Kamis, 16 April 2009

KESESUAIAN BIDANG STUDI SERTIFIKASI DENGAN BIDANG STUDI YANG DIAJARKAN?

Program sertifikasi guru sudah berjalan sejak tahun 2006, dan juga sudah banyak guru yang memperoleh sertifikat pendidik. Namun ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khususnya mengenai kesesuaian bidang studi yang diajarkan di sekolah sampai dengan saat ini dengan sertifikat profesional yang diperolehnya.

Barangkali walaupun tidak banyak terjadi namun setidaknya pasti ada permasalahan yang terjadi di lapangan, perlu kita ambil contoh :

  1. Seorang guru ketika akan mengikuti penilaian portofolio dengan mengajukan bahan untuk dinilai berada pada status guru Sekolah Dasar (Guru Kelas) sehingga secara otomatis mulai penilaian portofolio maupun PLPG dinyatakan lulus dan bersertifikat pendidik sebagai guru kelas. Namun selama dalam proses tersebut yang bersangkutan pindah tugas menjadi guru SMP atau SMA menjadi guru mata pelajaran.
  2. Seorang guru matematika perpendidikan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus S1 program studi Bahasa Indonesia dan tetap mengajar Matematika pada saat ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
  3. Seorang guru berlatarbelakang pendidikan S1 Agama Islam dan telah mengajar di SD sebagai guru kelas selama 14 tahun.

Dari ketiga contoh tersebut barangkali cukup mewakili contoh permasalahan lainnya yang berkaitan dengan penetapan bidang studi.

Untuk kasus nomor 2 dan 3 barangkali jawabannya adalah sama sedangkan untuk kasus 1 sangat berbeda. Hal ini perlu merujuk pada ketentuan dalam penetapan pilihan bidang studi sebagaimana petunjuk sertifikasi guru yang ada yaitu Pedoman Penetapan Peserta, yang dinyatakan :

  • Penetapan bidang studi merupakan hal yang terpenting bagi guru, karena pemberian tunjangan profesi didasarkan pada kesesuaian bidang studi pada sertifikat pendidikan dengan bidang studi yang diajarkan di sekolah.
  • Idealnya guru yang profesional adalah guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan latar belakang pendidikan sehingga bidang studi yang akan disertifikasi sesuai dengan latar belakang pendidikan dan mata pelajaran yang diampunya. Pada kenyataannya, karena beberapa alasan, guru dalam jabatan ditugaskan oleh Kepala Sekolah mengajar bidang studi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Guru tersebut keikutsertaannya dalam sertifikasi guru dilakukan berdasarkan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, dan/atau satuan pendidikan yang diampunya pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi guru.

Arti dari dua petunjuk tersebut sudah jelas bahwa Pertama, guru yang telah bersertifikat pendidik mengajar guru kelas di SD apabila pindah ke SMP/SMA menjadi guru mata pelajaran maka tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan, karena mengajar tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang telah diraihnya. Kedua, walaupun guru mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya (mismatch) namun dalam penetapannya untuk mengikuti sertifikasi guru adalah mata pelajaran yang diajarkannya.

Selasa, 14 April 2009

PENGEMBANGAN SISTEM VALIDASI DAN UPDATING DATA SIM NUPTK

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta diikuti oleh beberapa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional adalah merupakan wujud keinginan bangsa Indonesia serta komitmen Pemerintah untuk menciptakan pendidikan di tanah air yang lebih baik dan bermutu.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, Depdiknas dalam hal ini Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) mengupayakan melalui program unggulannya salah satunya adalah program peningkatan mutu dan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK misalnya : sertifikasi guru, kualifikasi guru, tunjangan bagi guru, pemerataan/penyebaran guru, dan sebagainya akan dapat berjalan dengan baik dan berkualitas apabila didukung oleh data yang akurat dan cepat. Data dimaksud adalah data PTK, data sekolah, data jumlah siswa, dan data rombongan belajar, dan sebagainya.

Keakuratan data tersebut tergantung pada :

  • Ketersediaan perangkat lunak pendukung, misalnya sistem informasi manajemen.
  • Kehandalan perangkat keras pengolah data.
  • Sistem pengelolaan data oleh institusi yang terkait dalam bentuk hubungan sinergis yang baik.
  • Ketersediaan data dari satuan pendidikan yang ada secara lengkap, benar, dan logis.

Untuk memenuhi kondisi tersebut, sampai saat ini perangkat yang cukup handal dan mampu untuk mengolah data PTK adalah SIM NUPTK yang telah dikembangkan oleh Setditjen PMPTK Depdiknas dengan sistem pengelolaan secara bersama dalam hubungan sinergis yang memberdayakan unsur dari tingkat sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di tiap provinsi.

Untuk lebih meningkatkan kemampuan dan kehandalan sistem tersebut, dewasa ini telah berkembang sistem informasi yang berbentuk on-line, tidak terkecuali dengan data informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan itu sendiri yang telah termuat dalam SIMNUPTK pun akan lebih dikembangkan menjadi SIM NUPTK on-line.

SIM NUPTK on-line merupakan kebijakan Ditjen PMPTK sebagaimana yang telah tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RIPTIK) Ditjen PMPTK Depdiknas dengan tahapan sasaran, sebagai berikut :

  1. 2006 – 2009 : Sistem Informasi Manajemen PTK terintegrasi : Direktorat, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten.
  2. 2010 – 2014 : Sistem Informasi Manajemen PTK teritegrasi fase 1 : +75% MGMP + 50% KKG + 50% Sekolah.
  3. 2014 – 2019 : Sistem Informasi Manajemen PTK terintegrasi penuh secara nasional dengan link internasional.
  4. 2019 – 2024 : Sistem Informasi Manajemen PTK menjadi Bencmark Internasional.

Menyikapi program 2006 – 2009, Sistem Informasi Manajemen PTK terintegrasi Direktorat, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten, maka utamanya dalam melakukan entry data, verifikasi, dan validasi adalah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan hal ini akan menjadi lebih baik dimana Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berada langsung sebagai pembina unit-unit sekolah di tingkat kabupaten/kota.

Dampak sistem NUPTK on-line tersebut sudah tentu akan menyebabkan tingkat validitas dan update data akan semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan untuk masa yang akan datang dan pihak-pihak yang membutuhkan data sebagai perencanaan program yang berkaitan dengan pendidikan khususnya ketenagaan (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) akan semakin mudah memperolehnya secara langsung.

Pendataan yang dilakukan pada dasarnya mempunyai tujuan utama sebagai bahan pengambilan kebijakan yang merupakan muara dari berbagai macam tujuan pendataan itu sendiri, yaitu :

  • untuk memperoleh data yang valid dan reliabel
  • untuk memenuhi informasi secara lead time
  • untuk memenuhi informasi yang lengkap baik secara kualitas maupun kuantitas
  • untuk memenuhi informasi sesuai dengan kebutuhan
  • untuk bahan pemetaan
  • untuk memberikan arah kebijakan
  • untuk rekomendasi

Ketika akan menjadi suatu data dengan hasil yang sangat baik tentu data tersebut harus selalu divalidasi dan diupdate (pemeliharaan data), hal ini bertujuan untuk menjadikan data sebagai referensi yang sangat baik dalam melakukan perencanaan artinya dengan data yang valid akan memperkecil kesalahan dalam perencanaan khususnya yang berkaitan dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Berbagai sosialisasi telah disampaikan oleh Ditjen PMPTK baik secara regional maupun nasional dengan sasaran tenaga pengolah data kabupaten/kota, namun perkembangan selanjutnya baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi perlu adanya hubungan kerjasama yang lebih baik dalam mengelola data tersebut.

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jambi sebagai lembaga yang melakukan pengolahan dan pengembangan sistem informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam hal ini turut bersama-sama membangun sistem pendataan SIM NUPTK bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehingga untuk memelihara proses dan sistem informasi tersebut perlu dilakukan koordinasi.

Sampai sejauh ini kondisi data NUPTK masih ditemui adanya data belum rasional, belum lengkap, dan belum valid dalam memenuhi kriteria untuk mendapatkan Nomor (NUPTK) misalnya; Tempat tugas satmingkal, Tanggal lahir, Pendidikan SD dan Tahun tamatnya, nama ibu kandung, dan alamat.

Disamping itu juga untuk memenuhi analisis data masih banyak field data yang belum terisi lengkap sehingga masih ditemuinya data null, misalnya ; pangkat/golongan (bagi PNS), riwayat diklat, pendidikan tertinggi, tmt PNS, tmt PTK, tmt disekolah ini, mata pelajaran yang diajarkan, jurusan pendidikan, jumlah jam mengajar, dsb. Hal ini harus diperbaiki secara berkelanjutan. Hal inilah yang nantinya menjadi tugas bersama masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan LPMP.

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam hal ini dapat melakukan perbaikan data tersebut sebagaimana yang telah diberikan admin dari TIM NUPTK on-line Ditjen PMPTK sehingga dapat melakukan akses data secara baik, kemudian data yang telah divalidasi/verifikasi disampaikan kepada LPMP Provinsi Jambi seterusnya di sampaikan kepada Setditjen PMPTK untuk diberikan Nomor (NUPTK).

Untuk memenuhi kondisi dimana:

  • Pemeliharaan data yang semakin baik (update, validasi, dan verifikasi)
  • Meningkatnya sinergitas peran LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan
  • Adanya pemahaman dan penggunaan SIMNUPTK serta upaya penyelesaian NUPTK secara bersama.
  • Publikasi data yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh unsur pendidikan.

maka LPMP Provinsi Jambi tahun 2009 telah memprogramkan kegiatan :

  • Workshop pendataan NUPTK
  • Pengolahan data SIM NUPTK bagi Tenaga Pengolah Data Kabupaten/Kota
  • Workshop penyusunan Analisis, Penyajian, dan Publikasi data PTK

Diharapkan dengan adanya program tersebut data PTK Provinsi Jambi yang selanjutnya diolah dan divalidasi secara bersama tersebut akan semakin baik dan lebih valid.