Selasa, 25 November 2008

GAMBARAN JUMLAH GURU PROVINSI JAMBI TAHUN 2008

Baru-baru ini tanggal 25 November 2008 Direktorat Profesi Pendidik mengadakan kegiatan Validasi Data Kebutuhan Guru tahun 2010-2014 di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jambi yang intinya adalah mengetahui secara nyata kondisi di lapangan tentang bagaimana sesungguhnya jumlah guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang ada di lapangan. Kegiatan validasi ini diikuti oleh pejabat dan pengolah data guru di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.

Hasil dari kegiatan validasi adalah adanya dokumen data kebutuhan guru di tingkat kabupaten yang divalidasi oleh unsur pejabat dan pengolah data guru di kabupaten/kota sehingga ke depan dalam perencanaan kebutuhan guru di provinsi Jambi sudah dapat menjadi acuan yang jelas.

Sebagaimana telah diketahui bahwa pendataan yang saat ini cukup baik dalam memotret keadaan guru/PTK adalah SIMNUPTK sebagaimana yang sedang dikembangkan oleh Setditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) melalui optimalisasi fungsi pengolahan dan pengembangan pendataan pada Seksi Program dan Sistem Informasi (PSI) LPMP di seluruh Indonesia karena dengan SIMNUPTK sudah mampu memberikan report data sesuai yang diinginkan, salah satu misalnya data guru per sekolah, dan bahkan lengkap dengan data individunya.

SIMNUPTK merupakan basis data awal, artinya sebagai acuan bagi semua data yang berkaitan dengan kondisi guru/PTK di tiap provinsi atau kabupaten, namun kevalid-an data tergantung pada isian data yang diberikan oleh responden (Guru/PTK), sehingga sebelum dilakukan penetapan potret yang sesungguhnya, perlu juga dilakukan validasi oleh Pejabat dan pengolah data di Kabupaten/Kota, supaya ada penanggungjawab yang jelas sesungguhnya dalam penentuan kebutuhan Guru dilapangan itu berapa jumlahnya yang tentunya dinyatakan oleh pejabat terkait di kabupaten/kota.

Khusus bagi LPMP Provinsi Jambi pada saat yang sama (tanggal, 20 November 2008) sedang melakukan pencetakan report data individu guru/PTK dan merupakan pencetakan yang ketigakalinya, hasil report data individu guru/PTK tersebut nantinya akan disampaikan ke sekolah-sekolah melalui tenaga pengolah/pengumpul data Kabupaten/Kota.

Setelah sampai di sekolah, report data tersebut agar dapat dikoreksi/divalidasi oleh masing-masing PTK dengan cara melakukan perbaikan/coret dan perbaiki pada data yang tercantum jika terdapat kekeliruan (tulisannya) atau jika PTK yang bersangkutan sudah pindah atau berhenti.

Proses ini dilakukan oleh LPMP Provinsi Jambi (Seksi PSI), dengan tujuan untuk mendapatkan data terbaru dan ingin mengetahui perkembangan terkini mengenai data yang ada di lapangan guna mendukung program bidang kependidikan pada tahun 2009.

Ketersediaan data pada SIMNUPTK perlu dilakukan validasi, ada beberapa alasan yang melandasi mengapa perlunya data rujukan SIMNUPTK perlu divalidasi, yaitu : pertama, rasionalitas data guru di lapangan jika dibandingkan dengan jumlah rombel dan mata pelajaran yang ada di sekolah; kedua, perkembangan dan perubahan kondisi sekolah di kabupaten/kota cukup cepat; ketiga, perkembangan dan perubahan data Guru/PTK di sekolah per Kabupaten/Kota juga cukup tinggi; keempat, masih ditemui kesalahan dalam pengisian instrumen data guru/PTK; kelima, kebutuhan informasi yang disajikan belum tentu sama dengan format yang dibutuhkan.

Rasionalitas Data Guru di Sekolah

Dalam menentukan berapa jumlah guru yang seharusnya ada di sekolah tentu harus mengikuti ketentuan yang ada, yaitu :

  1. Jumlah siswa, jumlah kelas/rombongan belajar (rombel), jumlah jam setiap mata pelajaran/struktur program, beban wajib mengajar bagi guru, jenis dan jenjang satuan pendidikan.
  2. Untuk jenjang SMA/SMK jumlah guru ditentukan oleh jumlah kelas/rombel per-tingkat per-jurusan, jumlah jam setiap mata pelajaran (bagi SMK termasuk mata pelajaran produktif), dan beban wajib mengajar bagi guru.
  3. Harus memperhatikan kebutuhan minimal guru di setiap sekolah dalam rangka menciptakan mutu pelayanan kepada peserta didik secara efektif dan efisien.
  4. Harus memperhatikan jumlah jam wajib mengajar 24 jam per minggu dengan rincian 6 jam di satuan administrasi pangkal (satminkal) dan selebihnya dapat mengajar (tatap muka) di sekolah lain dalam mata pelajaran yang sama atau serumpun.

Berdasarkan ketentuan umum diatas, apabila kita sebagai pengelola pendidikan di sekolah perlu mempertanyakan bagaimana sesungguhnya kondisi riil guru kita di sekolah apakah masih kurang atau sudah berlebih, karena pada dasarnya jumlah guru mempengaruhi pelaksanaan program pembelajaran di sekolah. Kekurangan guru menyebabkan terhambatnya proses pembelajaran, sedangkan kelebihan guru menimbulkan permasalahan jumlah mengajar guru tidak mencapai 24 jam mengajar mata pelajaran per minggu sehingga akan menyebabkan beberapa orang guru yang mengajar dalam mata pelajaran yang sama tidak mendapatkan beberapa program peningkatan kesejahteraan PTK misalnya pemberian tunjangan fungsional guru, tunjangan profesi guru, dsb. karena yang dipersyaratkan adalah guru wajib mengajar 24 jam per minggu.

Dari data yang ada misalnya Data SIMNUPTK, sudah dapat memproyeksikan keadaan sesungguhnya guru di sekolah dan sudah dapat diketahui sementara bahwa data guru di sekolah sudah melebihi dari yang sesungguhnya (Guru PNS dan Non PNS) walaupun masih ada sekolah yang jumlah gurunya kurang itupun pada sekolah-sekolah daerah terpencil (tidak banyak). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan bagaimana sesungguhnya proses pengangkatan guru di sekolah apalagi disuatu sekolah tersebut banyak guru honor tidak tetap.

Dampak yang cukup besar dan dapat menimbulkan permasalahan adalah ketika ada beberapa orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sementara untuk dibayarkan tunjangan profesinya harus mengajar 24 jam per minggu, karena jumlah gurunya lebih maka secara otomatis jam mengajar menjadi tidak cukup. Tentu saja hal ini menimbulkan persoalan-persoalan di tingkat sekolah itu sendiri artinya mengangkat guru tanpa memperhitungkan kebutuhan nyata di lapangan akan berdampak pada ketidaknyamanan guru itu sendiri mengajar.

Lebih nyata dan paling mudah digambarkan, misalnya di SD yang jumlah rombelnya 6 kelas, ternyata masih ditemui jumlah gurunya lebih dari 8, padahal yang diperbolehkan adalah maksimal 8 orang guru dengan rincian ; 6 guru kelas termasuk kepala sekolah (kepala sekolah adalah guru juga) ditambah dengan 1 guru agama dan 1 guru penjas.

Untuk memeriksa atas kebenaran dan keraguan data tersebut mesti dilakukan validasi lagi, apakah komposisinya masih tetap seperti semula atau sudah berubah. Kepala sekolah sebagai seorang validator data di tingkat sekolah harus menunjukan kejujuran yang tinggi dalam melegalisasi data yang disajikan, jika memberikan data yang salah atau ada indikasi menambah up data secara sengaja maka otomatis dikemudian hari tentu akan menimbulkan permasalahan-permasalahan, dan nantinya juga akan menjadi beban dan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Perkembangan dan Perubahan Kondisi Sekolah

Banyaknya perubahan data sekolah, dimulai dari nama sekolah, alamat sekolah, penambahan ruang belajar, dan sebagainya berpengaruh terhadap validitas data yang ada. Apalagi dengan banyaknya pemekaran wilayah di beberapa daerah maka secara otomatis akan terjadi pemindahan data ke dalam suatu wilayah (pengaturan kembali letak sekolah dalam suatu wilayah).

Banyak nama sekolah yang lama sudah tidak sama lagi dengan nama sekolah yang baru, sehingga perubahan-perubahan tersebut harus cepat diketahui kalau tidak, maka akan menyulitkan melakukan pencarian data siapa guru yang mengajar di sekolah yang akan dicari.

Perubahan data sekolah, meliputi : nama sekolah, status sekolah (negeri/swasta), geografis sekolah, status kepemiliki sekolah (perubahan sekolah swasta), alamat sekolah, jumlah rombel, dan jumlah siswa.

Disamping berubahnya nama sekolah, juga sudah banyak penambahan sekolah-sekolah baru tidak menutup kemungkinan juga sekolah swasta sudah banyak yang berdiri dan hal ini belum masuk dalam data SIM NUPTK.

Seandainya penambahan sekolah-sekolah tersebut dengan tidak merekrut guru baru, tetapi dengan merekrut guru yang sudah ada artinya penyebaran/pemerataan guru sedikitnya dapat terbantu, namun kondisi ini belum tentu sepenuhnya dapat dilaksanakan mengingat misalnya sekolah yang dibuka adalah sekolah yang berada di daerah terpencil. Sudah tentu guru yang dari kota tidak mau dipindahkan ke sekolah terpencil tersebut. Namun sebaiknya ketika ada pembukaan sekolah baru hendaknya pertimbangkan dahulu upaya apa yang dapat dilakukan untuk menempatkan guru yang sudah ada (sekolah kelebihan guru) agar proses penempatan guru lebih baik.

Perkembangan dan Perubahan Data Guru

Guru merupakan bagian dari unsur pelaksana tugas pendidikan yang memegang peran paling penting, sehingga keberadaannya harus terdata dengan baik dan benar. Namun keberadaan dan kondisi guru selalu mengalami perubahan secara dinamis, perubahan tersebut otomatis juga akan mempengaruhi perubahan data awal.

Untuk menjamin data guru selalu update, harus selalu dilakukan pencatatan terhadap perubahan-perubahan data guru. pencatatan perubahan tersebut yang mesti dilakukan meliputi :

  • Nama sekolah tempat bertugas
  • Gelar akademik yang dimiliki oleh guru
  • Pangkat/golongan guru (untuk PNS)
  • Status PTK/Guru (PNS/Non PNS, GTT, GTY, Guru Bantu, Honor lainnya, dsb.)
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Masa kerja PNS, golongan, dan masa kerja di sekolah yang baru (kalau pindahan)
  • Tugas pokok
  • Mata pelajaran yang diajarkan dan jam mengajar
  • Alamat guru
  • Data mengajar ditempat lain (kalau ada)
  • Riwayat pendidikan formal
  • Riwayat pendidikan non formal (jika ada)
  • Riwayat mengajar sebelumnya
  • Data keluarga kecuali ibu kandung (misalnya : anak, suami/isteri)
  • Data aktifitas penulisan ilmiah (buku atau karya tulis)
  • Data aktifitas dalam organisasi profesi
  • Penghargaan yang pernah diterima, beasiswa, dan prestasi lainnya
  • Sertifikasi yang dimiliki
  • Diklat/seminar/workshop/lokakarya yang pernah diikuti
  • Studi banding yang pernah diikuti
  • dan Informasi kompetensi lainnya.

Informasi yang disajikan tersebut sangat berguna bagi pelaksanaan program, misalnya :

  • Untuk mengetahui guru yang sudah berpendidikan S1/D-IV
  • Untuk mengetahui guru yang akan pensiun
  • Untuk mengetahui guru yang kekurangan dan kelebihan jam mengajar
  • Untuk mengetahui guru pada golongan dan pangkat tertentu
  • Untuk mengetahui komposisi guru di suatu jenjang pendidikan
  • Untuk mengetahui gambaran guru di kabupaten/kota, dan sebagainya.

Untuk mengatasi perubahan tersebut, salah satu cara terbaik adalah secara rutin dan teratur LPMP provinsi Jambi dalam hal ini Seksi Program dan Sistem Informasi tetap melakukan validasi guna memelihara kondisi data tersebut agar update.

Masih Ditemukannya Data yang Tidak Lengkap dan Salah

Kondisi saat ini Seksi Program dan Sistem Informasi dalam melakukan validasi data, masih menemukan data dari PTK/Guru yang tidak lengkap dan salah, lebih kurang 92 % data yang masuk telah memperoleh NUPTK, sementara sisanya 8 % masih dalam pemeriksaan. Beberapa angket dan print out data yang diedarkan sekembalinya di LPMP masih dilakukan pemeriksaan dan validasi lagi dan ternyata masih juga ada yang perlu diperbaiki lagi.

Beberapa kesalahan dan ketidaklengkapan data tersebut meliputi :

  • Data pokok, data yang melekat langsung kepada individu/guru dan tidak mengalami perubahan lagi yang dapat digunakan sebagai syarat untuk menentukan seorang guru mendapat NUPTK atau tidak. Data inipun kenyataannya masih ada yang belum lengkap, sementara print out data yang diedarkan oleh LPMP melalui Dinas Pendidikan dan Sekolah masih ditemui data yang tidak dikoreksi sehingga diragukan apakah data tersebut memang benar atau tidak, sementara pada print out data tersebut tidak diberi paraf oleh ybs. dan data tersebut ada juga yang tidak memperoleh NUPTK karena tidak lengkap.
  • Data pelengkap lainnya juga masih ditemui kesalahan dan tidak lengkap, seperti data pendidikan terakhir lengkap dengan tahun tidak diisi dengan baik dan benar, data pangkat/golongan, tmt tugas/PNS/, data jam mengajar/mata pelajaran yang diajarkan, dan sebagainya. Padahal data tersebut sangat berguna untuk menentukan pelaksanaan program sertifikasi guru, kualifikasi guru, tunjangan maslahat akhir masa bakti, dsb.

Dari kondisi yang mempengaruhi tingkat validitas data tersebut maka harus dilakukan perbaikan-perbaikan data secara berkelanjutan. Namun sampai dengan akhir November 2008 data SIM NUPTK LPMP Provinsi Jambi sudah dapat memberikan gambaran umum jumlah Guru provinsi Jambi dengan spesifikasi tentang data guru (guru, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah) dengan uraian sebagai berikut :

  • Data guru provinsi Jambi berjumlah 53.906 orang, yang sudah memperoleh NUPTK 48.783 orang.
  • Data guru pendidikan minimal S1 berjumlah 18.695 orang, yang belum S1 34.829 orang sisanya sebesar 382 orang tidak mengisi jenjang pendidikannya.
  • Data guru yang mengajar di tingkat sekolah sederajat; TK berjumlah 2.718 orang, SD berjumlah 26.187 orang, SMP berjumlah 8.666 orang, SMA berjumlah 4.4.34 orang, SMK berjumlah 1.926 orang, SLB berjumlah 90 orang, RA berjumlah 272 orang, MI berjumlah 5.442 orang, MTs berjumlah 3.008 orang, dan MA berjumlah 1.163 orang.
  • Data guru PNS dengan jumlah 28.095 ternyata yang memiliki pangkat dan golongan IV/a ke atas berjumlah 9.606 orang, sisanya belum IV/a berjumlah 18.304 orang, dan null 185 orang (artinya tidak mengisi pangkat/golongan)
  • Data guru yang berstatus PNS berjumlah 28.095 orang, Non PNS berjumlah 25.664 orang, dan yang tidak mengisi status pegawainya 147.
  • Sedangkan guru yang berstatus non PNS ada juga yang mengajar di sekolah negeri (TK, SD, SMP, SMA/SMK) berjumlah 12.597 orang dari total data guru PNS yang mengajar di sekolah negeri dengan angka sebesar 37.884 orang.

Dari contoh data yang disajikan tersebut memberikan gambaran ternyata memang benar bahwa data tersebut belum valid 100% artinya yang dipersyaratkan harus mengisi lengkap agar memperoleh NUPTK ternyata masih ada yang belum memperoleh NUPTK.

Sementara jumlah guru yang berpendidikan minimal S1/D-IV jumlahnya lebih sedikit dari yang belum S1/D-IV hal inipun dengan variasi masa kerja yang berbeda pula (data tidak ditampilkan), jadi data tersebut sudah dapat menjadi dasar perhitungan penyelesaian program sertifikasi guru provinsi Jambi.

Jumlah guru yang sudah mencapai pangkat/golongan IV/a ke atas dengan jumlah 9.606 ternyata yang berpangkat/golongan IV/a berjumlah 9.590 orang, jumlah yang cukup fantastis artinya guru yang bergolongan diatas IV/a sangat sedikit, berarti rata-rata guru mentok pada golongan IV/a, artinya sudah menjadi perhatian bagi kita bagaimana aktifitas guru kita saat ini terhadap kemampuannya untuk menulis karya ilmiah yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat IV/b.

Hal yang penting lagi yang menjadi pemikiran adalah ternyata dari 53.906 guru di provinsi Jambi yang berstatus PNS dan Non PNS hampir berimbang (berdasarkan data diatas), dan guru yang berstatus non PNS saat ini juga tidak hanya mengajar di sekolah swasta tetapi di sekolah negeri pun juga sudah cukup banyak (data guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri ; TK, SD, SMP, SMA/SMK berjumlah : 12.597 orang) hal ini akan berpengaruh pada proses inpassing jabatan guru dimana guru yang diinpassing adalah guru yang berstatus Guru Tetap Yayasan atau Guru yang diangkat oleh pemerintah daerah setempat.

Mencermati komposisi guru yang PNS dan Non PNS yang hampir berimbang, tentu akan menjadi perhitungan dalam memperhitungkan kebutuhan guru, artinya perlu mempertanyakan asumsi mana yang harus dipakai..... dalam tulisan ini saya hanya ingin memberikan alternatif pertimbangan dalam menentukan keputusan.

Pertama, jika asumsi perhitungan kebutuhan guru berdasarkan jumlah guru PNS saja, ingat bahwa di sekolah kita telah banyak guru yang mengajar dengan status Non PNS dan mereka juga berada di sekolah negeri. Apakah nantinya setelah diperoleh guru hasil rekrutmen baru tes CPNS lalu ditempatkan di sekolah yang telah diisi dan dipenuhi oleh guru Non-PNS berarti akan terjadi penggeseran guru Non-PNS di sekolah tersebut atau kelebihan guru yang ada di sekolah semakin banyak dan berarti berbanding terbalik dengan jumlah jam mengajar guru rata-rata 24 mengajar per minggu semakin tidak terpenuhi, kecuali kalau guru non PNS yang telah mengajar tersebut mengikuti tes CPNS dan mereka sebagian besar lulus.

Kedua, jika asumsi perhitungan kebutuhan guru berdasarkan seluruh guru yang ada, tentu persoalan kekurangan guru sebetulnya bukan masalah yang sangat pelik karena telah dipenuhi oleh keberadaan guru Non-PNS, karena pada dasarnya guru yang diangkat baik oleh komite sekolah atau siapa saja (penulis tidak tahu siapa yang mengangkat guru non PNS di sekolah tersebut) dengan status apakah guru honor maupun GTT di sekolah negeri maupun swasta pada dasarnya adalah untuk memenuhi kebutuhan guru.

Hal inilah yang tentunya menjadi pemikiran bersama, betapa sulitnya untuk menertibkan data jumlah guru yang ada dengan jumlah sangat besar ini. Semoga tulisan ini bermanfaat dan menjadi pemikiran bersama.

Selasa, 18 November 2008

BAGAIMANA MENERAPKAN TIK DALAM PEMBELAJARAN ?

Dewasa ini Teknologi Informasi (TI) merupakan topik yang cukup menarik untuk menjadi bahan kajian dalam rangka peningkatan cara belajar yang efektif dan efisien. Khususnya di dunia pendidikan, teknologi informasi sangat berperan dalam hal :

  • Sebagai gudang ilmu pengetahuan
  • Sebagai alat bantu pembelajaran
  • Sebagai fasilitas pendidikan
  • Sebagai Standar Kompetensi
Sebagai gudang ilmu pengetahuan, teknologi informasi merupakan ; referensi ilmu pengetahuan, jaringan para ahli dan penulis dalam beragam bidang ilmu, jaringan antar institusi pendidikan, pusat pengembangan materi ajar, wahana pengembangan kurikulum.

Sebagai alat bantu pembelajaran, teknologi informasi merupakan : sebagai alat bantu proses belajar mengajar (sumber referensi, simulasi kasus, dan alat peraga visual multimedia); sebagai alat bantu Guru (alat komunikasi antar guru, komunikasi antar guru-siswa, kolaborasi kelompok studi misal di KKG/MGMP, dan manajemen kelas terpadu); sebagai alat bantu siswa (merupakan buku interaktif, belajar mandiri, latihan soal, dan media ilustrasi).

Sebagai fasilitas pendidikan, teknologi informasi berperan sebagai ; perpustakaan sekolah, kelas virtual, aplikasi multimedia, kelas teacher, kelas jarak jauh, papan elektronik, alat ajar multimedia, dan pojok internet.

Peran teknologi informasi sebagai standar kompetensi adalah sebagai pengembangan kualitas SDM Indonesia yang cerdas dan kompetitif yang memiliki kecakapan diantaranya ; memiliki kecakapan ICT, memiliki kemampuan berfikir kritis, memiliki kemampuan mengatasi masalah, memiliki kemampuan berkomunikasi efektif, dan memiliki kemampuan bekerjasama.

Peran Guru dan Siswa

Beberapa peran penting ICT bagi pendidikan merupakan suatu sarana dan media dalam proses pembelajaran itu sendiri, hal ini tidak terlepas pula peran Guru dan Siswa sebagai pelaku dan pemakai teknologi tersebut. sarana dan media yang sudah ada, tak akan memiliki arti dalam memfungsikan perannya tanpa adanya pemanfaatan maksimal terutama bagi Guru dan Siswa.

Dalam mengaktifkan fungsi teknologi informasi bagi dunia pendidikan harus adanya aktivasi dari peran Guru dan Siswa yang meliputi :

  • Guru dan Siswa terlibat aktif dalam proses pembelajaran yang menggunakan teknologi informasi
  • Dalam menggunakan teknologi informasi, sebagai hasil proses belajar dimana para Guru dan Siswa setelah memperoleh bahan materi hendaknya membuat suatu pola pembelajaran yang bersifat konstruktif (membangun ide).
  • Kolaborasi (bekerjasama, berbagi ide, saran, pengalaman, dan sebagainya) merupakan hal yang penting dalam pengembangan wawasan keilmuah seorang Guru dan Siswa karena melalui media ICT mereka dapat saling barbagi (sharring) informasi keilmuan. Dan hal ini dapat disampaikan secara terbuka melalui WEB, Blogger, dsb.
  • Keaktifan seorang Guru dan Siswa dapat juga dilakukan melalui dialog secara tertutup melalui media e-mail, misalnya seorang Siswa/Guru saling bertanya kepada sesama begitu juga dapat memberikan jawaban/diskusi.
  • Dengan teknologi informasi Guru dapat memberikan peran multisensory (belajar melalui model misalnya audio, visual, kinestetik, dsb.)
  • Guru dan Siswa dapat melatih kemampuan untuk berfikir lebih tinggi dengan melatih kemampuan problem solving.

Penerapan Teknologi Informasi (TI) dalam Pembelajaran

Pernahkah kita bertanya bagaimana cara menerapkan teknologi informasi dalam pembelajaran yang kita lakukan ? Apakah kita selalu membayangkan kalau TI itu hanya selalu berkaitan erat dengan internet saja, sementara aplikasi lainnya tidak ?

Dalam pembahasan ini saya bertitik tolak dari pemikiran yang sederhana, barangkali kita dapat memberi suatu contoh dalam penyajian bahan ajar matematika dengan sub bahasan tentang grafik sinus.

Perlu diketahui bahwa untuk membuktikan bagaimana bentuk grafik sinus, anda dapat melakukan dengan menggunakan aplikasi MS Excell (cukup sederhana bukan ?). Caranya dapat dilakukan dengan membuat angka-angka pada sumbu x dengan tingkat kerapatan yang cukup tinggi.

Untuk melakukan start pada x dan y sama-sama dari angka 0. Selanjutnya untuk menggunakan grafiknya, maka pilihlah insert, chart, line. Lihat gambar berikut :



Setelah gambar tersebut tampil, Anda dapat melakukan perubahan pada sumbu x konstanta 2 pada y=sin2x, sehingga perlakuan pergantian angka-angka tersebut akan membuat grafik tersebut menjadi berubah-ubah.

Kalau model seperti ini disajikan kepada siswa, barangkali siswa akan tertarik. Salah satu ketertarikan siswa mereka akan mencoba formulasi lain, misalnya persamaan y=2x atau y = x^2, dan sebagainya.

Masih banyak contoh lainnya misalnya dalam memberikan gambaran tentang suatu objek yang sedang dipelajari karena pada dasarnya dengan menggunakan teknologi informasi proses pembelajaran dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas teks, graphic, audio, video, animasi, dan simulasi.

Selamat mencoba dan berkreasi.

Penerapan Teknologi Informasi (TI) sebagai Mata Pelajaran TIK

Teknologi informasi sebagai sarana yang digunakan untuk pembelajaran mata pelajaran apa saja, namun secara khusus juga dipelajari dalam mata pelajaran TIK dan merupakan bagian dari kurikulum pendidikan.

Artinya memang ada mata pelajaran khusus bagi siswa untuk memperdalam TIK itu sendiri. Dalam konteks ini tentu seluruh bahasan bukan hanya sekedar membantu dalam proses penyampaian materi tetapi sudah melibatkan sarana prasarana yang ada, misalnya laboratorium komputer, jaringan inernet, area hotspot, dsb.

Untuk menunjang kegiatan ini tentu harus ada infrastruktur dan SDM yang memang potensial untuk mengembangkan TIK di sekolah.

Penerapan Teknologi Informasi sebagai Sarana Komunikasi dan Informasi

Pernahkah kita membayangkan bagaimana seandainya sesama kita dapat berkomunikasi dan berbagi informasi. Informasi apa saja dapat ditayangkan dalam internet misalnya tulisan ilmiah yang dapat di muat dalam blogger dan diskusi lainnya dalam e-mail.

Sebagai contoh saya sangat terkejut ketika tiba-tiba blogger saya mendapat komentar dari salah seorang guru, yang kemudian ditulis dan dialamatkan dalam e-mail saya, isinya langsung saya kutip, sebagai berikut :

--- On Fri, 11/14/08, iis adexs <raista_gtg@yahoo.com> wrote:From: iis adexs <raista_gtg@yahoo.com>Subject: share mengenai pendidikan di JambiTo: nurrahmanas@yahoo.comDate: Friday, November 14, 2008, 2:36 PM

assalamualaikum wr.wb
sebelumnya perkenalkan diri saya Ismaliah,S.Pd.I adalah seorang guru honor di MAN Muara Bulian Kabupaten Batanghari....kebetulan hoby saya adalah searching informasi mengenai pendidikan di internet sejak dibangku kuliah ketika di Medan dari tahun 1999...kegemaran saya mengakses internet berlanjut hingga saya menikah dan mendapatkan pekerjaan di Jambi...sampai2 saya ngebelaain uang honor gaji yg sedikit buat pasang net dirumah...pak saya sangat sedih sekali ketika seorang guru tidak bisa menggunakan alat teknologi seperti komputer,net dan lain2nya ditambah tak bisa berbahasa inggris. apalagi di kota batanghari ini sangat sedikit sekali guru yang dapat mempergunakan internet bahkan untuk sekedar mengetik saja mereka tak bisa padahal berjuta2 informasi yg dpt kita peroleh dari net baik dalam bahasa indonesia dan bahasa inggris...bagaimana anak dapat cerdas kalau gurunya kurang informasi.... :)pak apakah LPMP tak menyediakan diklat untuk para guru berupa pengajaran berbentuk penggunaan teknologi, minimal seoarng guru bisa menulis di blog itu sangat bagus sekali...saya sangat terkejut dengan guru2 di batanghari ini..bisa dikatakan jauh tertinggal dari kota2 maju seperti jakarta,medan dll...kebetulan dari sd s/d perguruan tinggi saya didik di kota medan...anak2 di medan itu bahkan untuk tingkat sd sudah dapat akses net....ketika saya membaca blog bapak subhanallah saya sangat seneng sekali bukan apa2 sangat jarang sekali saya melihat orang jambi yg menulis di blog baru bapak yg saya temui maka saya mencoba bertukar info dan share apalagi bapak adalah senior saya....apalagi seperti saya ini jarang sekali mendapat kesempatan diklat,ataupun MGMP selama 4 thn menjadi guru hanya sekali saya mengikuti diklat....dan anehnya yg disekolah yg dikiirm diklat itu2 saja..ada perasaan iri sebenarnya tapi tak masalahlah sebab saya hanya guru honor jadi harus nerima.tapi saya bersyukur walau saya jarang sekali mendapat kesempatan DIKLAT tapi teman2 selalu minta tlg dicarikan info pendidikan dll...benar kata teman diskusi saya yg dari KAIRO dan Negeria yang seorang guru juga namun sekarang dia memilih menjadi seorang jurnalistik buat negaranya...kalau kita dapat mengusai teknologi dan bahasa inggris maka separoh dunia di tangan...maka saya sangat heran kalau melihat guru yg sangat berketerbelakang dalam informasi pendidikan mungkin kata itu lebih tepat...pak saya harap blog bapak bisa terus di update agar saya bisa terus membaca informasinya ...terimakasih banyak...oh ya pak alamat untuk download NUPTK apa pak ? soalnya teman2 sebahagian NUPTK nya belom ada dan termasuk kepala sekolah saya....atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih
Wassalam
Ismaliah

Dari hal tersebut betapa luar biasanya jika para guru kita mempunyai keinginan untuk memajukan dunia pendidikan seperti hal tersebut, saya berfikir barangkali dengan cara seperti ini sudah menunjukan bagian dari kreatifitas seorang guru. Namun apakah hal ini akan diikuti oleh para Guru lainnya, semoga ya.

Ini berupakan suatu bagian dari diskusi, bisa saja hal ini dilakukan bagi guru dan siswanya, misalnya seorang guru memberikan bahan ajar melalui internet yang kemudian di download oleh siswa kemudian siswa memberikan jawaban melalui internet pula dilengkapi dengan berbagai referensi-referensi yang mendukung, nah luar biasa bukan.

Diskusi ini terjadi biasanya setelah seseorang melihat tulisan atau informasi yang bisa dibaca secara umum.

Berbicara tentang e-mail dan blogger (apakah sejenisnya dengan hal tersebut) bahwa e-mail merupakan pertukaran informasi/komunikasi secara tertutup dan isinya hanya dapat diketahui oleh yang menyampaikan maupun yang menerimanya atau yang diberi akses untuk membaca.

Sementara blogger (sejenisnya) merupakan sarana penyebarluasan informasi, sosialisasi, sehubungan dengan topik yang dibicarakan dan semua orang diberikan kesempatan untuk mengakses tanpa batas (kecuali kalau tulisan itu sengaja dibatasi untuk orang-orang tertentu saja).

Dengan media informasi seperti ini sangat banyak yang dapat dihemat, terutama biaya... kita sulit untuk mengkalkulasi seandainya sosialisasi dilakukan secara tatap muka berapa biayanya dan kapan selesainya.... dst.

Nah.... pembaca silahkan manfaatkan jaringan yang tersedia ini dengan baik.

Tulisan ini belum sempurna, kesempurnaan tulisan ini perlu masukan dari pembaca yang budiman ... dan kirimkan ke dalam komentar dibawah ini, terima kasih.

Senin, 10 November 2008

KUALIFIKASI S1/DIV TETAP MENJADI SYARAT MUTLAK CALON SERTIFIKASI GURU

Reformasi bidang pendidikan dimulai sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Reformasi pendidikan dilakukan dalam upaya memenuhi keinginan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Negara Republik Indonesia yang dimulai dari reformasi guru itu sendiri.

Sertifikasi guru, peningkatan kualifikasi guru, peningkatan kompetensi guru, dan sebagainya merupakan bagian dari reformasi guru artinya guru untuk dapat melaksanakan tugas harus memenuhi kriteria yang ditetapkan yaitu memiliki kualifikasi akademik S1/DIV dan bersertifikat pendidik yang ditempuh melalui sertifikasi guru dengan memenuhi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Dengan diamanatkannya ketentuan sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 maka untuk menjadi seorang guru harus berpendidikan minimal S1/DIV dan bersertifikat pendidik, secara otomatis untuk mengikuti sertifikat pendidik seorang guru berarti harus berpendidikan S1/DIV, namun persoalannya adalah bagaimana dengan para Guru kita yang masih berada pada jenjang pendidikan belum S1 (SPG/SMA sederajat, DI, DII, dan DIII).

Diketahui bahwa prosentase guru yang belum S1/DIV sebesar >60% artinya lebih banyak dari yang berpendidikan minimal S1, hal inilah yang menjadi pemikiran bersama. Apakah guru yang belum S1/DIV boleh mengikuti sertifikasi, yang pasti jawabannya sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 menyatakan bahwa untuk sertifikasi guru harus berpendidikan minimal S1/DIV.

Undang-undang merupakan produk hukum tertinggi setelah UUD 1945, Undang-Undang merupakan amanat rakyat. Jadi pada hakekatnya amanat Undang-Undang adalah amanat rakyat juga.

Mencermati isi Undang-Undang tersebut, bagi guru yang belum berpendidikan S1/DIV sebaiknya untuk menempuh jenjang pendidikan S1/DIV. Bagi guru yang telah aktif mengajar dan dibuktikan dengan berbagai dokumen portofolio sebetulnya untuk menempuh jenjang pendidikan S1/DIV tidak terlalu membebani karena Pemerintah telah memberikan peluang yang cukup besar untuk membantu menyelesaikan program kualifikasi pendidikan Guru melalui berbagai cara.

Berbagai program yang telah maupun akan dilaksanakan oleh Pemerintah/Depdiknas dalam upaya peningkatan kualifikasi Guru, diantaranya :

  • Program pemberian subsidi peningkatan kualifikasi Guru ke S1/DIV
  • Program Recognition of Prior Learning (RPL)
  • Diklat kualifikasi guru

Pada prinsipnya program yang dimunculkan tersebut adalah bertujuan untuk membantu para guru dalam mengatasi persoalan peningkatan kualifikasinya yang dapat dipergunakan sebagai syarat mengikuti program sertifikasi Guru nantinya, karena sertifikasi Guru sepertinya harus diikuti oleh seluruh Guru (amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005).

Program bantuan peningkatan kualifikasi adalah pemberian bantuan sejumlah dana tertentu dari Pemerintah bagi guru PNS dan bukan PNS yang memenuhi syarat dan berada di bawah binaan Depdiknas pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan PLB baik negeri maupun swasta untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S1) atau Diploma empat (DIV).

Program RPL (Pengakuan Hasil Belajar), merupakan suatu program yang memungkinkan untuk dikembangkan di Indonesia dengan diberlakukan bagi guru yang telah aktif mengajar dalam rangka untuk membantu mempersingkat jumlah SKS yang akan ditempuh dengan cara memberi pengakuan oleh perguruan tinggi (melibatkan asesor) untuk menilai/konversi beberapa SKS dengan portofolio guru yang meliputi kualifikasi akademik, diklat yang pernah diikuti, pengalaman mengajar, penguasaan teori pembelajaran di kelas, aktifitas profesional (penulisan karya ilmiah, buku, dan sebagainya), membuat model dan implementasi mengajar, pengembangan profesional, dan penghargaan di bidang pendidikan.

Diklat kualifikasi merupakan suatu model diklat yang pernah dilaksanakan oleh BPG (LPMP dahulu) bekerjasama dengan Perguruan Tinggi (khususnya di Jambi yang laksanakan dengan suatu MoU), dengan beberapa hal yang diperhatikan yaitu :

  • ProsesPengajar dari Perguruan Tinggi (dosen) FKIP.
  • Sasaran guru SD yang berkualifikasi belum S1.
  • Pola jam Diklat setara dengan jam tatap muka kuliah untuk menempuh sejumlah SKS tertentu.
  • Setelah mengikuti diklat dilakukan ujian untuk menentukan apakah peserta lulus atau tidak bagi mata tatar/setara SKS yang diikuti dengan nilai hasil yang dicapainya.
  • Aktifitas diklat diikuti layaknya perkuliahan dengan beberapa tugas-tugas yang diberikan.
  • Setelah selesai diklat mereka mendapatkan pengakuan SKS, misalnya : 12 SKS dengan 4 mata tatar setara SKS kuliah yang dapat digunakan sebagai tabungan SKS jika nantinya ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 sesuai dengan jurusan.

Program diklat ini pernah dilaksanakan oleh BPG Jambi bekerjasama dengan Universitas Jambi pada tahun 1997 - 2000 dengan sasaran guru kelas SD di Kota Jambi dan Kabupaten Sarolangun, dengan jumlah peserta tidak banyak hanya 40 orang.

Harapannya setelah mengikuti diklat ini dengan sejumlah SKS yang dikantongi (katakanlah 12 SKS) mereka dapat meneruskan/meregistrasi ke Universitas/Perguruan Tinggi (FKIP UNJA) supaya mereka dapat melanjutkan menempuh kuliah sebagaimana biasa. Apakah fasilitas ini telah dipergunakan oleh para peserta atau para peserta sudah kuliah tetapi mengambil fakultas dan jurusan lainnya sehingga SKS yang sudah diraih (12 SKS) tidak digunakan, apapun kondisinya yang penting para peserta khususnya yang masih berstatus sebagai guru, mengingat amanat UU No. 14 tahun 2005 hendaknya dapat menyelesaikan pendidikan ke Jenjang S1.

Mengingat beberapa contoh program yang telah dilaksanakan sebelumnya dan yang sedang dilaksanakan, ke depan seandainya akan ada program RPL maka juga akan membantu para Guru untuk menyelesaikan jenjang S1 dengan diberi fasilitas pengurangan jumlah SKS, tapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Nah untuk memenuhi persyaratan tersebut sudah waktunya para Guru untuk meningkatkan kompetensinya, yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional.

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, misalnya :

Bagaimana keseriusan Guru mengikuti Diklat sebagai contoh dalam pelaksanaan diklat ICT KKG/MGMP sebagaimana yang saat ini sedang dikembangkan yaitu para Master Teacher (MT) akan melatih Participant Teacher (PT)di KKG/MGMP dengan jumlah PT 5 orang untuk tiap MT namun bisa saja bertambah karena pelaksanaan Diklat di KKG/MGMP tidak membebani biaya dari APBN/APBD, nah ini merupakan peluang untuk mengembangkan potensi diri dan kegiatan ini dihargai sebagai Diklat dan peserta baik MT maupun PT sama-sama akan mendapatkan pengakuan berbentuk Sertifikat Diklat, secara otomatis peluang untuk pesertanya semakin luas ketimbang Diklat yang dilaksanakan dengan alokasi jumlah peserta yang terbatas.

Hal lainnya juga misalnya bagaimana guru dapat aktif mengembangkan kemampuannya di bidang penulisan karya ilmiah. Atas pengakuan tersebut dapat dijadikan sebagai dokumen portofolio guna memperoleh program RPL.

Masih banyak contoh lainnya yang perlu dikembangkan, misal keiikutsertaan dalam lomba inovasi model pembelajaran, guru berprestasi, bukti pengalaman mengajar, dan sebagainya.

Semoga aktifitas ini dapat terdokumentasi dengan baik dan bila tiba saatnya nanti memang akan ada program RPL ini hendaknya dapat membantu penyelesaian jenjang pendidikan Guru kita.