Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal (PTK-PNF) adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang membantu proses pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
PTK-PNF di Provinsi Jambi telah tersebar di 11 Kabupaten/Kota dengan beberapa kelompok tugas, sebagai berikut :
- Penilik
- Pendidik PAUD
- Pamong Belajar
- Pengelola PKBM
- Tutor Paket A, B, atau C
- TLD (Tenaga Lapangan Dikmas)
- Instruktur Kursus
Jumlah PTK-PNF sampai saat ini secara pasti sulit untuk diperoleh, hal ini disebabkan antara lain :
- PTK-PNF yang pada umumnya bukan PNS dengan relatif tidak stabil kepegawaiannya, memungkinkan setelah terdata kemudian berhenti atau tidak aktif pada periode tertentu.
- PTK-PNF pada umumnya juga berstatus sebagai Pendidik atau sebagai Tendik Formal maupun pengawas sehingga mereka bertugas rangkap, namun setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata PTK-PNF tersebut ada juga yang sudah terdata hanya saja pada pendataan PTK Formal mereka ada yang tidak mengisi sebagai PTK-PNF.
Jika dilihat dari data yang ada sesungguhnya LPMP Provinsi Jambi telah melakukan pendataan PTK-PNF melalui SIM NUPTK namun belum optimal, nah diharapkan diakhir tahun 2009 ini akan dapat terselesaikan dengan baik. Hal ini telah mulai dilakukan kembali pengerjaannya melalui koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk hal tersebut.
Sebagai data awal yang sudah dilakukan oleh LPMP Provinsi Jambi hingga kini telah terpetakan data PTK PNF berjumlah 434 orang, sebagaimana tabel berikut :
Dari data terlihat ada beberapa kabupaten yang datanya belum terentri, namun hal ini akan segera dilakukan secara bersama seluruh kabupaten, dengan catatan data tersebut telah terkumpul di kabupaten atau BPPLS hal ini untuk memudahkan proses pendataannya.
Semoga dengan pelaksanaan pendataan PTK-PNF ini akan dapat membantu penyelesaian data PTK-PNF serta dapat memberikan sumbangan informasi bagi pembuat kebijakan terutama yang berkaitan dengan PNF.
==== Usul saran serta koreksi dari pembaca sangat kami harapkan ====
Terima kasih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar