Reformasi bidang pendidikan dimulai sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Reformasi pendidikan dilakukan dalam upaya memenuhi keinginan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Negara Republik Indonesia yang dimulai dari reformasi guru itu sendiri.
Sertifikasi guru, peningkatan kualifikasi guru, peningkatan kompetensi guru, dan sebagainya merupakan bagian dari reformasi guru artinya guru untuk dapat melaksanakan tugas harus memenuhi kriteria yang ditetapkan yaitu memiliki kualifikasi akademik S1/DIV dan bersertifikat pendidik yang ditempuh melalui sertifikasi guru dengan memenuhi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Dengan diamanatkannya ketentuan sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 maka untuk menjadi seorang guru harus berpendidikan minimal S1/DIV dan bersertifikat pendidik, secara otomatis untuk mengikuti sertifikat pendidik seorang guru berarti harus berpendidikan S1/DIV, namun persoalannya adalah bagaimana dengan para Guru kita yang masih berada pada jenjang pendidikan belum S1 (SPG/SMA sederajat, DI, DII, dan DIII).
Diketahui bahwa prosentase guru yang belum S1/DIV sebesar >60% artinya lebih banyak dari yang berpendidikan minimal S1, hal inilah yang menjadi pemikiran bersama. Apakah guru yang belum S1/DIV boleh mengikuti sertifikasi, yang pasti jawabannya sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 menyatakan bahwa untuk sertifikasi guru harus berpendidikan minimal S1/DIV.
Undang-undang merupakan produk hukum tertinggi setelah UUD 1945, Undang-Undang merupakan amanat rakyat. Jadi pada hakekatnya amanat Undang-Undang adalah amanat rakyat juga.
Mencermati isi Undang-Undang tersebut, bagi guru yang belum berpendidikan S1/DIV sebaiknya untuk menempuh jenjang pendidikan S1/DIV. Bagi guru yang telah aktif mengajar dan dibuktikan dengan berbagai dokumen portofolio sebetulnya untuk menempuh jenjang pendidikan S1/DIV tidak terlalu membebani karena Pemerintah telah memberikan peluang yang cukup besar untuk membantu menyelesaikan program kualifikasi pendidikan Guru melalui berbagai cara.
Berbagai program yang telah maupun akan dilaksanakan oleh Pemerintah/Depdiknas dalam upaya peningkatan kualifikasi Guru, diantaranya :
- Program pemberian subsidi peningkatan kualifikasi Guru ke S1/DIV
- Program Recognition of Prior Learning (RPL)
- Diklat kualifikasi guru
Pada prinsipnya program yang dimunculkan tersebut adalah bertujuan untuk membantu para guru dalam mengatasi persoalan peningkatan kualifikasinya yang dapat dipergunakan sebagai syarat mengikuti program sertifikasi Guru nantinya, karena sertifikasi Guru sepertinya harus diikuti oleh seluruh Guru (amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005).
Program bantuan peningkatan kualifikasi adalah pemberian bantuan sejumlah dana tertentu dari Pemerintah bagi guru PNS dan bukan PNS yang memenuhi syarat dan berada di bawah binaan Depdiknas pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan PLB baik negeri maupun swasta untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S1) atau Diploma empat (DIV).
Program RPL (Pengakuan Hasil Belajar), merupakan suatu program yang memungkinkan untuk dikembangkan di Indonesia dengan diberlakukan bagi guru yang telah aktif mengajar dalam rangka untuk membantu mempersingkat jumlah SKS yang akan ditempuh dengan cara memberi pengakuan oleh perguruan tinggi (melibatkan asesor) untuk menilai/konversi beberapa SKS dengan portofolio guru yang meliputi kualifikasi akademik, diklat yang pernah diikuti, pengalaman mengajar, penguasaan teori pembelajaran di kelas, aktifitas profesional (penulisan karya ilmiah, buku, dan sebagainya), membuat model dan implementasi mengajar, pengembangan profesional, dan penghargaan di bidang pendidikan.
Diklat kualifikasi merupakan suatu model diklat yang pernah dilaksanakan oleh BPG (LPMP dahulu) bekerjasama dengan Perguruan Tinggi (khususnya di Jambi yang laksanakan dengan suatu MoU), dengan beberapa hal yang diperhatikan yaitu :
- ProsesPengajar dari Perguruan Tinggi (dosen) FKIP.
- Sasaran guru SD yang berkualifikasi belum S1.
- Pola jam Diklat setara dengan jam tatap muka kuliah untuk menempuh sejumlah SKS tertentu.
- Setelah mengikuti diklat dilakukan ujian untuk menentukan apakah peserta lulus atau tidak bagi mata tatar/setara SKS yang diikuti dengan nilai hasil yang dicapainya.
- Aktifitas diklat diikuti layaknya perkuliahan dengan beberapa tugas-tugas yang diberikan.
- Setelah selesai diklat mereka mendapatkan pengakuan SKS, misalnya : 12 SKS dengan 4 mata tatar setara SKS kuliah yang dapat digunakan sebagai tabungan SKS jika nantinya ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 sesuai dengan jurusan.
Program diklat ini pernah dilaksanakan oleh BPG Jambi bekerjasama dengan Universitas Jambi pada tahun 1997 - 2000 dengan sasaran guru kelas SD di Kota Jambi dan Kabupaten Sarolangun, dengan jumlah peserta tidak banyak hanya 40 orang.
Harapannya setelah mengikuti diklat ini dengan sejumlah SKS yang dikantongi (katakanlah 12 SKS) mereka dapat meneruskan/meregistrasi ke Universitas/Perguruan Tinggi (FKIP UNJA) supaya mereka dapat melanjutkan menempuh kuliah sebagaimana biasa. Apakah fasilitas ini telah dipergunakan oleh para peserta atau para peserta sudah kuliah tetapi mengambil fakultas dan jurusan lainnya sehingga SKS yang sudah diraih (12 SKS) tidak digunakan, apapun kondisinya yang penting para peserta khususnya yang masih berstatus sebagai guru, mengingat amanat UU No. 14 tahun 2005 hendaknya dapat menyelesaikan pendidikan ke Jenjang S1.
Mengingat beberapa contoh program yang telah dilaksanakan sebelumnya dan yang sedang dilaksanakan, ke depan seandainya akan ada program RPL maka juga akan membantu para Guru untuk menyelesaikan jenjang S1 dengan diberi fasilitas pengurangan jumlah SKS, tapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Nah untuk memenuhi persyaratan tersebut sudah waktunya para Guru untuk meningkatkan kompetensinya, yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional.
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, misalnya :
Bagaimana keseriusan Guru mengikuti Diklat sebagai contoh dalam pelaksanaan diklat ICT KKG/MGMP sebagaimana yang saat ini sedang dikembangkan yaitu para Master Teacher (MT) akan melatih Participant Teacher (PT)di KKG/MGMP dengan jumlah PT 5 orang untuk tiap MT namun bisa saja bertambah karena pelaksanaan Diklat di KKG/MGMP tidak membebani biaya dari APBN/APBD, nah ini merupakan peluang untuk mengembangkan potensi diri dan kegiatan ini dihargai sebagai Diklat dan peserta baik MT maupun PT sama-sama akan mendapatkan pengakuan berbentuk Sertifikat Diklat, secara otomatis peluang untuk pesertanya semakin luas ketimbang Diklat yang dilaksanakan dengan alokasi jumlah peserta yang terbatas.
Hal lainnya juga misalnya bagaimana guru dapat aktif mengembangkan kemampuannya di bidang penulisan karya ilmiah. Atas pengakuan tersebut dapat dijadikan sebagai dokumen portofolio guna memperoleh program RPL.
Masih banyak contoh lainnya yang perlu dikembangkan, misal keiikutsertaan dalam lomba inovasi model pembelajaran, guru berprestasi, bukti pengalaman mengajar, dan sebagainya.
Semoga aktifitas ini dapat terdokumentasi dengan baik dan bila tiba saatnya nanti memang akan ada program RPL ini hendaknya dapat membantu penyelesaian jenjang pendidikan Guru kita.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar