Baru-baru ini tanggal 25 November 2008 Direktorat Profesi Pendidik mengadakan kegiatan Validasi Data Kebutuhan Guru tahun 2010-2014 di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jambi yang intinya adalah mengetahui secara nyata kondisi di lapangan tentang bagaimana sesungguhnya jumlah guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang ada di lapangan. Kegiatan validasi ini diikuti oleh pejabat dan pengolah data guru di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
Hasil dari kegiatan validasi adalah adanya dokumen data kebutuhan guru di tingkat kabupaten yang divalidasi oleh unsur pejabat dan pengolah data guru di kabupaten/kota sehingga ke depan dalam perencanaan kebutuhan guru di provinsi Jambi sudah dapat menjadi acuan yang jelas.
Sebagaimana telah diketahui bahwa pendataan yang saat ini cukup baik dalam memotret keadaan guru/PTK adalah SIMNUPTK sebagaimana yang sedang dikembangkan oleh Setditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) melalui optimalisasi fungsi pengolahan dan pengembangan pendataan pada Seksi Program dan Sistem Informasi (PSI) LPMP di seluruh Indonesia karena dengan SIMNUPTK sudah mampu memberikan report data sesuai yang diinginkan, salah satu misalnya data guru per sekolah, dan bahkan lengkap dengan data individunya.
SIMNUPTK merupakan basis data awal, artinya sebagai acuan bagi semua data yang berkaitan dengan kondisi guru/PTK di tiap provinsi atau kabupaten, namun kevalid-an data tergantung pada isian data yang diberikan oleh responden (Guru/PTK), sehingga sebelum dilakukan penetapan potret yang sesungguhnya, perlu juga dilakukan validasi oleh Pejabat dan pengolah data di Kabupaten/Kota, supaya ada penanggungjawab yang jelas sesungguhnya dalam penentuan kebutuhan Guru dilapangan itu berapa jumlahnya yang tentunya dinyatakan oleh pejabat terkait di kabupaten/kota.
Khusus bagi LPMP Provinsi Jambi pada saat yang sama (tanggal, 20 November 2008) sedang melakukan pencetakan report data individu guru/PTK dan merupakan pencetakan yang ketigakalinya, hasil report data individu guru/PTK tersebut nantinya akan disampaikan ke sekolah-sekolah melalui tenaga pengolah/pengumpul data Kabupaten/Kota.
Setelah sampai di sekolah, report data tersebut agar dapat dikoreksi/divalidasi oleh masing-masing PTK dengan cara melakukan perbaikan/coret dan perbaiki pada data yang tercantum jika terdapat kekeliruan (tulisannya) atau jika PTK yang bersangkutan sudah pindah atau berhenti.
Proses ini dilakukan oleh LPMP Provinsi Jambi (Seksi PSI), dengan tujuan untuk mendapatkan data terbaru dan ingin mengetahui perkembangan terkini mengenai data yang ada di lapangan guna mendukung program bidang kependidikan pada tahun 2009.
Ketersediaan data pada SIMNUPTK perlu dilakukan validasi, ada beberapa alasan yang melandasi mengapa perlunya data rujukan SIMNUPTK perlu divalidasi, yaitu : pertama, rasionalitas data guru di lapangan jika dibandingkan dengan jumlah rombel dan mata pelajaran yang ada di sekolah; kedua, perkembangan dan perubahan kondisi sekolah di kabupaten/kota cukup cepat; ketiga, perkembangan dan perubahan data Guru/PTK di sekolah per Kabupaten/Kota juga cukup tinggi; keempat, masih ditemui kesalahan dalam pengisian instrumen data guru/PTK; kelima, kebutuhan informasi yang disajikan belum tentu sama dengan format yang dibutuhkan.
Rasionalitas Data Guru di Sekolah
Dalam menentukan berapa jumlah guru yang seharusnya ada di sekolah tentu harus mengikuti ketentuan yang ada, yaitu :
- Jumlah siswa, jumlah kelas/rombongan belajar (rombel), jumlah jam setiap mata pelajaran/struktur program, beban wajib mengajar bagi guru, jenis dan jenjang satuan pendidikan.
- Untuk jenjang SMA/SMK jumlah guru ditentukan oleh jumlah kelas/rombel per-tingkat per-jurusan, jumlah jam setiap mata pelajaran (bagi SMK termasuk mata pelajaran produktif), dan beban wajib mengajar bagi guru.
- Harus memperhatikan kebutuhan minimal guru di setiap sekolah dalam rangka menciptakan mutu pelayanan kepada peserta didik secara efektif dan efisien.
- Harus memperhatikan jumlah jam wajib mengajar 24 jam per minggu dengan rincian 6 jam di satuan administrasi pangkal (satminkal) dan selebihnya dapat mengajar (tatap muka) di sekolah lain dalam mata pelajaran yang sama atau serumpun.
Berdasarkan ketentuan umum diatas, apabila kita sebagai pengelola pendidikan di sekolah perlu mempertanyakan bagaimana sesungguhnya kondisi riil guru kita di sekolah apakah masih kurang atau sudah berlebih, karena pada dasarnya jumlah guru mempengaruhi pelaksanaan program pembelajaran di sekolah. Kekurangan guru menyebabkan terhambatnya proses pembelajaran, sedangkan kelebihan guru menimbulkan permasalahan jumlah mengajar guru tidak mencapai 24 jam mengajar mata pelajaran per minggu sehingga akan menyebabkan beberapa orang guru yang mengajar dalam mata pelajaran yang sama tidak mendapatkan beberapa program peningkatan kesejahteraan PTK misalnya pemberian tunjangan fungsional guru, tunjangan profesi guru, dsb. karena yang dipersyaratkan adalah guru wajib mengajar 24 jam per minggu.
Dari data yang ada misalnya Data SIMNUPTK, sudah dapat memproyeksikan keadaan sesungguhnya guru di sekolah dan sudah dapat diketahui sementara bahwa data guru di sekolah sudah melebihi dari yang sesungguhnya (Guru PNS dan Non PNS) walaupun masih ada sekolah yang jumlah gurunya kurang itupun pada sekolah-sekolah daerah terpencil (tidak banyak). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan bagaimana sesungguhnya proses pengangkatan guru di sekolah apalagi disuatu sekolah tersebut banyak guru honor tidak tetap.
Dampak yang cukup besar dan dapat menimbulkan permasalahan adalah ketika ada beberapa orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sementara untuk dibayarkan tunjangan profesinya harus mengajar 24 jam per minggu, karena jumlah gurunya lebih maka secara otomatis jam mengajar menjadi tidak cukup. Tentu saja hal ini menimbulkan persoalan-persoalan di tingkat sekolah itu sendiri artinya mengangkat guru tanpa memperhitungkan kebutuhan nyata di lapangan akan berdampak pada ketidaknyamanan guru itu sendiri mengajar.
Lebih nyata dan paling mudah digambarkan, misalnya di SD yang jumlah rombelnya 6 kelas, ternyata masih ditemui jumlah gurunya lebih dari 8, padahal yang diperbolehkan adalah maksimal 8 orang guru dengan rincian ; 6 guru kelas termasuk kepala sekolah (kepala sekolah adalah guru juga) ditambah dengan 1 guru agama dan 1 guru penjas.
Untuk memeriksa atas kebenaran dan keraguan data tersebut mesti dilakukan validasi lagi, apakah komposisinya masih tetap seperti semula atau sudah berubah. Kepala sekolah sebagai seorang validator data di tingkat sekolah harus menunjukan kejujuran yang tinggi dalam melegalisasi data yang disajikan, jika memberikan data yang salah atau ada indikasi menambah up data secara sengaja maka otomatis dikemudian hari tentu akan menimbulkan permasalahan-permasalahan, dan nantinya juga akan menjadi beban dan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Perkembangan dan Perubahan Kondisi Sekolah
Banyaknya perubahan data sekolah, dimulai dari nama sekolah, alamat sekolah, penambahan ruang belajar, dan sebagainya berpengaruh terhadap validitas data yang ada. Apalagi dengan banyaknya pemekaran wilayah di beberapa daerah maka secara otomatis akan terjadi pemindahan data ke dalam suatu wilayah (pengaturan kembali letak sekolah dalam suatu wilayah).
Banyak nama sekolah yang lama sudah tidak sama lagi dengan nama sekolah yang baru, sehingga perubahan-perubahan tersebut harus cepat diketahui kalau tidak, maka akan menyulitkan melakukan pencarian data siapa guru yang mengajar di sekolah yang akan dicari.
Perubahan data sekolah, meliputi : nama sekolah, status sekolah (negeri/swasta), geografis sekolah, status kepemiliki sekolah (perubahan sekolah swasta), alamat sekolah, jumlah rombel, dan jumlah siswa.
Disamping berubahnya nama sekolah, juga sudah banyak penambahan sekolah-sekolah baru tidak menutup kemungkinan juga sekolah swasta sudah banyak yang berdiri dan hal ini belum masuk dalam data SIM NUPTK.
Seandainya penambahan sekolah-sekolah tersebut dengan tidak merekrut guru baru, tetapi dengan merekrut guru yang sudah ada artinya penyebaran/pemerataan guru sedikitnya dapat terbantu, namun kondisi ini belum tentu sepenuhnya dapat dilaksanakan mengingat misalnya sekolah yang dibuka adalah sekolah yang berada di daerah terpencil. Sudah tentu guru yang dari kota tidak mau dipindahkan ke sekolah terpencil tersebut. Namun sebaiknya ketika ada pembukaan sekolah baru hendaknya pertimbangkan dahulu upaya apa yang dapat dilakukan untuk menempatkan guru yang sudah ada (sekolah kelebihan guru) agar proses penempatan guru lebih baik.
Perkembangan dan Perubahan Data Guru
Guru merupakan bagian dari unsur pelaksana tugas pendidikan yang memegang peran paling penting, sehingga keberadaannya harus terdata dengan baik dan benar. Namun keberadaan dan kondisi guru selalu mengalami perubahan secara dinamis, perubahan tersebut otomatis juga akan mempengaruhi perubahan data awal.
Untuk menjamin data guru selalu update, harus selalu dilakukan pencatatan terhadap perubahan-perubahan data guru. pencatatan perubahan tersebut yang mesti dilakukan meliputi :
- Nama sekolah tempat bertugas
- Gelar akademik yang dimiliki oleh guru
- Pangkat/golongan guru (untuk PNS)
- Status PTK/Guru (PNS/Non PNS, GTT, GTY, Guru Bantu, Honor lainnya, dsb.)
- Agama
- Status perkawinan
- Masa kerja PNS, golongan, dan masa kerja di sekolah yang baru (kalau pindahan)
- Tugas pokok
- Mata pelajaran yang diajarkan dan jam mengajar
- Alamat guru
- Data mengajar ditempat lain (kalau ada)
- Riwayat pendidikan formal
- Riwayat pendidikan non formal (jika ada)
- Riwayat mengajar sebelumnya
- Data keluarga kecuali ibu kandung (misalnya : anak, suami/isteri)
- Data aktifitas penulisan ilmiah (buku atau karya tulis)
- Data aktifitas dalam organisasi profesi
- Penghargaan yang pernah diterima, beasiswa, dan prestasi lainnya
- Sertifikasi yang dimiliki
- Diklat/seminar/workshop/lokakarya yang pernah diikuti
- Studi banding yang pernah diikuti
- dan Informasi kompetensi lainnya.
Informasi yang disajikan tersebut sangat berguna bagi pelaksanaan program, misalnya :
- Untuk mengetahui guru yang sudah berpendidikan S1/D-IV
- Untuk mengetahui guru yang akan pensiun
- Untuk mengetahui guru yang kekurangan dan kelebihan jam mengajar
- Untuk mengetahui guru pada golongan dan pangkat tertentu
- Untuk mengetahui komposisi guru di suatu jenjang pendidikan
- Untuk mengetahui gambaran guru di kabupaten/kota, dan sebagainya.
Untuk mengatasi perubahan tersebut, salah satu cara terbaik adalah secara rutin dan teratur LPMP provinsi Jambi dalam hal ini Seksi Program dan Sistem Informasi tetap melakukan validasi guna memelihara kondisi data tersebut agar update.
Masih Ditemukannya Data yang Tidak Lengkap dan Salah
Kondisi saat ini Seksi Program dan Sistem Informasi dalam melakukan validasi data, masih menemukan data dari PTK/Guru yang tidak lengkap dan salah, lebih kurang 92 % data yang masuk telah memperoleh NUPTK, sementara sisanya 8 % masih dalam pemeriksaan. Beberapa angket dan print out data yang diedarkan sekembalinya di LPMP masih dilakukan pemeriksaan dan validasi lagi dan ternyata masih juga ada yang perlu diperbaiki lagi.
Beberapa kesalahan dan ketidaklengkapan data tersebut meliputi :
- Data pokok, data yang melekat langsung kepada individu/guru dan tidak mengalami perubahan lagi yang dapat digunakan sebagai syarat untuk menentukan seorang guru mendapat NUPTK atau tidak. Data inipun kenyataannya masih ada yang belum lengkap, sementara print out data yang diedarkan oleh LPMP melalui Dinas Pendidikan dan Sekolah masih ditemui data yang tidak dikoreksi sehingga diragukan apakah data tersebut memang benar atau tidak, sementara pada print out data tersebut tidak diberi paraf oleh ybs. dan data tersebut ada juga yang tidak memperoleh NUPTK karena tidak lengkap.
- Data pelengkap lainnya juga masih ditemui kesalahan dan tidak lengkap, seperti data pendidikan terakhir lengkap dengan tahun tidak diisi dengan baik dan benar, data pangkat/golongan, tmt tugas/PNS/, data jam mengajar/mata pelajaran yang diajarkan, dan sebagainya. Padahal data tersebut sangat berguna untuk menentukan pelaksanaan program sertifikasi guru, kualifikasi guru, tunjangan maslahat akhir masa bakti, dsb.
Dari kondisi yang mempengaruhi tingkat validitas data tersebut maka harus dilakukan perbaikan-perbaikan data secara berkelanjutan. Namun sampai dengan akhir November 2008 data SIM NUPTK LPMP Provinsi Jambi sudah dapat memberikan gambaran umum jumlah Guru provinsi Jambi dengan spesifikasi tentang data guru (guru, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah) dengan uraian sebagai berikut :
- Data guru provinsi Jambi berjumlah 53.906 orang, yang sudah memperoleh NUPTK 48.783 orang.
- Data guru pendidikan minimal S1 berjumlah 18.695 orang, yang belum S1 34.829 orang sisanya sebesar 382 orang tidak mengisi jenjang pendidikannya.
- Data guru yang mengajar di tingkat sekolah sederajat; TK berjumlah 2.718 orang, SD berjumlah 26.187 orang, SMP berjumlah 8.666 orang, SMA berjumlah 4.4.34 orang, SMK berjumlah 1.926 orang, SLB berjumlah 90 orang, RA berjumlah 272 orang, MI berjumlah 5.442 orang, MTs berjumlah 3.008 orang, dan MA berjumlah 1.163 orang.
- Data guru PNS dengan jumlah 28.095 ternyata yang memiliki pangkat dan golongan IV/a ke atas berjumlah 9.606 orang, sisanya belum IV/a berjumlah 18.304 orang, dan null 185 orang (artinya tidak mengisi pangkat/golongan)
- Data guru yang berstatus PNS berjumlah 28.095 orang, Non PNS berjumlah 25.664 orang, dan yang tidak mengisi status pegawainya 147.
- Sedangkan guru yang berstatus non PNS ada juga yang mengajar di sekolah negeri (TK, SD, SMP, SMA/SMK) berjumlah 12.597 orang dari total data guru PNS yang mengajar di sekolah negeri dengan angka sebesar 37.884 orang.
Dari contoh data yang disajikan tersebut memberikan gambaran ternyata memang benar bahwa data tersebut belum valid 100% artinya yang dipersyaratkan harus mengisi lengkap agar memperoleh NUPTK ternyata masih ada yang belum memperoleh NUPTK.
Sementara jumlah guru yang berpendidikan minimal S1/D-IV jumlahnya lebih sedikit dari yang belum S1/D-IV hal inipun dengan variasi masa kerja yang berbeda pula (data tidak ditampilkan), jadi data tersebut sudah dapat menjadi dasar perhitungan penyelesaian program sertifikasi guru provinsi Jambi.
Jumlah guru yang sudah mencapai pangkat/golongan IV/a ke atas dengan jumlah 9.606 ternyata yang berpangkat/golongan IV/a berjumlah 9.590 orang, jumlah yang cukup fantastis artinya guru yang bergolongan diatas IV/a sangat sedikit, berarti rata-rata guru mentok pada golongan IV/a, artinya sudah menjadi perhatian bagi kita bagaimana aktifitas guru kita saat ini terhadap kemampuannya untuk menulis karya ilmiah yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat IV/b.
Hal yang penting lagi yang menjadi pemikiran adalah ternyata dari 53.906 guru di provinsi Jambi yang berstatus PNS dan Non PNS hampir berimbang (berdasarkan data diatas), dan guru yang berstatus non PNS saat ini juga tidak hanya mengajar di sekolah swasta tetapi di sekolah negeri pun juga sudah cukup banyak (data guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri ; TK, SD, SMP, SMA/SMK berjumlah : 12.597 orang) hal ini akan berpengaruh pada proses inpassing jabatan guru dimana guru yang diinpassing adalah guru yang berstatus Guru Tetap Yayasan atau Guru yang diangkat oleh pemerintah daerah setempat.
Mencermati komposisi guru yang PNS dan Non PNS yang hampir berimbang, tentu akan menjadi perhitungan dalam memperhitungkan kebutuhan guru, artinya perlu mempertanyakan asumsi mana yang harus dipakai..... dalam tulisan ini saya hanya ingin memberikan alternatif pertimbangan dalam menentukan keputusan.
Pertama, jika asumsi perhitungan kebutuhan guru berdasarkan jumlah guru PNS saja, ingat bahwa di sekolah kita telah banyak guru yang mengajar dengan status Non PNS dan mereka juga berada di sekolah negeri. Apakah nantinya setelah diperoleh guru hasil rekrutmen baru tes CPNS lalu ditempatkan di sekolah yang telah diisi dan dipenuhi oleh guru Non-PNS berarti akan terjadi penggeseran guru Non-PNS di sekolah tersebut atau kelebihan guru yang ada di sekolah semakin banyak dan berarti berbanding terbalik dengan jumlah jam mengajar guru rata-rata 24 mengajar per minggu semakin tidak terpenuhi, kecuali kalau guru non PNS yang telah mengajar tersebut mengikuti tes CPNS dan mereka sebagian besar lulus.
Kedua, jika asumsi perhitungan kebutuhan guru berdasarkan seluruh guru yang ada, tentu persoalan kekurangan guru sebetulnya bukan masalah yang sangat pelik karena telah dipenuhi oleh keberadaan guru Non-PNS, karena pada dasarnya guru yang diangkat baik oleh komite sekolah atau siapa saja (penulis tidak tahu siapa yang mengangkat guru non PNS di sekolah tersebut) dengan status apakah guru honor maupun GTT di sekolah negeri maupun swasta pada dasarnya adalah untuk memenuhi kebutuhan guru.
Hal inilah yang tentunya menjadi pemikiran bersama, betapa sulitnya untuk menertibkan data jumlah guru yang ada dengan jumlah sangat besar ini. Semoga tulisan ini bermanfaat dan menjadi pemikiran bersama.
