Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) melalui LPMP Seluruh Indonesia sebagai pusat data di provinsi adalah melalui SIM NUPTK (Sistem Informasi Manajemen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). SIM NUPTK merupakan pengembangan dari SIMPTK yang memiliki kelebihan jauh lebih baik dari SIMPTK.
Proses pendataan sudah dimulai sejak akhir tahun 2006, ketika itu Depdiknas ingin mengetahui jumlah pasti PTK (khususnya Guru) yang ada di seluruh Indonesia yang jumlahnya menurut SIMPTK 2,7 juta orang. Setelah dilakukan uji data SIMPTK ternyata dengan SIMPTK data seorang Guru masih memungkinkan terjadinya double counting karena diketahui bahwa banyak Guru yang mengajar di dua sekolah atau lebih.
Kegiatan tersebut berawal dari pengkoordinasian Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, mereka melakukan penyebaran data kemudian mengentri data individu guru. Target yang diharapkan selesai adalah pada bulan April 2007, namun sampai dengan saat itu data terkumpul masih sangat sedikit sekali. khusus untuk provinsi Jambi baru mencapai 23,82% dari jumlah guru perkiraan 52.638.
Untuk mempercepat penyelesaian data tersebut, LPMP Provinsi Jambi melakukan konsolidasi dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota serta melakukan pendataan secara aktif dengan mengentri langsung instrumen data NUPTK yang telah dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Secara proses pendataan NUPTK dimulai dari pencetakan Instrumen dan Penyebarannya oleh LPMP kepada Dinas Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebarkan ke sekolah untuk diisi oleh PTK, sebagaimana gambar berikut :
Gambar tersebut diterbitkan oleh Ditjen PMPTK, sebagai media untuk memberikan penjelasan bagaimana sesungguhnya dan seharusnya proses pendataan tersebut berjalan dengan baik.
Sementara itu untuk mempercepat proses pendataan NUPTK bagi PTK Pendidikan Non Formal, pada tahun 2008 LPMP Provinsi Jambi bekerjasama dengan petugas Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota khususnya Subdin atau Seksi yang menangani urusan Pendidikan Non Formal untuk terlibat langsung dalam pengumpulan data sekaligus melakukan proses entry.
Jumlah PTK PNF di tiap kabupaten/kota jumlahnya memang tidak sebanyak jumlah PTK Formal, sehingga diharapkan proses tersebut selesai dalam tahun 2008 ini juga.
Begitu juga dengan percepatan penyelesaian data madrasah (sekolah di lingkungan Departemen Agama), LPMP Provinsi Jambi bekerjasama dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota melalui rekomendasi Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jambi, dengan memberdayakan tenaga pengolah data Kantor Depag Kabupaten/Kota sebagai tenaga pengumpul dan pengentry data NUPTK. Jumlah PTK madrasah juga tidak begitu banyak bila dibandingkan dengan jumlah PTK di lingkungan Depdiknas, hal ini mengingat bahwa banyak madrasah ibtidaiyah yang statusnya dilakukan penetapan ulang apakah sebagai Madrasah Ibtidaiyah atau TPA atau Diniyah Awaliyah.
Sebelum penetapan status Madrasah Ibtidaiyah oleh Depag sudah banyak juga data PTK-nya yang telah terentry oleh LPMP Provinsi Jambi dan bahkan ada juga yang telah memiliki Nomor NUPTK, untuk lebih menertibkan data yang telah terentry tentu hal ini harus diperiksa ulang sebab bagi data PTK yang telah terentry tersebut banyak juga PTK-nya yang telah berubah status dan tempat mengajarnya misalnya sebelumnya mereka mengajar di Madrasah Ibtidaiyah setelah terentry dan memperoleh NUPTK ternyata tempat mengajarnya berubah status menjadi Diniyah Awaliyah atau TPA, hal ini yang perlu diperiksa ulang sehingga untuk memperbaiki dan mengentry data tersebut LPMP Provinsi Jambi meminta bantuan dari petugas pengolah data Kantor Depag Kabupaten/Kota.
Diharapkan pula dalam tahun 2008 ini proses pendataan di Madrasah dapat selesai dengan baik, mengingat untuk persiapan program-program dari Ditjen PMPTK termasuk sertifikasi guru nantinya para guru madrasah di lingkungan Depag sudah harus memiliki Nomor NUPTK, dan ke depan diharapkan dari data SIM NUPTK akan menjadi rujukan untuk mengeluarkan daftar nama calon peserta Sertifikasi Guru, untuk itu pendataan ini hendaknya dapat berjalan dengan baik serta para PTK di Madrasah dapat mengisi data dengan lengkap dan benar sesuai dengan format SIM NUPTK yang ada.
Apabila data tersebut seluruhnya telah terkumpul di LPMP Provinsi Jambi, maka diharapkan nantinya pada bulan November 2008 akan dilakukan print out data PTK seluruhnya yang telah terentry, kemudian dilakukan verifikasi ulang dengan cara mengirimkan print out data tersebut ke sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Seterusnya di tingkat sekolah mohon dikoreksi oleh para guru, kemudian dituliskan perbaikan data tersebut dan selanjutnya dikirimkan kembali ke LPMP Provinsi Jambi melalui Surat Pengantar Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, cara seperti ini sebetulnya sangat praktis artinya perbaikan data cukup pada isian yang salah saja sedangkan data yang sudah benar biarkan saja dan tak perlu diperbaiki.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar