Senin, 21 Desember 2009

WORKSHOP PEMAHAMAN KONSEP SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

LPMP Provinsi Jambi pada tanggal, 21 s.d 23 Desember 2009 ini mengadakan Workshop Peningkatan Pemahaman Konsep Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan bagi unsur pimpinan di Dinas Pendidikan, unsur pengawas, unsur kelompok kerja kepala sekolah, unsur guru, di lima kabupaten/kota dalam provinsi Jambi, serta unsur LPMP Provinsi Jambi, dan pada tanggal, 26 Desember 2009 dan dilanjutkan untuk 6 kabupaten lainnya di provinsi Jambi tanggal, 23 s.d 29 Desember 2009.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Cluster Coordinator (CC) mewakili Direktur Pembinaan Diklat Ditjen PMPTK. Sebagai narasumber adalah Cluster Coordinator Dr. Nurhasan Syah, M.Pd., dan Kepala LPMP Provinsi Jambi Drs. Nuryanto, M.Pd., serta Unsur Struktural dan Widyaiswara LPMP Provinsi Jambi yang telah mengikuti orientasi di tingkat pusat.





Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan workshop adalah meningkatnya wawasan dan kompetensi staekholder di kabupaten/kota, bagi staf dan kelompok fungsional dalam melakukan penjaminan mutu pendidikan yang diwujudkan dengan tersusunnya dan terlaksananya serta terimplementasikannya program penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di provinsi Jambi.

Materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut adalah ; Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (mengacu kepada Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009); Manajemen Perubahan; Kemitraan; Quality Control (QC), Quality Assurance (QA), Quality Improvement (QI), dan Capacity Building (CB); Standar, Komponen, dan Indikator Penjaminan Mutu Pendidikan; dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Monitoring Supervisi Pemerintah Daerah (MSPD).

Dari beberapa materi tersebut, ada beberapa hal yang dapat dipetik sebagai upaya untuk menambah wawasan tentang penjaminan mutu pendidikan, sebagaimana penjelasan-penjelasan berikutnya. Latar belakang perlu adanya peningkatan pemahaman tentang penjaminan mutu pendidikan, adalah sebagai berikut :

  1. Mutu pendidikan sebagai prioritas kebutuhan pembangunan sektor pendidikan.

  2. Mutu pendidikan yang meningkat akan meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara.

  3. Peningkatan mutu merupakan urusan semua orang.

  4. Mengingat bahwa Pendidikan Nasional menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat, maka mutu pendidikan juga menjadi tanggungjawab ketiga komponen tersebut.

  5. Kebijakan pendidikan berkembang, yaitu : Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidikan serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

  6. Penjaminan mutu pendidikan perlu terus didorong dengan perangkat peraturan dan perundang-undangan.

Permendiknas Nomor 63 tahun 2009 telah memberikan penjelasan sehingga perlu disampaikan kepada para peserta guna membangun persepsi yang sama yang berkaitan dengan mutu dan penjaminan mutu, yaitu :

  • Mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan Sistem Pendidikan Nasional.
  • Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk menaikan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
  • Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) adalah subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu pendidikan.

Penjaminan Mutu Pendidikan memiliki dua tujuan, yaitu tujuan akhir dan tujuan antara. Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.

Tujuan antara penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP, yaitu :

  • Terbangunnya budaya mutu pendidikan.
  • Memperjelas tugas dan tanggungjawab setiap individu maupun lembaga pemangku kepentingan pendidikan.
  • Terbangun dan ditetapkannya acuan secara Nasional.
  • Terpetakannya secara Nasional mutu pendidikan.
  • Tebangunnya Sistem Informasi Mutu pendidikan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Berdasarkan permendiknas tersebut, maka yang terkait dengan proses penjaminan mutu pendidikan, adalah :

  • Satuan Pendidikan
  • Penyelenggara satuan atau program pendidikan
  • Pemerintah daerah
  • Pemerintah, dan
  • Masyarakat

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai Unit Pelaksana Teknis Depdiknas yang berkedudukan di provinsi dan bertugas membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan non formal dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan (PP 19 tahun 2005).

Sementara di dalam Permendiknas Nomor : 07 tahun 2007 ruang lingkup tugas LPMP meliputi penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK dan RA atau bentuk lain sederajat di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional.

Untuk melaksanakan tugas tersebut maka LPMP menyelenggarakan fungsi :

  • pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain sederajat.
  • pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain sederajat.
  • supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain sederajat dalam upaya mencapai Standar Mutu Pendidikan Nasional.
  • fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan.
  • pelaksanaan urusan administrasi LPMP.

Untuk melaksanakan fungsi tersebut LPMP harus mengembangkan pola kemitraan terutama kepada Pemerintah Daerah setempat dalam hal upaya penjaminan mutu pendidikan dengan tujuan agar penjaminan mutu pendidikan tersebut dapat berjalan dengan baik, karena pada dasarnya proses upaya penjaminan mutu pendidikan tersebut justru adalah berada di tingkat satuan pendidikan bagaimana upaya untuk memaksimalkan proses tersebut maka sangat berpengaruh sekali adanya peran kepala sekolah dan pengawas pendidikan.

Sementara peran LPMP khususnya provinsi Jambi adalah dengan mengembangkan pola kemitraan melakukan upaya sebagaimana fungsi tersebut diatas, misalnya :

  • Melakukan pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Formal dan Non Formal provinsi Jambi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota dan BPLS Provinsi Jambi yang berguna sebagai bahan pemetaan mutu untuk mengetahui kondisi riil PTK di provinsi Jambi terutama kompetensi dan kualifikasinya, sehingga berdasarkan data tersebut akan menjadi acuan program dan kebijakan berkenaan dengan urusan pendidikan.

  • Mengembangkan sistem informasi pendidikan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota termasuk BPLS Provinsi Jambi dalam hal ini PTK yang berguna sebagai acuan pengembangan program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK termasuk redistribusi pendidik (Guru) bagi unsur pengambil kebijakan dalam bidang pendidikan.

  • Melakukan supervisi satuan pendidikan bekerjasama dengan pengawas di tingkat Kabupaten dan Kota dalam upaya pemetaan terhadap penerapan 8 Standar Nasional Pendidikan bersama pengawas pendidikan di Kabupaten dan Kota.

  • Melakukan bimbingan teknis terhadap pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan di Satuan Pendidikan bekerjasama dengan Pengawas pendidikan di Kabupaten dan Kota.

  • Melakukan berbagai macam fasilitasi peningkatan mutu PTK di Provinsi Jambi yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota termasuk dengan LPTK dan Politeknik Jambi, misalnya : diklat peningkatan kompetensi guru, bimbingan penulisan karya tulis ilmiah, diklat kemampuan ICT, dan sebagainya.

  • Mengembangkan pola peningkatan kompetensi PTK melalui basis KKG/MGMP di tingkat kecamatan, kabupaten dan kota.

  • Melakukan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal.

Sebelumnya kita telah mengenal yang namanya QC, QA, QI, dan CB lantas apa peran masing-masing lembaga dan institusi pendidikan di daerah sehubungan dengan QC, QA, QI, dan CB., untuk perlu kita melihat uraian dari fungsi QC, QA, QI, dan CB.


Selasa, 27 Oktober 2009

DATA PTK-PNF PROVINSI JAMBI

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal (PTK-PNF) adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang membantu proses pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

PTK-PNF di Provinsi Jambi telah tersebar di 11 Kabupaten/Kota dengan beberapa kelompok tugas, sebagai berikut :

  • Penilik
  • Pendidik PAUD
  • Pamong Belajar
  • Pengelola PKBM
  • Tutor Paket A, B, atau C
  • TLD (Tenaga Lapangan Dikmas)
  • Instruktur Kursus

Jumlah PTK-PNF sampai saat ini secara pasti sulit untuk diperoleh, hal ini disebabkan antara lain :

  • PTK-PNF yang pada umumnya bukan PNS dengan relatif tidak stabil kepegawaiannya, memungkinkan setelah terdata kemudian berhenti atau tidak aktif pada periode tertentu.
  • PTK-PNF pada umumnya juga berstatus sebagai Pendidik atau sebagai Tendik Formal maupun pengawas sehingga mereka bertugas rangkap, namun setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata PTK-PNF tersebut ada juga yang sudah terdata hanya saja pada pendataan PTK Formal mereka ada yang tidak mengisi sebagai PTK-PNF.

Jika dilihat dari data yang ada sesungguhnya LPMP Provinsi Jambi telah melakukan pendataan PTK-PNF melalui SIM NUPTK namun belum optimal, nah diharapkan diakhir tahun 2009 ini akan dapat terselesaikan dengan baik. Hal ini telah mulai dilakukan kembali pengerjaannya melalui koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk hal tersebut.

Sebagai data awal yang sudah dilakukan oleh LPMP Provinsi Jambi hingga kini telah terpetakan data PTK PNF berjumlah 434 orang, sebagaimana tabel berikut :

Dari data terlihat ada beberapa kabupaten yang datanya belum terentri, namun hal ini akan segera dilakukan secara bersama seluruh kabupaten, dengan catatan data tersebut telah terkumpul di kabupaten atau BPPLS hal ini untuk memudahkan proses pendataannya.

Semoga dengan pelaksanaan pendataan PTK-PNF ini akan dapat membantu penyelesaian data PTK-PNF serta dapat memberikan sumbangan informasi bagi pembuat kebijakan terutama yang berkaitan dengan PNF.

==== Usul saran serta koreksi dari pembaca sangat kami harapkan ====

Terima kasih.

Sabtu, 24 Oktober 2009

DATA PENGAWAS SEKOLAH PROVINSI JAMBI

LPMP Provinsi Jambi, sesuai dengan Permendiknas nomor 7 tahun 2007 salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan” pengembangan dan pengelolaan system informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat".

Dalam upaya merealisasikan tugas dan fungsi tersebut, LPMP Provinsi Jambi melakukan pendataan sekolah, dan pendataan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yaitu : Guru/Pendidik, Pengawas Sekolah, Tendik Formal, dan PTK-PNF dengan menggunakan SIM NUPTK.

Hasil akhir pendataan yang dilakukan sampai dengan bulan Desember 2008 khususnya data Pengawas Sekolah sudah terentri 96% dari jumlah Pengawas Sekolah yang ada (602 orang) namun hal ini akan tetap menjadi tugas LPMP Provinsi Jambi yang akan tetap terus diselesaikan hingga akhir 2009 dengan tujuan untuk mencapai 100% serta menjamin validitas data berkelanjutan. Tentunya tergantung kepada masuknya instrumen NUPTK dari pengawas yang ada serta melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Para Pengawas Sekolah yang telah terdata dengan jumlah sementara 573 tersebar di 11 (sebelas) kabupaten/kota dan tugas mereka adalah melakukan pembinaan pada jenjang pendidikan sesuai dengan SK tugas kepengawasannya masing-masing.

Hasil pendataan per Oktober 2008 data Pengawas Sekolah berjumlah 573 orang, hal ini dapat dilihat berdasarkan tabel berikut.



Sementara hasil pendataan sampai dengan akhir September 2009 telah terdata 602 orang sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut.




Dari kedua tabel data yang telah dipaparkan jelas terlihat terjadi progres penyelesaian data NUPTK khususnya pengawas, namun pertanyaannya apakah data per tahun 2009 tersebut sudah tuntas betul artinya seluruh pengawas sudah terdata semua ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami memerlukan masukan dari pembaca terutama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk memberikan masukan apakah data tersebut baik secara jumlah maupun komposisinya sudah betul-betul valid sesuai dengan yang sesungguhnya.

Kamis, 17 September 2009

JUMLAH GURU DI PROVINSI JAMBI BERDASARKAN PENDIDIKAN

Hasil pengolahan data SIM-NUPTK Provinsi Jambi tahun 2008 menunjukan jumlah guru yang ada di Povinsi Jambi yang bertugas di sekolah negeri dan swasta berjumlah 46.865 orang. Jumlah guru tersebut tersebar di sekolah (TK, SD, SLB, SMP, SMA/SMK) di sebelas Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.

Persebaran data guru tersebut dapat dilihat berdasarkan data per Kabupaten sesuai tabel berikut.

Dari tabel terlihat bahwa jumlah guru di Provinsi Jambi berjumlah 46.865 orang, jumlah terbanyak berada di Kota Jambi yaitu 7.810 orang (16,67%) jika dibandingkan dengan jumlah guru di Kabupaten/Kota lain memang jumlah guru di Kota Jambi kenyataannya lebih banyak, banyaknya jumlah guru di Kota Jambi, jika tidak dibarengi dengan dengan kesesuaian jumlah rombel, jumlah sekolah, maupun jumlah siswa maka hal tersebut sudah jelas menunjukan terjadinya konsentrasi guru yang sangat besar di Kota Jambi.

Terlepas dari pembahasan besarnya konsentrasi guru di Kota Jambi, marilah kita mencoba pada pembahasan ini yaitu tentang jumlah guru di Provinsi Jambi berdasarkan Kualifikasi Pendidikannya, karena kualifikasi pendidikan sangat penting bagi seorang guru apalagi jika hal itu telah menjadi syarat utama sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen.

Perhatikan tabel berikut.

Berdasarkan tabel, tingkat pendidikan para guru ternyata masih bervariasi ada yang belum S1 sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Guru dan Dosen, tingkat pendidikan tersebut mulai dari tingkat SLTA/SPG (sederajat) sampai S3.

Jika dilihat dari jumlah dan prosentase, guru yang belum berpendidikan S1 di Propinsi Jambi, terutama yang berpendidikan D2 dan SLTA jumlahnya sangat besar, guru yang perpendidikan SLTA berjumlah 10.887 orang (23,23%) dan guru yang berpendidikan D2 berjumlah 16.675 orang (35,58%).

Jumlah guru yang berpendidikan SLTA terbanyak di kabupaten Merangin (2.270 orang). Demikian juga untuk guru yang berpendidikan D2, jumlah terbesar berada pada kabupaten Merangin (2.149 orang).

Data Tabel tersebut juga dapat dimodifikasi menjadi lebih informatif berdasarkan tingkat pendidikan telah dan belum S1 sehingga lebih terlihat jumlah guru yang belum dan sudah berkualifikasi pendidikan S1 per kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Tabel tersebut menunjukan jumlah guru menurut kelompok tingkat pendidikan yang belum dan sudah S1, bila dibandingkan antara guru yang sudah berkualifikasi S1 dengan yang belum berkualifikasi S1 jumlahnya tidak seimbang dari data menunjukan bahwa perbedaannya cukup besar yaitu jumlah guru yang belum berkualifikasi S1 berjumlah dua kali lipat dari yang sudah berkualifikasi S1.

Guru yang belum S1 berjumlah 30.416 orang menunjukan besaran hampir dua kali lipat dari jumlah guru yang berpendidikan S1 ke atas yaitu 16.449 orang. Pada tingkat propinsi terdapat 64,90 % guru yang belum berkualifikasi S1 dan hanya 35,10 % guru yang telah berkualifikasi S1. Jika dilihat data pada tingkat kabupaten, jumlah guru terbanyak yang belum berkualifikasi S1 berada di Kabupaten Merangin 4.764 orang, Kota Jambi 3.606 orang, dan Kabupaten Kerinci 3.242 orang.

Jika dilihat berdasarkan prosentase jumlah guru yang ada di tiap kabupaten/kota, jumlah guru yang belum berkualifikasi S1 justru di Kota Jambi adalah yang terkecil yaitu 46,17% diikuti dengan Kota Sungai Penuh 57,27%. Berarti hanya di Kota Jambi guru yang berkualifikasi S1 jumlahnya paling besar dan lebih besar dari jumlah guru yang belum berkualifikasi S1. Prosentase guru yang berkualifikasi S1 ke atas besarnya 53,83%, sedangkan kabupaten lainnya masih di bawah 50%.

Undang-Undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru harus berkualifikasi pendidikan S1, untuk mencapai tujuan tersebut maka program peningkatan kualifikasi guru harus tercapai. Untuk itu pelaksanaan program kualifikasi guru harus terencana dengan baik, berapa besaran pertahunnya untuk pelaksanaan program kualifikasi guru, hal itu tergantung pada ketersediaan data guru yang belum berkualifikasi S1, dimana dari jumlah guru sebesar 46.865 orang ternyata yang belum S1 berjumlah 30.416 orang berarti untuk pertahunnya penyelesaian program kualifikasi S1 hingga tahun 2015 lebih kurang 5.000 orang (perkiraan kasar belum termasuk yang sedang menempuh pendidikan sejak tahun 2008).

Untuk memprediksikan arah bidang S1 yang akan diikuti oleh para maka perlu disajikan data guru-guru yang belum dan telah S1 berdasarkan tingkat satuan pendidikan, dengan harapan data tersebut bermanfaat untuk memungkinkan ketercapaian program peningkatan kualifikasi guru.

Berikut satu persatu dapat dilihat tabel berikut berdasarkan masing-masing tingkat sekolah TK, SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Jambi menurut uraian data per kabupaten/kota.

Berdasarkan beberapa tabel-tabel tingkat pendidikan guru per tingkat sekolah tersebut terlihat bahwa persebaran yang tidak merata bagi Guru yang berpendidikan S1 di masing-masing kabupaten di provinsi Jambi maupun berdasarkan tingkat pendidikan, artinya dari sisi kualifikasi pendidikan menunjukan bahwa Guru yang mengajar dengan latar belakang pendidikan minimal S1 sesuai yang dipersyaratkan Undang-Undang Guru dan Dosen antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya di provinsi Jambi maupun antara tingkat pendidikan TK, SD, SMP, SLB, dan SMA/SMK tidak merata.

Kecenderungan pendidikan guru yang berkualifikasi S1 ke atas lebih besar pada tingkat sekolah SMP, SMA, dan SMK. Sebaliknya guru yang belum berkualifikasi S1 jumlahnya sangat besar pada tingkat sekolah TK dan SD sementara pada tingkat sekolah SLB jumlahnya hampir berimbang.

Besarnya jumlah guru pada tingkat sekolah TK dan SD yang belum berkualifikasi pendidikan S1 dapat menjadi rujukan dalam upaya peningkatan kualifikasi guru ke S1 khususnya di TK dan SD, dan akan semakin lebih jelas bahwa Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar atau Jurusan Pendidikan Guru Taman Kanak-Kanak di Perguruan Tinggi akan menjadi pilihan alternatif terbesar untuk diikuti oleh para guru yang akan melanjutkan pendidikan ke S1.

Disamping itu pula ketidakmerataan kualifikasi pendidikan tersebut akan mempengaruhi percepatan proses kualifikasi guru artinya bagi kabupaten yang jumlah guru belum S1 semakin besar maka semakin besar pula alokasi dalam pelaksanaan program S1, begitu juga bagi tingkat sekolah yang guru-gurunya belum S1 maka semakin besar pula pengalokasian untuk mengikuti program S1.


Secara keseluruhan gambaran data pendidikan guru akan dapat menjadi rujukan bagi kabupaten/kota dalam pelaksanaan program peningkatan kualifikasi guru.

Beberapa data tersebut diatas juga menunjukan bahwa proses rekrutmen Guru PNS sebelumnya di provinsi Jambi jelas belum memberikan persyaratan pendidikan S1/D4 karena proses rekrutmen tersebut dilakukan ada yang sebelum tahun 2005. berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 untuk proses rekrutmen Guru selanjutnya harus sudah berdasarkan kepada UU No. 14 Tahun 2005, kalau tidak nantinya akan menambah tugas pemerintah melalui program peningkatan kualifikasi guru ke S1.

Dari tabel tersebut nampak sekali bahwa jumlah guru SD sangat besar sekali berpendidikan D2, sedangkan guru SMP dan SMA serta SMK sangat dominan berpendidikan S1. Hal ini adalah dipengaruhi pada saat rekrut guru sebelumnya dimana pada perekrutan guru SD cukup berpendidikan D2 dan hal itu juga dipengaruhi oleh adanya program PGSD dimana guru tamatan SPG banyak sekali yang mengikuti program PGSD tersebut.

Sementara masih terlihat adanya guru yang berpendidikan SMA, hal ini merupakan pertanyaan barangkali mereka kurang melengkapi instrumen sebagaimana mestinya sehingga dalam proses entri data mengalami kekurangan data lengkap, dan hal tersebut tentunya akan terus dilakukan updating data. Namun demikian juga bagi sekolah-sekolah swasta terutama TK, SD, SMP, masih memungkin mereka merekrut tamatan SMA sederajat (misal : SPG, SGO, MA, dsb).

Dari jumlah Guru yang belum S1 tersebut jika diuraikan berdasarkan usia, dapat dilihat pada data berikut ini :

Berdasarkan data tersebut, dari jumlah guru yang belum berkualifikasi pendidikan S1 sebesar 30.416 orang pada umumnya guru yang belum berkualifikasi pendidikan S1 berada pada usia 31 – 40 tahun dengan jumlahnya cukup besar yaitu 8.823 (29,01%) orang dan usia 41 – 50 tahun berjumlah 8.815 (28,98 %) orang. Sementara pada usia yang mendekati usia pensiun berjumlah 2.196 orang (7,22%).

Berdasarkan uraian tersebut 7,22% dari jumlah guru yang belum S1 akan memasuki usia pensiun sementara sisanya berjumlah 92,88% guru berada pada usia yang masih jauh dari usia pensiun dan belum berpendidikan S1 yang berjumlah 28.220 orang. Artinya kepada mereka yang berjumlah 28.220 orang tersebut diharapkan/diharuskan menempuh pendidikan minimal S1 akan sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen dimana kualifikasi minimal guru adalah berpendidikan S1. jika hal tersebut tidak terpenuhi maka sudah tentu mereka tidak dapat menjadi guru karena tidak memenuhi salah satu persyaratan utama dari Undang-Undang Guru dan Dosen sebagaimana dimaksud.

Sedangkan sisanya 7,22% (2.196 orang) walaupun akan memasuki usia pensiun namun mereka disarankan untuk memiliki kualifikasi pendidikan S1, tentang percepatan mereka untuk menempuh pendidikan S1 yang kedepan akan diupayakan oleh Pemerintah melalui program Pengakuan Hasil Belajar (Recognition Prior of Learning).

Dari data menunjukan bahwa jumlah guru yang berusia di atas 50 tahun yang berpendidikan belum S1 tersebut paling besar berada pada pendidikan SMA sederajat sehingga kalau akan menempuh pendidikan S1 menempuh waktu yang cukup panjang, sedangkan guru yang berpendidikan D2 dan D3 yang relatif menempuh pendidikan ke S1 cukup pendek berjumlah 903 orang pendidikan D2 dan 154 orang pendidikan D3 total berjumlah 1.057 orang (48,13%) hampir separuh dari jumlah 2.196 orang.

Hal ini berarti sejumlah 1.057 orang (48,13%) sangat memungkinkan untuk dipercepat menempuh pendidikan ke S1. hal ini dapat dilihat tabel berikut.







Kamis, 16 April 2009

KESESUAIAN BIDANG STUDI SERTIFIKASI DENGAN BIDANG STUDI YANG DIAJARKAN?

Program sertifikasi guru sudah berjalan sejak tahun 2006, dan juga sudah banyak guru yang memperoleh sertifikat pendidik. Namun ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khususnya mengenai kesesuaian bidang studi yang diajarkan di sekolah sampai dengan saat ini dengan sertifikat profesional yang diperolehnya.

Barangkali walaupun tidak banyak terjadi namun setidaknya pasti ada permasalahan yang terjadi di lapangan, perlu kita ambil contoh :

  1. Seorang guru ketika akan mengikuti penilaian portofolio dengan mengajukan bahan untuk dinilai berada pada status guru Sekolah Dasar (Guru Kelas) sehingga secara otomatis mulai penilaian portofolio maupun PLPG dinyatakan lulus dan bersertifikat pendidik sebagai guru kelas. Namun selama dalam proses tersebut yang bersangkutan pindah tugas menjadi guru SMP atau SMA menjadi guru mata pelajaran.
  2. Seorang guru matematika perpendidikan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus S1 program studi Bahasa Indonesia dan tetap mengajar Matematika pada saat ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
  3. Seorang guru berlatarbelakang pendidikan S1 Agama Islam dan telah mengajar di SD sebagai guru kelas selama 14 tahun.

Dari ketiga contoh tersebut barangkali cukup mewakili contoh permasalahan lainnya yang berkaitan dengan penetapan bidang studi.

Untuk kasus nomor 2 dan 3 barangkali jawabannya adalah sama sedangkan untuk kasus 1 sangat berbeda. Hal ini perlu merujuk pada ketentuan dalam penetapan pilihan bidang studi sebagaimana petunjuk sertifikasi guru yang ada yaitu Pedoman Penetapan Peserta, yang dinyatakan :

  • Penetapan bidang studi merupakan hal yang terpenting bagi guru, karena pemberian tunjangan profesi didasarkan pada kesesuaian bidang studi pada sertifikat pendidikan dengan bidang studi yang diajarkan di sekolah.
  • Idealnya guru yang profesional adalah guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan latar belakang pendidikan sehingga bidang studi yang akan disertifikasi sesuai dengan latar belakang pendidikan dan mata pelajaran yang diampunya. Pada kenyataannya, karena beberapa alasan, guru dalam jabatan ditugaskan oleh Kepala Sekolah mengajar bidang studi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Guru tersebut keikutsertaannya dalam sertifikasi guru dilakukan berdasarkan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, dan/atau satuan pendidikan yang diampunya pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi guru.

Arti dari dua petunjuk tersebut sudah jelas bahwa Pertama, guru yang telah bersertifikat pendidik mengajar guru kelas di SD apabila pindah ke SMP/SMA menjadi guru mata pelajaran maka tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan, karena mengajar tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang telah diraihnya. Kedua, walaupun guru mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya (mismatch) namun dalam penetapannya untuk mengikuti sertifikasi guru adalah mata pelajaran yang diajarkannya.

Selasa, 14 April 2009

PENGEMBANGAN SISTEM VALIDASI DAN UPDATING DATA SIM NUPTK

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta diikuti oleh beberapa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional adalah merupakan wujud keinginan bangsa Indonesia serta komitmen Pemerintah untuk menciptakan pendidikan di tanah air yang lebih baik dan bermutu.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, Depdiknas dalam hal ini Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) mengupayakan melalui program unggulannya salah satunya adalah program peningkatan mutu dan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK misalnya : sertifikasi guru, kualifikasi guru, tunjangan bagi guru, pemerataan/penyebaran guru, dan sebagainya akan dapat berjalan dengan baik dan berkualitas apabila didukung oleh data yang akurat dan cepat. Data dimaksud adalah data PTK, data sekolah, data jumlah siswa, dan data rombongan belajar, dan sebagainya.

Keakuratan data tersebut tergantung pada :

  • Ketersediaan perangkat lunak pendukung, misalnya sistem informasi manajemen.
  • Kehandalan perangkat keras pengolah data.
  • Sistem pengelolaan data oleh institusi yang terkait dalam bentuk hubungan sinergis yang baik.
  • Ketersediaan data dari satuan pendidikan yang ada secara lengkap, benar, dan logis.

Untuk memenuhi kondisi tersebut, sampai saat ini perangkat yang cukup handal dan mampu untuk mengolah data PTK adalah SIM NUPTK yang telah dikembangkan oleh Setditjen PMPTK Depdiknas dengan sistem pengelolaan secara bersama dalam hubungan sinergis yang memberdayakan unsur dari tingkat sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di tiap provinsi.

Untuk lebih meningkatkan kemampuan dan kehandalan sistem tersebut, dewasa ini telah berkembang sistem informasi yang berbentuk on-line, tidak terkecuali dengan data informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan itu sendiri yang telah termuat dalam SIMNUPTK pun akan lebih dikembangkan menjadi SIM NUPTK on-line.

SIM NUPTK on-line merupakan kebijakan Ditjen PMPTK sebagaimana yang telah tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RIPTIK) Ditjen PMPTK Depdiknas dengan tahapan sasaran, sebagai berikut :

  1. 2006 – 2009 : Sistem Informasi Manajemen PTK terintegrasi : Direktorat, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten.
  2. 2010 – 2014 : Sistem Informasi Manajemen PTK teritegrasi fase 1 : +75% MGMP + 50% KKG + 50% Sekolah.
  3. 2014 – 2019 : Sistem Informasi Manajemen PTK terintegrasi penuh secara nasional dengan link internasional.
  4. 2019 – 2024 : Sistem Informasi Manajemen PTK menjadi Bencmark Internasional.

Menyikapi program 2006 – 2009, Sistem Informasi Manajemen PTK terintegrasi Direktorat, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten, maka utamanya dalam melakukan entry data, verifikasi, dan validasi adalah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan hal ini akan menjadi lebih baik dimana Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berada langsung sebagai pembina unit-unit sekolah di tingkat kabupaten/kota.

Dampak sistem NUPTK on-line tersebut sudah tentu akan menyebabkan tingkat validitas dan update data akan semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan untuk masa yang akan datang dan pihak-pihak yang membutuhkan data sebagai perencanaan program yang berkaitan dengan pendidikan khususnya ketenagaan (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) akan semakin mudah memperolehnya secara langsung.

Pendataan yang dilakukan pada dasarnya mempunyai tujuan utama sebagai bahan pengambilan kebijakan yang merupakan muara dari berbagai macam tujuan pendataan itu sendiri, yaitu :

  • untuk memperoleh data yang valid dan reliabel
  • untuk memenuhi informasi secara lead time
  • untuk memenuhi informasi yang lengkap baik secara kualitas maupun kuantitas
  • untuk memenuhi informasi sesuai dengan kebutuhan
  • untuk bahan pemetaan
  • untuk memberikan arah kebijakan
  • untuk rekomendasi

Ketika akan menjadi suatu data dengan hasil yang sangat baik tentu data tersebut harus selalu divalidasi dan diupdate (pemeliharaan data), hal ini bertujuan untuk menjadikan data sebagai referensi yang sangat baik dalam melakukan perencanaan artinya dengan data yang valid akan memperkecil kesalahan dalam perencanaan khususnya yang berkaitan dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Berbagai sosialisasi telah disampaikan oleh Ditjen PMPTK baik secara regional maupun nasional dengan sasaran tenaga pengolah data kabupaten/kota, namun perkembangan selanjutnya baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi perlu adanya hubungan kerjasama yang lebih baik dalam mengelola data tersebut.

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jambi sebagai lembaga yang melakukan pengolahan dan pengembangan sistem informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam hal ini turut bersama-sama membangun sistem pendataan SIM NUPTK bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehingga untuk memelihara proses dan sistem informasi tersebut perlu dilakukan koordinasi.

Sampai sejauh ini kondisi data NUPTK masih ditemui adanya data belum rasional, belum lengkap, dan belum valid dalam memenuhi kriteria untuk mendapatkan Nomor (NUPTK) misalnya; Tempat tugas satmingkal, Tanggal lahir, Pendidikan SD dan Tahun tamatnya, nama ibu kandung, dan alamat.

Disamping itu juga untuk memenuhi analisis data masih banyak field data yang belum terisi lengkap sehingga masih ditemuinya data null, misalnya ; pangkat/golongan (bagi PNS), riwayat diklat, pendidikan tertinggi, tmt PNS, tmt PTK, tmt disekolah ini, mata pelajaran yang diajarkan, jurusan pendidikan, jumlah jam mengajar, dsb. Hal ini harus diperbaiki secara berkelanjutan. Hal inilah yang nantinya menjadi tugas bersama masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan LPMP.

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam hal ini dapat melakukan perbaikan data tersebut sebagaimana yang telah diberikan admin dari TIM NUPTK on-line Ditjen PMPTK sehingga dapat melakukan akses data secara baik, kemudian data yang telah divalidasi/verifikasi disampaikan kepada LPMP Provinsi Jambi seterusnya di sampaikan kepada Setditjen PMPTK untuk diberikan Nomor (NUPTK).

Untuk memenuhi kondisi dimana:

  • Pemeliharaan data yang semakin baik (update, validasi, dan verifikasi)
  • Meningkatnya sinergitas peran LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan
  • Adanya pemahaman dan penggunaan SIMNUPTK serta upaya penyelesaian NUPTK secara bersama.
  • Publikasi data yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh unsur pendidikan.

maka LPMP Provinsi Jambi tahun 2009 telah memprogramkan kegiatan :

  • Workshop pendataan NUPTK
  • Pengolahan data SIM NUPTK bagi Tenaga Pengolah Data Kabupaten/Kota
  • Workshop penyusunan Analisis, Penyajian, dan Publikasi data PTK

Diharapkan dengan adanya program tersebut data PTK Provinsi Jambi yang selanjutnya diolah dan divalidasi secara bersama tersebut akan semakin baik dan lebih valid.

Jumat, 13 Maret 2009

PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2009

Sejak dilaksanakannya sertifikasi guru dari tahun 2006 sampai saat ini hingga memasuki tahun 2009, LPMP baru berperan pada tahun 2008 yaitu dalam proses rekrutmen calon peserta, dalam arti sebagai pemberi data bagi calon peserta yang selanjutnya divalidasi dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sebagai agen informasi pelaksanaan sosiali sertifikasi guru.

Dalam proses rekrutmen calon peserta sertifikasi guru, bagi LPMP tidaklah menjadi yang sulit karena LPMP dapat menggunakan sumber ada yang ada yang sudah cukup akurat yaitu data yang telah ada dalam SIM NUPTK karena SIM NUPTK yang ada di LPMP disamping dapat mengeluarkan print out dalam bentuk laporan jumlah juga mampu mengeluarkan print out data individu guru sesuai dengan kriteria yang diinginkan.

SIM NUPTK merupakan program pendataan yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal PMPTK bersama LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota cukup memiliki nilai strategis khususnya dalam pelaksanaan program Direktorat Jenderal PMPTK salah satunya adalah untuk peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK, termasuk adalah program sertifikasi guru.

Dalam perannya sebagai pengelola data, LPMP Provinsi Jambi berkoordinasi dengan LPTK Universitas Jambi untuk mendapatkan data hasil penilaian peserta sertifikasi guru, hal ini dilakukan guna penetapan sertifikasi guru tahun berikutnya. Artinya bagi guru yang telah lulus sertifikasi sejak tahun 2006 sampai 2008 ini pada SIM NUPTK dientrikan keterangan telah lulus sertifikasi, sehingga nantinya akan mempermudah dalam proses rekrut calon sertifikasi berikutnya dan bagi mereka yang telah dan belum mengikuti sertifikasi guru akan terpisah secara otomatis sehingga proses menjadi lebih cepat dan tidak terjadi pengulangan kembali.

Mungkin kita mengalami kesulitan kalau pada SIM NUPTK tidak dientrikan/divalidasi data tersebut, hal ini akan dialami ketika menentukan calon peserta berikutnya yaitu ketika data individu diprint out maka seluruh data yang ada tanpa terpisah yang sudah atau belum sertifikasi akan tercetak sehingga masih diperlukan lagi pekerjaan untuk memilah nama-nama guru yang sudah atau mengikuti sertifikasi guru dan untuk memperoleh nama tersebut harus melihat data nama yang sudah mengikuti sertifikasi/mengikuti portofolio dari LPTK setempat.

Untuk menyikapi hal tersebut, langkah koordinasi antara LPMP dengan LPTK maupun Diknas harus tetap berjalan dengan baik dan harus merupakan suatu system dalam pengelolaan sertifikasi guru di tingkat provinsi.

Dalam perannya sebagai agen informasi, khususnya LPMP melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan sertifikasi guru sebagaimana yang telah dilakukan oleh LPMP Provinsi Jambi dengan mendatangkan narasumber pusat dari Direktorat Profesi Pendidik Direktorat Jenderal PMPTK tanggal, 21 Februari 2009 yang pesertanya terdiri dari unsur pejabat dan pengelola sertifikasi guru di kabupaten/kota masing-masing, dengan harapan nantinya para peserta dapat memberikan penjelasan tentang pelaksanaan sertifikasi guru di kabupaten/kota masing-masing.

Pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2009 mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 yang pada intinya tentang pelaksanaan sertifikasi bagi guru, dapat dilihat beberapa hal yang menjadi perhatian bersama dalam menyikapi beberapa pendapat para insan pendidikan yaitu sebagai berikut :

  • Pasal 4, Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
  • Pasal 11, Sertifikat Pendidik berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 12 ayat 1 Guru dalam jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
  • Pasal 12 ayat 2, Jumlah peserta uji kompetensi pendidik setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
  • Pasal 12 ayat 3, Uji kompetensi pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
  • Pasal 53 ayat 5, Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.
  • Ketentuan Peralihan Pasal 65 ayat point b, Guru dalam jabatan diberi sertifikat pendidik secara langsung apabila : 1) sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau 2) sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
  • Ketentuan Peralihan Pasal 66, Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah : a) mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau b) mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
  • Pasal 67, Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.

Dari beberapa kutipan Peraturan Pemerintah tersebut kita sudah memiliki informasi yang jelas tentang pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2009, namun dalam pelaksanaannya terutama tentang proses rekrutmen peserta kita belum memiliki petunjuk teknis. Dan petunjuk teknis tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh Tim Konsorsium Sertifikasi di Pusat.

Setidaknya dengan adanya beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tersebut sudah memberikan petunjuk yang jelas yang selama ini para Guru dan Pengawas sering bertanya terutama ke LPMP.

Penulis hanya menggarisbawahi pada pertanyaan tentang guru yang belum S-1 dan guru yang berstatus pengawas yang ternyata memang sering ditanyakan oleh guru apalagi ketika mereka ke LPMP khususnya provinsi Jambi.

Namun ada hal yang perlu kita simak sejenak tentang ada seorang guru yang bertanya : "pak saya sedang menempuh jenjang pendidikan S-1 apakah proses kuliah saya diteruskan atau tidak, karena tanpa kualifikasi pendidikan S-1 saya sudah dapat mengikuti sertifikasi". ...... Nah mari kita jawab menurut versi kita masing-masing. Apa jawabnya ?

Secara pribadi kita memiliki tujuan dalam menempuh pendidikan juga bermacam-macam bukan, namun sebagai pribadi yang profesional yang memang betul-betul ingin meningkatkan pengetahuan dan keterampilan diri sudah pasti jawabnya tetap terus sampai selesai.

Kualifikasi pendidikan bagi seseorang sangat mempengaruhi pola pikir, cara bertindak, bersikap, menyelesaikan suatu pekerjaan, dsb., apalagi bangsa kita sedang berusaha untuk meningkatkan mutu dan kualifikasi pendidikan terutama Guru bahkan Pemerintah telah banyak memberikan berbagai macam beasiswa dan bantuan pendidikan tentu hal ini perlu disambut baik oleh kita semua.

Bagi guru yang telah lulus sertifikasi atau yang telah menjadi Pengawas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tersebut sudah semakin jelas dan tidak perlu ragu-ragu lagi ketika telah menjadi pengawas tetap masih diikutkan dalam proses sertifikasi Guru, karena pada dasarnya Pengawas juga adalah seorang guru yang diberi tugas sebagai pengawas satuan pendidikan. Nah tinggal bagaimana petunjuk teknisnya serta bagai aturan-aturan penjelasannya yang lebih lengkap. Mari kita bersabar menunggu dan tetap terus beraktifitas dengan baik guna meningkatkan mutu pendidikan di tanah air.