya belum S1, melalui pencarian data individu guru yang belum S1.
- Untuk melaksanakan program peningkatan kompetensi, misal pada tahun 2007 LPMP Provinsi Jambi pernah melaksanakan Diklat Penulisan Karya Tulis Ilmiah bagi Guru berpendidikan minimal S1 dan telah memiliki pangkat/golongan IV/a. Dengan SIM NUPTK secara mudah dapat dilakukan pencarian data individu Guru yang bersangkutan, dan dilakukan pengurutan sesuai peringkat terlama di golongan IV/a. karena dengan diklat ini diharapkan Guru mampu menulis karya ilmiah sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat ke golongan IV/b.
- Untuk melaksanakan program pemberian tunjangan kemaslahatan bagi guru yang akan pensiun, maka sebelumnya ditentukan terlebih dahulu data individu guru yang memiliki usia 1 tahun akan pensiun, hal ini dapat dilakukan dengan pencarian data melalui SIM NUPTK kemudian data tersebut di edit melalui aplikasi lain, seperti excell untuk menyesuaikan format yang ditentukan.
- Untuk melaksanakan program peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan oleh instansi/unit lainnya, LPMP Provinsi Jambi juga telah memberikan layanan data individu guru sesuai dengan kualifikasi, latar belakang pendidikan, dan mengajar bidang studinya. Tinggal bagaimana instansi tersebut memanfaatkan data yang telah diberikan (misal : data Guru matematika, Guru bahasa Inggris, Guru bahasa Indonesia, Guru Penjas, dan BK, dan sebagainya).
Begitu banyak manfaat data SIM NUPTK.... namun yang perlu diperhatikan adalah bagaimana agar data SIM NUPTK yang dikelola LPMP Provinsi Jambi benar-benar valid dan up to date. Untuk itu LPMP Provinsi Jambi dalam hal ini Seksi Program dan Sistem Informasi (PSI) telah melakukan validasi data (untuk tahun 2008 telah dilaksanakan 2 kali) proses ini dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/Kota mengingat hasil rekomendasi dukungan pelaksanaan pendataan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Kanwil Depag Provinsi Jambi dengan surat Nomor : Kw.05.4/2/PP.01.1/5140/2008 tanggal, 15 juli 2008.
Pada bulan Juli 2008 validasi data kedua dilakukan oleh Seksi PSI dengan cara mencetak hasil data guru yang telah terentri (print out) selanjutnya dikirimkan ke sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kebenarannya oleh Guru yang bersangkutan. Bagi guru madrasah karena pada tahun 2008 terjadi proses penetapan status Madrasah Ibtidaiyah maka Madrasah mengisi ulang format NUPTK yang dikoordinir oleh Kantor Depag Kabupaten/Kota.
Hasil pengumpulan data baik oleh Dinas Pendidikan maupun Kantor Depag Kabupaten/Kota akan dikumpulkan oleh petugas LPMP Provinsi Jambi pada bulan Agustus 2008 untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi ulang yang selanjutnya pada akhir tahun 2008 akan menghasilkan data up to date.
Secara total data yang telah terentry oleh LPMP Provinsi Jambi berjumlah 60.752 PTK (keadaan bulan Juli 2008) dari data tersebut 85% telah memperoleh NUPTK, sisanya 15% dalam proses atau data tidak lengkap. untuk itu perlu perbaikan lebih lanjut. LPMP Provinsi Jambi (Seksi PSI) sebagai pelaksana validasi data mengharapkan pada validasi data kedua nantinya akan semakin baik hasilnya sehingga berguna untuk pelaksanaan program tahun 2009.
Atas dukungan semua pihak demi terlaksananya program SIM NUPTK LPMP Provinsi Jambi, kami mengucapkan terima kasih banyak dan menghimbau kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan kiranya masih tetap bersedia dan tidak bosan-bosan untuk memperbaiki datanya, perlu pula disampaikan bahwa sistem pendataan NUPTK tetap mengacu pada perbaikan berkelanjutan artinya untuk tahun berikutnya dilakukan validasi data minimal 2 kali setahun untuk meng-up date perubahan data PTK misal: pangkat/golongan, perubahan status pegawai, keluarga, diklat kompetensi yang pernah diikuti, lulus atau belum lulus sertifikasi, dan sebagainya.