Program sertifikasi guru sudah berjalan sejak tahun 2006, dan juga sudah banyak guru yang memperoleh sertifikat pendidik. Namun ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khususnya mengenai kesesuaian bidang studi yang diajarkan di sekolah sampai dengan saat ini dengan sertifikat profesional yang diperolehnya.
Barangkali walaupun tidak banyak terjadi namun setidaknya pasti ada permasalahan yang terjadi di lapangan, perlu kita ambil contoh :
- Seorang guru ketika akan mengikuti penilaian portofolio dengan mengajukan bahan untuk dinilai berada pada status guru Sekolah Dasar (Guru Kelas) sehingga secara otomatis mulai penilaian portofolio maupun PLPG dinyatakan lulus dan bersertifikat pendidik sebagai guru kelas. Namun selama dalam proses tersebut yang bersangkutan pindah tugas menjadi guru SMP atau SMA menjadi guru mata pelajaran.
- Seorang guru matematika perpendidikan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus S1 program studi Bahasa Indonesia dan tetap mengajar Matematika pada saat ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
- Seorang guru berlatarbelakang pendidikan S1 Agama Islam dan telah mengajar di SD sebagai guru kelas selama 14 tahun.
Dari ketiga contoh tersebut barangkali cukup mewakili contoh permasalahan lainnya yang berkaitan dengan penetapan bidang studi.
Untuk kasus nomor 2 dan 3 barangkali jawabannya adalah sama sedangkan untuk kasus 1 sangat berbeda. Hal ini perlu merujuk pada ketentuan dalam penetapan pilihan bidang studi sebagaimana petunjuk sertifikasi guru yang ada yaitu Pedoman Penetapan Peserta, yang dinyatakan :
- Penetapan bidang studi merupakan hal yang terpenting bagi guru, karena pemberian tunjangan profesi didasarkan pada kesesuaian bidang studi pada sertifikat pendidikan dengan bidang studi yang diajarkan di sekolah.
- Idealnya guru yang profesional adalah guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan latar belakang pendidikan sehingga bidang studi yang akan disertifikasi sesuai dengan latar belakang pendidikan dan mata pelajaran yang diampunya. Pada kenyataannya, karena beberapa alasan, guru dalam jabatan ditugaskan oleh Kepala Sekolah mengajar bidang studi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Guru tersebut keikutsertaannya dalam sertifikasi guru dilakukan berdasarkan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, dan/atau satuan pendidikan yang diampunya pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi guru.
Arti dari dua petunjuk tersebut sudah jelas bahwa Pertama, guru yang telah bersertifikat pendidik mengajar guru kelas di SD apabila pindah ke SMP/SMA menjadi guru mata pelajaran maka tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan, karena mengajar tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang telah diraihnya. Kedua, walaupun guru mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya (mismatch) namun dalam penetapannya untuk mengikuti sertifikasi guru adalah mata pelajaran yang diajarkannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar