Rabu, 24 September 2008

SELAMAT IDUL FITRI 1 SYAWAL 1429 H

Assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Telah banyak pemikiran dan gagasan yang tertuang dalam tutur kata yang diutarakan melalui blogger sederhana ini, kehadiran saya adalah sebagai sumbang saran dan penjelas terhadap pemahaman tentang NUPTK.

Namun sekiranya masih terdapat kekeliruan dan kesalahan terutama ada tutur kata yang membuat para pembaca kurang berkenan, maka dalam menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1429 H.

Saya dengan hati yang tulus mengucapkan Mohon Maaf Lahir Bathin, semoga amal ibadah puasa kita diterima Allah SWT. dan begitu juga hendaknya saya masih diberi kekuatan dan kemampuan untuk menuangkan tulisan ini bagi pembaca.

Terima kasih, assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Senin, 22 September 2008

BISAKAH BERUBAH NOMOR NUPTK ?

Pertanyaan yang kadang terlontar dari beberapa orang Guru/Pendidik kita, yaitu apakah nomor NUPTK yang saya miliki masih mengalami perubahan ?

Nomor NUPTK tidak mengalami perubahan, artinya semenjak kita mendapatkan Nomor NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) sebanyak 16 digit maka nomor yang kita miliki tersebut tetap atau tidak mengalami perubahan lagi. Sedangkan yang mengalami perubahan adalah data individu Guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang bersangkutan karena data individu pada prinsipnya selalu mengalami perubahan dari waktu kewaktu misalnya data kepangkatan, status kepegawaian, susunan keluarga (anak/Isteri), alamat, unit kerja/tempat bertugas, mata pelajaran yang diajarkan dan jumlah jam mengajar, diklat/workshop yang pernah diikuti, dan sebagainya.

Selanjutnya bagaimanakah jika seorang Guru yang telah memiliki Nomor NUPTK kemudian datanya mengalami perubahan, misalnya status kepegawaian atau tempat tugasnya. Kalau sebelumnya yang bersangkutan berstatus Guru honor, karena mengikuti tes CPNS untuk Guru dan kemudian lulus dan tetap menjadi Guru, apakah Nomor NUPTKnya berubah. Begitu juga bagi Guru yang pindah tugas (tempat mengajar) baik dari satu sekolah ke sekolah lain atau pindah Provinsi, atau Kabupaten apakah juga mengalami perubahan Nomor NUPTK yang dimilikinya ?

Kalau hal ini disebabkan oleh perubahan data seperti tersebut diatas, maka Nomor NUPTK tetap/tidak mengalami perubahan. Karena pada dasarnya Guru yang bersangkutan secara individual adalah tetap artinya tetap pada orang yang sama (orangnya tidak berubah, hanya datanya saja yang berubah).

Beberapa contoh yang pernah terjadi, adalah :

  • Beberapa Pendidik/Guru pernah datang atau menelpon langsung ke LPMP Provinsi Jambi untuk menanyakan perihal datanya yang mengalami perubahan pada data individu dan mereka telah memiliki Nomor NUPTK, perubahan data tersebut bermacam-macam diantaranya; berubahnya status kalau dahulu ybs. berstatus guru honor dan kini telah menjadi guru berstatus PNS (lulus CPNS), berubahnya tempat mengajar/sekolah mengajarnya, berubahnya tempat domisili (kalau dulu di provinsi Jambi kini telah pindah ke provinsi Bengkulu).
  • Ditemui seorang Pendidik memiliki Nomor NUPTK dua, padahal setelah diteliti ternyata yang bersangkutan memang benar-benar satu orang (kasus ini sangat jarang sekali, baru kurang lebih 4 orang yang pernah melapor).

Dari dua contoh kasus tersebut kalau terjadi pada PTK khususnya pada data Pendidik terutama pada point pertama, maka bagi Pendidik tersebut cukup menyampaikan laporan catatan tentang perubahan datanya. Laporan perubahan data tersebut berbentuk surat keterangan hanya 1 lembar yang pada intinya dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota aslinya, dan LPMP Provinsi Jambi cukup foto copinya untuk divalidasi datanya sesuai dengan Surat Keterangan yang ada, contoh surat keterangan berikut ini :

Pertanyaannya, mengapa harus memakai surat keterangan ? Karena untuk melakukan perubahan data individu seorang PTK harus menggunakan sumber data, artinya tidak bisa dilakukan secara lisan, mengingat proses audit data mengacu pada sumber data (raw data) dari PTK yang bersangkutan.

Raw data yang sampai di LPMP Provinsi Jambi berikutnya dilakukan pengelompokan dalam folder persekolah perjenjang perkabupaten, agar memudahkan dalam telusur data apabila nantinya ditemukan data yang salah dalam proses entrinya sehingga mudah untuk dilakukan perbaikannya.

Sedangkan pada point kedua, dimana terjadi dua nomor NUPTK pada satu orang Pendidik, hal ini terjadi biasanya pada awalnya data yang bersangkutan berbeda identitas uniknya sehingga kedua data tersebut setelah digenerate memperoleh Nomor NUPTK, namun kemudian hari data tersebut divalidasi dengan data aslinya sehingga jelas data tersebut terlihat menjadi double, jika data ini dipertahankan maka nantinya bisa saja kedua data tersebut akan hilang kedua Nomor NUPTK.

Untuk mengatasinya harus diusulkan melalui surat keterangan sama seperti contoh diatas hanya saja ditambahkan keterangan adanya double NUPTK dan PTK yang bersangkutan menetapkan usul sekolah Induk sebagai ketetapan NUPTK-nya, sehingga salah satu Nomor NUPTK yang bukan di sekolah induk akan diusulkan LPMP Provinsi Jambi ke Ditjen PMPTK untuk dihapus.

Pada prinsipnya LPMP Provinsi Jambi melakukan validasi data secara berkala dua kali dalam setahun dengan cara mencetak print out data dan dikirimkan ke sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehingga apabila ada perubahan cukup pada print out data tersebut yang diperbaiki, namun apabila perubahan tersebut terjadi kebetulan setelah dilakukannya print out data atau sebelum menerima print out data maka cara tersebut diatas dapat ditempuh oleh PTK sehingga perubahan data PTK dapat segera diperbaiki, mudah-mudahan hal ini dapat membantu memvalidasi data secara cepat.

Jumat, 19 September 2008

DATABASE DAN SIM NUPTK

Dua istilah yang sebetulnya menyatu dan merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi adalah database dan SIM NUPTK, sering membuat sebagian Guru khususnya guru honor di provinsi Jambi mempertanyakan istilah tersebut.

Pertanyaan ini sering disampaikan ketika mereka datang ke LPMP Provinsi Jambi khususnya Seksi Program dan Sistem Informasi yang memang mengolah SIM NUPTK Provinsi Jambi, dan pertanyaan itu juga kadang disampaikan melalui telepon.

Sejak disampaikan oleh Pemerintah bahwa Guru yang berstatus honorer (tenaga honor yang diangkat melalui proses seleksi oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan diberikan honor melalui anggaran APBN atau APBD) akan diangkat menjadi CPNS. Selanjutnya proses untuk menjadi CPNS tersebut dipersyaratkan bagi mereka yang namanya tercantum dalam database ……

Kata dalam database tersebut selanjutnya diterjemahkan dengan database yang ada di SIM NUPTK, maka inilah yang sering dipertanyakan oleh beberapa orang Guru di Provinsi Jambi, sampai ada yang mengira bahwa dengan tercantumnya nama dalam SIM NUPTK serta dengan memperoleh Nomor NUPTK mereka akan menjadi CPNS. Padahal sampai dengan saat ini tidak ada keterangan dari Pemerintah khususnya Depdiknas yang mengatakan tentang pengangkatan seorang guru honor menjadi CPNS karena tercantum dalam SIM NUPTK.

Database dimaksud adalah database (guru) yang proses pendataannya dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah setempat yang selanjutnya diterbitkan menjadi Nomor Induk Tenaga Honor (NITH) oleh BKN.

Jadi SIM NUPTK berbeda dengan Nomor Induk Tenaga Honor, dan SIM NUPTK bagi guru sangat penting artinya bagi pelaksanaan 9 program Direktorat Jenderal PMPTK (sebagaimana tulisan yang disampaikan pada “PENTINGNYA NUPTK BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN”), karena dengan Nomor NUPTK yang dimiliki oleh Guru maka dinyatakan bahwa Guru tersebut tidak double counting datanya. Dan untuk memperoleh 9 program tersebut para Guru harus mengisi Nomor NUPTK, misalnya dalam pengisian form A1 calon peserta Sertifikasi Guru, Daftar usul Inpassing bagi guru honor, dan sebagainya).

Dari uraian tersebut, maka sekedar untuk memberikan penjelasan tentang istilah database dan SIM NUPTK perlu adanya penjelasan agar nantinya para Guru dapat lebih memahami arti dua istilah tersebut.

Beberapa sumber yang dikutip mengatakan bahwa, database memiliki arti yang berhubungan erat dengan :

  • Basis data, yaitu kumpulan data yang saling berhubungan disimpan secara bersama sedemikian rupa dan tanpa pengulangan yang tidak perlu guna memenuhi berbagai kebutuhan.
  • Sekumpulan informasi yang disusun sedemikian rupa untuk dapat diakses oleh sebuah software tertentu.
  • Kumpulan data yang disusun berdasarkan field dan record sehingga membentuk informasi yang sangat berguna.
  • Sekelompok data yang memiliki jenis/sifat yang sama.

Istilah lainya juga yang berhubungan dengan database ;

  • Database user, sebutan bagi para pengguna basis data.
  • Database block, komponen dari system informasi.
  • Database server, sebuah node pada sebuah jaringan computer.
  • Database engine, modul program yang menyediakan akses.
  • Database systems, penerapan database ke dalam system informasi.
  • Di dalam database itu sendiri terdapat istilah table yang terdiri dari field, dan record, table adalah tempat menyimpan data, field disebut juga sebagai kolom atau bagian dari table tempat menyimpan data, dan record disebut juga baris dalam suatu table penyimpan data.

Data diperlukan dalam segala hal, baik berupa pengukuran, pencatatan, pengumpulan informasi, mupun pengambilan keputusan. Dengan kata lain data sangat dibutuhkan karena informasi yang ada akan memberikan arti yang sangat penting baik untuk saat ini maupun yang akan datang. Untuk mengolah database tersebut, dapat menggunakan Microsoft Access, Foxpro, dsb.

Sedangkan SIM NUPTK, adalah : Sistem Informasi Manajemen yang mampu membaca data double counting dalam mengolah data Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara detail dan historikal dengan memberikan 16 digit numerik yang bersifat unik kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki informasi yang baik dan lengkap.

SIM NUPTK merupakan software yang dikhususkan memiliki kemampuan mengolah database NUPTK. Jadi database PTK tidak dapat diolah dengan baik apabila tidak memiliki software pengolah data (SIM NUPTK). Sebaliknya SIM NUPTK juga tidak dapat menyajikan data apabila tidak ada database-nya.

Jadi kedua komponen/unsur tersebut saling melengkapi satu sama lain dalam suatu system dan mempunyai fungsi yang berbeda dimana database sebagai fungsi penyimpan data dasar sedangkan SIM-nya sebagai interface dalam proses input, edit, sampai pada penyajian/pelaporan data. Apabila kedua unsur tersebut digabung maka menjadi suatu system yaitu SIM NUPTK. Secara ilmiah SIM NUPTK juga mempunyai database juga.

Berdasarkan uraian tersebut jelas bahwa semua SIM pasti mempunyai databasenya, misal SIMPEG, SIM Kependudukan, SIM Perpustakaan, SIM Sarana, SIM Keuangan, SIM Penabung di Bank, dan sebagainya (terlepas dari salah atau benar istilah tersebut) yang penting semua SIM memiliki database masing-masing dengan jenis data yang diinput juga masing-masing, yaitu :

  • SIM keuangan, databasenya tentang perhitungan keuangan.
  • SIM Perpustakaan, databasenya tentang buku.
  • SIM Kependudukan, databasenya tentang penduduk secara keseluruhan di suatu wilayah.
  • SIM NUPTK, tentu database tentang PTK.
  • Dan sebagainya

Sedangkan database untuk NITH, tentu mempunyai karakteristik dan pendataan tersendiri yang dilakukan oleh BKD atau BKN khusus bagi tenaga honorer yang diangkat melalui proses seleksi oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan mendapatkan honor dari APBN/APBD dengan tujuan tertentu sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh BKD/BKN.

Nah, Semoga tulisan ini dapat membantu memperjelas pemahaman para Guru (khususnya guru honorer) semoga dapat memposisikan diri mereka, apakah mereka termasuk dalam database NITH atau SIM NUPTK. Tidak semua yang memperoleh NUPTK akan memperoleh NITH sementara yang memperoleh NITH sudah tentu masuk dalam SIM NUPTK karena SIM NUPTK pada prinsipnya mendata seluruh Guru baik PNS maupun Honorer apapun statusnya.

Rabu, 17 September 2008

INPASSING JABATAN GURU

Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.

Pemerintah dengan komitmen yang kuat berusaha untuk mewujudkan tujuan tersebut, dalam hal ini Depdiknas. Sebagai langkah awal yang dilakukan adalah melalui upaya peningkatan mutu guru melalui revitalisasi kinerja guru antara lain dengan memperketat persyaratan bagi siapa saja yang ingin meniti karir profesi di bidang keguruan.

Implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan standar Nasional Pendidikan adalah :

  1. Guru harus melalui pendidikan tinggi (S1 atau D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru.
  2. Sebagai agen pembelajaran, Guru harus memenuhi tuntutan profesionalisme sebagai guru, yang ditempuh melalui jalur sertifikasi Guru.

Upaya peningkatan kualifikasi guru telah dilakukan oleh Depdiknas dengan langkah-langkah pemercepatannya melalui Program Pemberian Subsidi Peningkatan Kualifikasi Guru ke S1/D-IV. Sedangkan untuk meningkatkan profesionalisme Guru ditempuh melalui Sertifikasi Guru, karena pada dasarnya Sertifikasi Guru memiliki tujuan, yaitu :

  1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
  2. Meningkatkan profesionalisme guru
  3. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
  4. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
  5. Meningkatkan kesejahteraan guru

Sebagai konsekuensi atas upaya yang telah dilakukan oleh Guru yang memiliki sertifikasi (lulus sertifikasi Guru) sehingga dinyatakan sebagai guru yang profesional maka kepadanya diberikan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok terakhir sesuai dengan kepangkatannya.

Dengan tambahan tunjangan profesi tersebut akan menambah kesejahteraan Guru, dengan semakin sejahteranya Guru diharapkan akan lebih meningkatkan kinerjanya serta pengabdiannya sebagai guru.

Sertifikasi Guru diberlakukan bagi semua guru baik PNS maupun Non-PNS, tentu sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007.

Dalam pemberian tunjangan bagi Guru yang berstatus PNS jelas sudah ada aturan yang mengatakan sebesar satu kali gaji pokok pada kepangkatan terakhir. Tetapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana menentukan gaji pokok bagi Guru yang berstatus bukan PNS, tentu sulit karena Guru yang berstatus bukan PNS memperoleh gaji/honor dari unit kerjanya (sekolah/yayasannya) sangat bervariatif sehingga tidak bisa dijadikan patokan standar.

Sejalan dengan keadaan tersebut, Pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.

Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi nantinya, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertibnya administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Jadi pengertian Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil, yang nantinya akan menjadi penetapan besaran pemberian tunjangan profesi Guru setelah lulus Sertifikasi Guru. Bukan berarti apabila guru setelah diinpassing langsung seluruhnya memperoleh tunjangan inpassing atau langsung berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil, sebab dari pengertian tersebut inpassing bukan berarti tunjangan inpassing maupun status kepegawaian melainkan proses yang hasilnya dipergunakan untuk penetapan besaran pemberian tunjangan profesi.

Untuk itulah maka diutamakan adalah guru yang telah lulus sertifikasi namun secara umum diperbolehkan juga bagi guru yang belum mengikuti sertifikasi dengan syarat memenuhi ketentuan yang diatur oleh Pemerintah, dan pelaksanaan inpassing tersebut secara bertahap dimulai sejak 1 Oktober 2007 sampai 1 Oktober 2010. Diperbolehkannya guru yang belum sertifikasi dengan alasan nantinya apabila telah lulus sertifikasi maka yang bersangkutan telah memiliki ketetapan inpassing-nya.

Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil hanya diperuntukan bagi Guru yang Bukan Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan :

  1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV.
  3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama. Satmingkal dimaksud, adalah satuan administrasi pangkal yaitu satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat tempat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tersebut melaksanakan tugas sebagai guru tetap pada satuan dimaksud.
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional.

Dari pointer-pointer tersebut ada dua hal yang perlu diperjelas yaitu tentang NUPTK dan tempat Guru mengajar. NUPTK sangat penting sehingga menjadi persyaratan dalam pemberlakuan 9 program pokok PMPTK yang salah satunya inpassing ini, timbul pertanyaan mengapa demikian. Karena dengan telah dimilikinya NUPTK bagi Guru maka secara otomatis Guru tersebut jelas status jumlahnya dan jelas individu-nya artinya tidak double counting, perlu diketahui bahwa guru memiliki keunikan tersendiri dalam melaksanakan tugasnya yaitu ada yang mengajar di dua tempat (dua sekolah) sehingga kalau tidak menggunakan sistem NUPTK maka sering terjadi perhitungan ganda artinya guru yang terdata di satu sekolah akan memungkinkan terdata di sekolah lainnya (2 sekolah induk/satmingkal). Jika dengan NUPTK tidak demikian, bagi guru yang mengajar di dua sekolah maka sekolah lainnya akan menjadi sekolah bukan induk dan jumlah Guru tidak terhitung 2 orang lagi, namun jumlah jam mengajar di 2 sekolah tersebut akan menjadi terakumulasi.

Dalam menetapkan inpassing bagi Guru Bukan PNS diperuntukan bagi Guru yang mengajar di sekolah yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Hal ini menunjukan bahwa yang dimaksud adalah sekolah swasta/yayasan dengan status sebagai Guru Tetap Yayasan, sementara bagaimana dengan Guru Bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri sedangkan sekolah negeri bukan yayasan.

Sesuai petunjuk pelaksanaan inpassing dan penjelasan Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK mengatakan bahwa Guru Bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri mesti ditetapkan berdasarkan SK Pemerintah Daerah Setempat bukan oleh kepala sekolah.

Dari uraian tersebut hendaknya dapat memperjelas bagaimana fungsi NUPTK, pengertian Inpassing, dan siapa yang dipersyaratkan untuk di-inpassing serta bagaimana proses dan untuk apa inpassing itu sendiri. Dengan harapan para Guru dan PTK lainnya dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi kebijakan dimaksud.

Semoga informasi singkat ini bermanfaat.

(sumber bacaan : Permendiknas No. 47 tahun 2007 dan Petunjuk Pelaksanaanya serta informasi lainnya dari Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK)

Jumat, 12 September 2008

PERUBAHAN CARA BELAJAR GURU MELALUI MEDIA IT DI KKG/MGMP

Segala yang ada di alam ini selalu mengalami perubahan sehinga tidak ada yang abadi, kecuali perubahan itu sendiri. Tidak semua orang menghendaki adanya perubahan karena sebagian orang sudah terbiasa dengan keadaan yang telah menjadi kebiasaan yang bagi sebagian orang sudah dirasakan cukup enak, namun beberapa studi telah dilakukan oleh orang lain dimana kesimpulannya adalah harus dilakukan perubahan meskipun sedikit maupun secara total, harus atau tidaknya dilakukan perubahan tergantung kepada kekuatan mana yang lebih dominan atau manfaat apa yang dirasakan lebih banyak.

Ketika perubahan harus dilakukan maka ketika itu pula terjadi dua pendapat/pertentangan karena setiap individu dalam satu kelompok tidak sepenuhnya memahami apa yang akan menjadi tujuan dan sasarannya secara utuh, sehingga dapat menimbulkan dampak diantaranya desintegrasi namun karena perubahan itu sendiri setelah melalui proses kajian maupun studi ternyata lebih banyak manfaatnya, serta merta perubahan itu sendiri harus dilakukan.

Sebagai contoh perubahan suatu sistem dan tatanan Pemerintahan tidak sedikit yang menimbulkan perang saudara serta ancaman desintegrasi atau pengorbanan lainnya baik moril maupun materil yang cukup besar bagi suatu bangsa. Namun sikap yang arif yang harus dilakukan adalah tergantung siapa sebagai pemimpin, maka merekalah yang memberikan sosialisasi agar perubahan itu sendiri akhirnya dapat berjalan dengan baik. Karena dengan perubahan yang terjadi semua individu harus menata ulang atau siap untuk belajar bagaimana menyesuaikan diri dengan kondisi yang baru, perubahan bisa saja berupa sikap/tingkah laku, kebiasaan, system, atau pola kerja, dan sebagainya. Sementara itu juga banyak orang yang menyukai adanya perubahan dan bahkan sebagai inspirator dari terjadinya proses perubahan itu, misal dalam hal perubahan cara kerja dari manual menjadi otomatis (penggunaan teknologi), dsb.

Perubahan di bidang teknologi kini telah merambah keseluruh penjuru dunia dan mempengaruhi kehidupan sosial suatu bangsa, misal di bidang hiburan, olah raga, kesehatan, dan sebagainya. Namun yang sangat penting dalam hal ini adalah pengaruh perubahan teknologi di dunia pendidikan.

Dalam konteks ini saya ingin mencoba membawa para pembaca khususnya para Guru terhadap beberapa hal penting tentang dunia IT, artinya kita mencoba mengubah pola dan cara belajar kita dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi yang ada sekarang ini.

Memang kalau kita bicara tentang teknologi teknologi IT banyak sarana yang harus dipenuhi mulai dari komputer sampai ketersediaannya infrastruktur jaringan guna mengakses informasi yang tersedia. Namun hal ini sepertinya bukan menjadi persoalan yang amat berat, kita dapat mencoba beberapa alternatif yang memungkinkan untuk itu, misal warnet yang tersedia, jaringan telepon yang tersedia sampai jaringan handphone pun bisa digunakan untuk fasilitas tersebut. kalau di ibukota kabupaten sesuai dengan program Jardiknas memang sudah tersedia gratis bahkan sampai ada yang disekolah. Jaringan di sekolah juga ada yang diusahakan sendiri melalui provider, dan sebagainya.

Terlepas dari upaya tersebut, melalui jaringan apa saja yang penting pada prinsipnya kita bisa memanfaatkannya. Dalam bahasan ini saya berfikir sesederhana mungkin, bukankah kita pada umumnya telah memiliki HP atau jaringan telepon atau jaringan di sekolah, nah tinggal bagaimana cara menggunakannya. Jadi yang mendasar adalah kita hendaknya memiliki kemampuan computer terutama penggunaan internet dan fasilitasnya.

Di dalam system jaringan internet tersedia sangat banyak informasi apalagi tentang bahan ajar yang dapat di-download dan ini merupakan cara yang paling efektif dan efisien untuk pengembangan kemampuan kita khususnya dalam hal penguasaan ilmu pengetahuan terutama bagi para Guru sebagai pendidik yang memberi bekal pengetahuan kepada para siswa.

Teknologi informasi (Internet) tidak saja sebagai media belajar yang mampu menyediakan berbagai sumber informasi dan pengetahuan tetapi juga sebagai media penghubung/komunikasi antara sesama umat manusia. Banyak contoh yang pernah terjadi misalnya pada diri saya dan ini memang betul-betul terjadi ceritanya yaitu: saya mempunyai seorang sahabat yang sudah sangat lama tidak pernah bertemu lebih kurang 25 tahun, tetapi karena sahabat saya, yang saya ketahui mempunyai kegemaran bidang teknologi, maka saya yakin dan percaya pasti dapat diketemukan melalui internet. Caranya yaitu dengan mengetikkan namanya pada mesin pencari google, ternyata tampil bloggernya. Setelah saya amati lebih jauh datanya hampir mirip dengan yang saya ketahui, untuk meyakinkan maka langsung saya coba kirim email ternyata mendapat jawaban pasti dan diberi nomor HP, kemudian kami kontak melalui internet dan akhir mencoba mengadakan pertemuan, sebagaimana yang telah diceritakan oleh sahabat saya TONY SENO HARTONO di dalam blogger-nya.

Cerita tersebut semakin menambah keyakinan saya dan sayapun berfikir lebih jauh, seandainya para Guru kita di KKG/MGMP atau di kelompok-kelompok belajarnya di daerah sama-sama memanfaatkan fasilitas internet, barangkali akan menambah kualitas belajarnya, artinya apa yang ia butuhkan terutama referensi bahan ajar tentu semakin mudah didapatkan. Masih ingatkah kita dengan acara TV yang menayangkan pembicaraan Bapak Menteri Pendidikan Nasional kita, dimana beliau mengatakan bahwa Depdiknas telah membeli royalty buku-buku pelajaran sekolah yang kemudian dimasukkan ke Internet yang siap di download oleh siapa saja yang membutuhkan khususnya Guru dan Siswa. Ini merupakan suatu langkah yang sangat baik sekali, tinggal bagaimana kita memanfaatkannya.

Nah, sekarang bagaimana kalau para Guru kita menulis sedikit saja bahan ajar sebagai sharing informasi kepada sesama yang dimuat dalam internet ini, tentu hal ini semakin memperkaya informasi.

Informasi apa saja dapat dituangkan dalam blogger ini ?

Banyak sekali, misal :

  • Pengalaman belajar Guru.
  • Tips tertentu tentang cara melakukan sesuatu, atau rumus matematika, atau pengertian suatu instilah, dsb.
  • Informasi teknologi.
  • Cara menyusun bahan ajar.
  • Informasi program peningkatan mutu Guru.
  • dll.

Untuk itu para Guru harus mengetahui bagaimana cara menggunakan perangkat tersebut. Bicara soal kemampuan memanfaatkan teknologi tersebut berarti tergantung bagaimana kemampuan Guru dalam mengoperasikan teknologi dimaksud, nah lagi-lagi PMPTK dalam tahun 2008 telah memprogramkan pembelajaran ICT bagi KKG/MGMP yang pesertanya adalah salah seorang guru di KKG/MGMP di sekolah daerah tertinggal yang selanjutnya disebut sebagai Master Teacher, selanjutnya master teacher tersebut akan melatih lagi para guru (Participant Teacher) di kelompok KKG/MGMP nya masing-masing.

Pelatihan ini dilaksanakan oleh Politeknik bekerjasama dengan LPMP seluruh Indonesia. Untuk provinsi Jambi sasaran kabupatennya adalah Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Sarolangun, Bangko, dan Kerinci. Semoga kegiatan berjalan dengan baik dan lancar dan para master teacher dapat mengimbaskan dalam pembelajarannya di kabupaten/kota.

Konsep pelaksanaan program tersebut, adalah bagi Master Teacher (MT) yang nantinya akan dilatih di Jambi oleh Politeknik dan LPMP harus mengimbaskan lagi kepada Participant Teacher (PT) di kelompoknya masing-masing (KKG/MGMP), maka syarat utama sudah tentu KKG/MGMP harus aktif. Proses seperti ini akan terjadi percepatan transfer pengetahuan diantara sesama guru.

Nah... berdasarkan uraian tersebut, maka sudah saatnya kita sama-sama merubah paradigma dan cara belajar kita, fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah sudah seharusnya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna membangun dunia pendidikan kita di Tanah Air tercinta ini. Semoga program yang telah dirancang ini hendaknya sukses.

Kamis, 11 September 2008

VALIDASI SIM NUPTK DI LPMP PROVINSI JAMBI

Tahukah anda bahwa jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) kita di provinsi Jambi berjumlah 60.744 berdasarkan SIM NUPTK (Nomor Unik pendidik dan Tenaga Kependidikan) di LPMP Provinsi Jambi per Agustus 2008. data tersebut terdiri dari :
  • 51.015 (Guru, Kepala Sekolah, dan Wakil Kepala Sekolah);
  • 6.094 (Kepala Tata Usaha, Pegawai Tata Usaha Sekolah, Bendahara, Pustakawan, Pesuruh/Penjaga Sekolah, Juru Bengkel, dan Petugas Instalasi);
  • 70 Tenaga Laboran;
  • 407 Pengawas/penilik; dan
  • 385 Tenaga PTK PNF

Suatu jumlah yang cukup besar bukan, nah perhitungan tersebut belum termasuk data PTK di Madrasah, saya yakin dan percaya bahwa data yang disajikan tersebut dianggap masih saja ada data PTK yang tertinggal. Buktinya setiap hari selalu ada saja PTK/Guru kita yang datang ke LPMP untuk mendapatkan pelayanan informasi tentang NUPTK-nya, bermacam-macam, misalnya :

  • Ada yang memang belum masuk sama sekali
  • Ada yang sudah masuk datanya tetapi tidak lengkap sehingga tidak memperoleh Nomor NUPTK yang digenerate di Sub Bagian Data dan Informasi Setditjen PMPTK di Jakarta.
  • Ada yang sudah masuk datanya tetapi belum juga memperoleh Nomor NUPTK
  • Ada yang datanya double counting.
  • Ada yang datanya yang lost link, artinya tidak terkoneksi dengan sekolah dimana yang bersangkutan bertugas sehingga apabila di print out data sekolahnya, nama PTK/Guru yang bersangkutan tidak ada namun bila dicari dengan menggunakan fasilitas check data berdasarkan nama dan tanggal lahir barulah ketemu.
    dan sebagainya.

Sebagaimana kasus yang pernah terjadi, contohnya ketika ada seorang guru bernama pak Chem Austar Guru SMAN 2 Batang Hari kecamatan Muara Tembesi yang kebetulan datang ke LPMP Provinsi Jambi ingin memperbaiki data NUPTK dengan membawa surat pengantar dari Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari, beliau datang dan bertanya tentang penyebab belum tercantum namanya pada hasil print out data guru di SMAN 2 Batang Hari, lalu saya jelaskan bahwa seingat saya data yang namanya tersebut sudah pernah ada dan pada waktu itu saya sendiri pernah melakukan searching data tetapi double counting dan tidak dicantumkan dimana beliau mengajar barangkali tidak ter-cheklist-nya item sekolah induk.

Kemudian saya sampaikan kepada teman saya, coba lakukan check ulang melalui fasilitas search ternyata memang ketemu dan betul bahwa datanya tidak terchecklist item sekolah induk, maka cukup dengan klik tanda checklist tersebut maka datanya sudah masuk ke sekolah dimana beliau mengajar, akhirnya data tersebut sudah diperbaiki dan tinggal pengusulan ulang saja ke Sub Bagian Data Setditjen PMPTK di Jakarta.

Cerita yang telah saya gambarkan tersebut, merupakan satu diantara persoalan yang terjadi tentang bagaimana upaya LPMP Provinsi Jambi khususnya Seksi Program dan Sistem Informasi (PSI) memperbaiki data SIM NUPTK, sebetulnya masih banyak contoh lainya yang secara bertahap akan saya gambarkan dengan tujuan untuk memberi motivasi kepada para Guru untuk tetap selalu memperbaiki datanya.

Perlu saya gambarkan apa yang terjadi dan bagaimana proses validasi yang dilakukan di Seksi Program dan Sistem Informasi LPMP Provinsi Jambi, memang hari demi hari Seksi PSI tetap terus melakukan Validasi data, sepanjang adanya informasi koreksi perbaikan data dari PTK melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Proses koreksi yang dilakukan oleh PTK melalui data print out NUPTK yang dikirimkan ke sekolah-sekolah dan telah diperbaiki sendiri oleh PTK yang bersangkutan, yang selanjutnya dikirimkan kembali ke LPMP Provinsi Jambi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan bagi guru yang belum ter-entri tetap dikirimkan melalui Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan verifikasi kebenaran data tersebut.


Gambar diatas menunjukan bagaimana proses validasi yang dilakukan di LPMP, hal ini bertujuan untuk memeriksa data yang masuk tersebut secara benar dan teliti, tentu secara berangsur-angsur dan tidak bisa sekaligus selesai dalam waktu yang singkat.

Data yang telah divalidasi tersebut kemudian diarsipkan di dalam raw data, sedangkan soft copy data base yang belum memperoleh Nomor NUPTK dikirim ke Sub Bagian Data Setditjen PMPTK untuk mendapatkan Nomor NUPTK, mudah-mudahan menjelang akhir tahun 2008 ini seberapapun data yang telah ada akan disampaikan kembali kepada Sekolah .... dan begitulah seterusnya agar data tersebut semakin baik dan benar.

MEMPERBAIKI DATA PADA SIM NUPTK

Seksi Program dan Sistem Informasi LPMP Provinsi Jambi telah melakukan pendataan melalui SIM NUPTK (Nomor Unik pendidik dan Tenaga Kependidikan) sampai kondisi per Agustus 2008 telah terdata 60.744 Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang terdiri dari :

  • 51.015 (Guru, Kepala Sekolah, dan Wakil Kepala Sekolah);
  • 6.094 (Kepala Tata Usaha, Tata Usaha Sekolah, Bendahara, Pustakawan, Pesuruh/Penjaga Sekolah, Juru Bengkel, dan PetugasInstalasi);
  • 70 Tenaga Laboran;
  • 407 Pengawas/Penilik; dan
  • 385 Tenaga PNF

Dari angka 60.744 terdapat data Null 2.773 yang berarti status PTK belum diketahui, hal ini disebabkan tidak terisinya status PTK ketika melakukan entri data atau data yang mengalami double counting. Dari jumlah 60.744 tersebut 52.944 (87,16%) telah memperoleh Nomor NUPTK, sedangkan sisanya sebesar 7.800 (12,84%) belum memperoleh Nomor NUPTK.

Belum diperolehnya Nomor NUPTK disebabkan beberapa alasan, diantaranya :

  • Data utama tidak lengkap (misal data nama ibu kandung, riwayat pendidikan dan tahun masuk/tamat SD, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan sekolah induk).
  • Data double counting yang disebabkan adanya proses pengentrian data individu satu orang guru yang dilakukan oleh dua orang pengentry dengan tempat/SIM yang terpisah, ketika sudah selesai entry dilakukan proses penyatuan data dengan cara import (bukan entry melalui sistem menyatu) maka nantinya dapat menyebabkan data double counting.

Disamping itu juga dari jumlah data PTK yang ada di provinsi Jambi, dengan jumlah 60.744 tersebut masih ditemui data PTK yang belum ter-entry. Disadari betul bahwa persoalan data PTK memang rumit artinya sekarang ini kita melakukan pendataan bagi guru yang sudah ada (telah menjadi guru) tentu berbeda halnya dengan pendataan yang dimulai dari seorang/individu yang akan menjadi guru didata terlebih dahulu. Kalau cara proses kedua dilakukan dengan mendata terlebih dahulu ketika seorang akan menjadi guru maka sudah tentu data tersebut akan menjadi baik.

Sementara karena pendataan dimulai saat ini dimana guru yang sudah ada dan jumlahnya sedemikian besar tentu untuk mencapai hasil yang optimal maka pendataan harus dilakukan berulang-ulang dengan proses validasi secara terus-menerus.

Mengingat luasnya wilayah geografis terutama di provinsi Jambi dengan keadaan wilayah yang terdiri dari dataran, bukit, sungai, bahkan harus melewati laut adalah merupakan wilayah keberadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sehingga menyebabkan tidak seluruh instrumen yang tersebar dapat cepat pengembaliannya, sehingga data yang tersebarpun masih ada yang belum kembali dengan kata lain masih ada PTK yang belum terdata.

Data individu PTK selalu mengalami perubahan, perubahan tersebut dapat terjadi sewaktu-waktu maupun berkala, dampak dari perubahan tersebut menyebabkan perubahan pula pada data yang ada terutama pada SIM NUPTK. Sementara kalau data pada SIM NUPTK tidak dilakukan perbaikan maka kondisi riil PTK di provinsi Jambi tentunya juga tidak up to date.

Perubahan-perubahan data tersebut bermacam-macam, misalnya :

  • Status aktif atau tidak aktif
  • Status guru (GTT, GTY, atau PNS)
  • Pangkat dan golongan (bagi PNS)
  • Mata Pelajaran yang diajarkan & jumlah jam mengajar
    Pendidikan
  • Susunan keluarga (isteri/suami/anak)
  • Tugas tambahan
  • Alamat PTK
  • Tempat tugas/mengajar,
  • Dan sebagainya.

Mengingat pentingnya data maka perlu mendapat perhatian serius bagi PTK, sebab memungkinkan terjadi bila seorang PTK telah lulus pendidikan S1 sementara yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan perubahan, berarti data yang bersangkutan masih dalam kondisi data lama (belum S1). Dan ketika dilakukan pencarian data guru yang telah berpendidikan S1 untuk keperluan sertifikasi, maka yang bersangkutan tidak termasuk dalam data untuk Sertifikasi.

Bagaimana dengan kepentingan data untuk program lainnya, seperti program peningkatan kualifikasi, program subsidi kemaslahatan, program peningkatan kompetensi guru, dan sebagainya.

Untuk itu perlu kiranya masing-masing Guru (PTK) tetap bersedia untuk memperbaiki datanya secara terus-menerus. Lantas bagaimana cara melakukan perbaikan data dimaksud ?

LPMP Provinsi Jambi dalam hal ini Seksi Program dan Sistem Informasi telah memfasilitasi kegiatan pendataan melalui SIM NUPTK dan setiap tahun minimal dua kali bahkan tahun 2008 ini telah melakukan tiga kali print out data individu guru, nah print out tersebut disebarkan keseluruh Dinas Pendidikan Kabupaten Kota yang selanjutnya disebarkan ke sekolah sehingga Guru/PTK dapat melihat datanya masing-masing, ada yang sudah dan belum memiliki NUPTK dengan alasan dan sebab bermacam-macam, misal data double counting atau data tidak lengkap.

Terlepas dari data lengkap atau tidak lengkap, double counting atau tidak, ataupun datanya sudah terentry atau belum... maka bersamaan dengan print out data tersebut dapat dilakukan koreksi/verifikasi oleh Guru/PTK yang bersangkutan dengan mencoret satu atau dua garis kemudian ditulis di atasnya dengan data yang benar dan bagi yang belum tercantum dalam print out tersebut dapat mengisi ulang form NUPTK dan disertakan bersama print out tersebut (data satu sekolah jangan terpisah agar tidak tercecer) lalu dikirimkan kepada Dinas Pendidikan setempat melalui pengantar dari kepala sekolah.

Sebelum dikirim ke Dinas Pendidikan setempat sebaiknya dicopy terlebih dahulu sebagai pertinggal sekolah, karena dalam print out tersebut memuat informasi Nomor NUPTK bagi data yang telah memenuhi syarat. Memang sih ada juga data yang lengkap tetapi belum memperoleh Nomor NUPTK hal ini disebabkan data tersebut baru diperbaiki sementara belum dikirim ke Setditjen PMPTK untuk memperoleh Nomor NUPTK .... Semoga bersabar.

Setelah data terkumpul di Dinas Pendidikan setempat, LPMP Provinsi Jambi akan melakukan pengumpulan data berikut meneliti data-data yang sudah atau belum lengkap untuk dilakukan pengentrian atau verifikasinya dan selanjutnya akan dikirimkan kembali ke Setditjen PMPTK guna proses generate untuk memperoleh Nomor NUPTK-nya.

Semoga dengan upaya yang dilakukan bersama ini akan dapat lebih meningkatkan kualitas dan validitas data SIM NUPTK bagi PTK (Guru) di Provinsi Jambi.

PENTINGNYA NUPTK BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional, seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau Diploma empat (D4), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang, maka Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional memprogramkan diantaranya; Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, Subsidi Peningkatan Kualifikasi Guru ke S1/D4, Peningkatan Kompetensi Guru, dan sebagainya.
Tahun 2008 secara nasional Depdiknas menetapkan kuota sertifikasi guru dalam jabatan sebanyak 200.000 guru dan provinsi Jambi sebanyak 3.322 orang, dasar penetapan kuota per-provinsi adalah jumlah guru di provinsi masing-masing berdasarkan SIMPTK tahun 2007 sehingga cara seperti ini sudah tentu proporsional karena secara otomatis provinsi yang jumlah gurunya banyak maka kuotanya juga banyak begitu sebaliknya.

Dalam menentukan calon peserta sertifikasi guru tersebut diatur berdasarkan petunjuk teknis sertifikasi guru oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) yaitu melalui data yang ada pada SIM NUPTK yang dikelola oleh Ditjen PMPTK, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Mengingat beberapa program terkait dengan guru (sertifikasi, kualifikasi, peningkatan kompetensi, tunjangan kemaslahatan, dsb.) maka SIM NUPTK memiliki arti dan makna strategis dalam mendukung program dan kebijakan Pemerintah khususnya di bidang pendidikan, yang jelas bahwa dalam pelaksanaan 9 program unggulan Ditjen PMTPK berkaitan dengan NUPTK, yaitu :

  1. Program Peningkatan Kualifikasi Guru;
  2. Program Sertifikasi Profesi Guru;
  3. Program pengembangan mutu PTK-PNF;
  4. Program Tunjangan Guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan);
  5. Program penghargaan dan perlindungan PTK;
  6. Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan dan pengembangan karir PTK;
  7. Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan;
  8. Program pembinaan Tenaga Kependidikan;
  9. Program penguatan kinerja PMPTK;

Dasar hukum pelaksanaan pendataan PTK melalui NUPTK, adalah :

  1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2)
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap, baik dimaksud adalah data rasional misalnya riwayat pendidikan tahun masuk dan tamat sesuai dan benar (logis) dan lengkap dimaksud adalah secara pokok data yang bersifat tetap/tidak berubah terisi lengkap yaitu nama, tanggal lahir, jenis kelamin, sekolah induk, nama ibu kandung, dan riwayat pendidikan (terutama Sekolah Dasar) lengkap dengan tahun masuk dan tamat.

Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian data PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil. Namun dengan hasil report SIM NUPTK dalam bentuk analisis jumlah PTK tidak terjadi perhitungan ganda, hal ini dimisalkan ada seorang guru yang mengajar di dua sekolah (katakanlah SMP 1 dan SMP 2), ketika kedua sekolah tersebut sama-sama menyampaikan laporan secara manual jumlah gurunya maka sudah pasti seorang guru tersebut sama-sama dimasukan dalam laporan masing-masing sekolahnya sehingga jumlahnya akan terduplikasi, nah dengan SIM NUPTK hal ini tidak terjadi karena SIM NUPTK mampu mendeteksi data ganda melalui deteksi sekolah induk, tanggal lahir, jenis kelamin, tanggal kelahiran, nama ibu kandung, dan riwayat pendidikannya.

Sedangkan Guru yang bersangkutan dapat mengisi format NUPTK di kedua sekolah tersebut dengan kiat salah satu sekolah yang menjadi sekolah induk harus di checklist sedangkan sekolah lainnya jangan di checklist jika hal ini dichecklist atau tidak dichecklist kedua sekolah tersebut maka ketika akan dientry ke SIM NUPTK akan terbaca data bahwa data yang bersangkutan sudah pernah ada.... nah tim entry data akan menentukan dimana salah satu sekolah yang menjadi sekolah induknya.

Lantas apa kegunaannya Guru tersebut boleh mengisi dua instrumen di sekolah masing-masing, hal ini bertujuan untuk menghitung beban mengajar guru. Jadi jika guru mengajar di SMP 1 sebanyak 16 jam dan di SMP 2 sebanyak 10 jam maka total Guru tersebut mengajar menjadi 26 jam. Hal ini sama saja jika Guru hanya mau mengisi satu instrumen NUPTK di sekolah induknya saja tapi dengan syarat pada bagian 2 kolom mengajar di sekolah lain harus diisi dengan lengkap.
Dalam hal pencarian data individu melalui SIM NUPTK berguna untuk menentukan calon peserta yang akan mendapatkan program Ditjen PMPTK, sebagai contoh : program sertifikasi bagi Guru. Karena dalam melakukan pencarian data dapat langsung menampilkan data nama Guru, pendidikan, masa kerja, usia, pangkat/golongan (untuk PNS), beban mengajar, tugas tambahan, unit kerja, dan sebagainya secara cepat dan akurat dengan syarat data individu Guru dimaksud terisi dengan lengkap dan benar, sehingga untuk menentukan calon peserta sertifikasi guru dapat dilakukan dengan mudah dan benar. Selanjutnya data tersebut digunakan untuk melakukan urutan sesuai dengan peringkat yang ditentukan dalam penentuan peserta sertifikasi Guru.

Disamping membantu dalam proses penentuan data calon peserta sertifikasi Guru, NUPTK juga dapat dijadikan sebagai pencarian data bagi pelaksanaan program-program lainnya, misalnya : kualifikasi, peningkatan kompetensi tunjangan kemaslahatan, dan sebagainya. Caranya adalah :

  • Untuk melaksanakan program peningkatan kualifikasi Guru, sebelumnya dapat ditelusuri terlebih dahulu siapa saja Guru yang pendidikannya belum S1, melalui pencarian data individu guru yang belum S1.
  • Untuk melaksanakan program peningkatan kompetensi, misal pada tahun 2007 LPMP Provinsi Jambi pernah melaksanakan Diklat Penulisan Karya Tulis Ilmiah bagi Guru berpendidikan minimal S1 dan telah memiliki pangkat/golongan IV/a. Dengan SIM NUPTK secara mudah dapat dilakukan pencarian data individu Guru yang bersangkutan, dan dilakukan pengurutan sesuai peringkat terlama di golongan IV/a. karena dengan diklat ini diharapkan Guru mampu menulis karya ilmiah sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat ke golongan IV/b.
  • Untuk melaksanakan program pemberian tunjangan kemaslahatan bagi guru yang akan pensiun, maka sebelumnya ditentukan terlebih dahulu data individu guru yang memiliki usia 1 tahun akan pensiun, hal ini dapat dilakukan dengan pencarian data melalui SIM NUPTK kemudian data tersebut di edit melalui aplikasi lain, seperti excell untuk menyesuaikan format yang ditentukan.
  • Untuk melaksanakan program peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan oleh instansi/unit lainnya, LPMP Provinsi Jambi juga telah memberikan layanan data individu guru sesuai dengan kualifikasi, latar belakang pendidikan, dan mengajar bidang studinya. Tinggal bagaimana instansi tersebut memanfaatkan data yang telah diberikan (misal : data Guru matematika, Guru bahasa Inggris, Guru bahasa Indonesia, Guru Penjas, dan BK, dan sebagainya).

Begitu banyak manfaat data SIM NUPTK.... namun yang perlu diperhatikan adalah bagaimana agar data SIM NUPTK yang dikelola LPMP Provinsi Jambi benar-benar valid dan up to date. Untuk itu LPMP Provinsi Jambi dalam hal ini Seksi Program dan Sistem Informasi (PSI) telah melakukan validasi data (untuk tahun 2008 telah dilaksanakan 2 kali) proses ini dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/Kota mengingat hasil rekomendasi dukungan pelaksanaan pendataan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Kanwil Depag Provinsi Jambi dengan surat Nomor : Kw.05.4/2/PP.01.1/5140/2008 tanggal, 15 juli 2008.

Pada bulan Juli 2008 validasi data kedua dilakukan oleh Seksi PSI dengan cara mencetak hasil data guru yang telah terentri (print out) selanjutnya dikirimkan ke sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kebenarannya oleh Guru yang bersangkutan. Bagi guru madrasah karena pada tahun 2008 terjadi proses penetapan status Madrasah Ibtidaiyah maka Madrasah mengisi ulang format NUPTK yang dikoordinir oleh Kantor Depag Kabupaten/Kota.

Hasil pengumpulan data baik oleh Dinas Pendidikan maupun Kantor Depag Kabupaten/Kota akan dikumpulkan oleh petugas LPMP Provinsi Jambi pada bulan Agustus 2008 untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi ulang yang selanjutnya pada akhir tahun 2008 akan menghasilkan data up to date.

Secara total data yang telah terentry oleh LPMP Provinsi Jambi berjumlah 60.752 PTK (keadaan bulan Juli 2008) dari data tersebut 85% telah memperoleh NUPTK, sisanya 15% dalam proses atau data tidak lengkap. untuk itu perlu perbaikan lebih lanjut. LPMP Provinsi Jambi (Seksi PSI) sebagai pelaksana validasi data mengharapkan pada validasi data kedua nantinya akan semakin baik hasilnya sehingga berguna untuk pelaksanaan program tahun 2009.

Atas dukungan semua pihak demi terlaksananya program SIM NUPTK LPMP Provinsi Jambi, kami mengucapkan terima kasih banyak dan menghimbau kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan kiranya masih tetap bersedia dan tidak bosan-bosan untuk memperbaiki datanya, perlu pula disampaikan bahwa sistem pendataan NUPTK tetap mengacu pada perbaikan berkelanjutan artinya untuk tahun berikutnya dilakukan validasi data minimal 2 kali setahun untuk meng-up date perubahan data PTK misal: pangkat/golongan, perubahan status pegawai, keluarga, diklat kompetensi yang pernah diikuti, lulus atau belum lulus sertifikasi, dan sebagainya.

MENGHITUNG AKAR DAN PANGKAT

Bagi para pemakai microsoft excell mungkin agak sedikit sulit jika akan melakukan perhitungan bilangan pangkat atau akar, dan yang lebih sulit lagi apabila menggunakan akar pangkat.

Berikut ini saya ingin memberikan cara mudah dan sederhana melakukan perhitungan tersebut.



Dari perhitungan yang dilakukan terlihat mudah bukan ?

Anda dapat melihat bahwa untuk menghitung pangkat ternyata mudah, yaitu cukup dengan menggunakan tanda ^.

Selanjutnya bila melakukan penghitungan bilangan akar pangkat dua cukup dengan menggunakan rumus =SQRT(angka). Sedangkan untuk melakukan penghitungan bilangan akar pangkat (lebih dari dua) tentu cukup sulit bukan, sementara perhitungan-perhitungan ini sering digunakan pada pembelajaran matematika di sekolah. Nah kita tidak perlu pusing, karena tips yang akan diberikan adalah dengan tetap menggunakan tanda ^ yang selanjutnya dikalikan dengan bilangan pecahan.

Untuk menggunakan perhitungan tersebut, Anda dapat melihat pada contoh diatas..... nah silahkan mencoba,..... mudah bukan.

SEMANGAT SEBAGAI ENERGI POTENSIAL PENDUKUNG TUJUAN

Dalam hidup kita menjalani tugas dan pekerjaan dengan intensitas yang berbeda-beda, intensitas kerja untuk setiap orang tidak sama begitu juga intensitas tugas dan pekerjaan dari waktu ke waktu juga berbeda.

Jika sekarang kita menghadapi tugas dan pekerjaan tidak terlalu banyak barangkali esok akan lebih banyak atau lebih sedikit. Sering kita menghadapi pekerjaan yang menurut perkiraan kita mudah dan ringan ternyata dalam penyelesaiannya cukup menyita waktu yang banyak sementara kita menghadapi pekerjaan yang menurut perkiraan kira sangat sulit dan sangat berat sehingga kita merasa tidak sanggup untuk menyelesaikannya dalam waktu yang cukup.

Kita sering bersikap menunda atau juga kita bersikap masa bodoh karena merasa tidak sanggup untuk menyelesaikannya. ..... namun apa yang terjadi setelah kita laksanakan pekerjaan berat tersebut ternyata dapat terselesaikan juga. Barangkali kita sama pernah merasakan terutama saya sendiri beserta tim di unit kerja saya (Seksi Program dan Sistem Informasi LPMP Provinsi Jambi) ketika kami melakukan entry data baik SIMPTK maupun SIMNUPTK pada awalnya kami semua merasa tidak sanggup untuk mengerjakannya, bayangkan data guru provinsi jambi dengan jumlah lebih kurang enam puluh ribuan orang dientry oleh tim kami yang berjumlah 10 orang ternyata selesai juga (SIMPTK selesai dan SIMNUPTK juga selesai).

Memang pada awalnya terasa berat apalagi belum sampai separuh dari jumlah data yang ada, ditambah pula dengan melihat instrumen yang sudah terkumpul cukup banyak (satu ruangan) terasa keder juga namun saya mencoba memberi semangat kepada tim untuk tetap melakukan entry data dan memang ternyata tim kami sudah tertanam semangat yang tinggi. Pernah saya menyampaikan ungkapan kepada teman-teman apabila pekerjaan ini dikerjakan secara terus-menerus akhirnya akan selesai dan apabila kita telah mencapai lebih dari 60%, maka untuk penyelesaian selanjutnya kita tidak merasakan berat lagi kitapun dapat melihat kebelakang bahwa perjalanan kita sudah cukup jauh tinggal menyelesaikan sedikit lagi dan secara tak langsung telah tertanam pula rasa kepuasan terhadap hasil pekerjaan yang telah kita lakukan sementara ini.

Apabila sudah selesai pekerjaan yang kita lakukan, maka untuk mencapai hasil yang lebih baik kita dapat melakukan editing hasil pekerjaan, nah sampai tahap ini tentu kita bekerja terasa lebih baik, sama halnya apabila kita berkeinginan untuk menulis cerita tetapi apabila kita tidak pernah melakukannya kapan tulisan itu akan jadi….. sampai kapanpun tidak pernah jadi. Sementara apabila kita lakukan penulisan tersebut sampai selesai apapun hasilnya benar atau salah kita sudah dapat melihat tulisan kita dan kita dapat melakukan perbaikan-perbaikan untuk lebih menyempurnakan tulisan tersebut.Dari uraian tersebut, teringat saya dengan istilah second win, dimana hal ini sering muncul pada atlit ketika sedang berolah raga misalnya untuk lari jarak jauh terkadang kita merasakan godaan untuk berhenti padahal baru separuh perjalanan, tetapi apabila kita mampu untuk mengatasi godaan tersebut dan menimbulkan dorongan pada diri kita untuk menyelesaikan jarak tempuh maka untuk penyelesaian berikutnya akan terasa lebih ringan.

Tetapi apabila kita berhenti sejenak dan merasakan beratnya beban dan jauhnya perjalanan lagi yang akan kita tempuh, maka timbullah rasa berat untuk melanjutkannya (ada kecenderungan untuk berhenti dan berhenti lagi). Hal ini memang pernah saya rasakan sebelumnya (baik berolah raga maupun menulis).Semangat merupakan pendorong untuk memotivasi diri, kalau dapat saya katakan bahwa semangat merupakan Energi Positif dan anugrah yang diberikan oleh Sang Maha Pencipta kepada diri setiap manusia, bayangkan saja apa jadinya bila kita tidak punya semangat, sulit dibayangkan bukan. Nah maka peliharalah semangat dan bangkitkanlah semangat terutama pada diri kita maupun tim (kelompok) agar tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik. Serta mendapat Ridho dari Sang Pencipta kita.