Senin, 21 Desember 2009

WORKSHOP PEMAHAMAN KONSEP SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

LPMP Provinsi Jambi pada tanggal, 21 s.d 23 Desember 2009 ini mengadakan Workshop Peningkatan Pemahaman Konsep Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan bagi unsur pimpinan di Dinas Pendidikan, unsur pengawas, unsur kelompok kerja kepala sekolah, unsur guru, di lima kabupaten/kota dalam provinsi Jambi, serta unsur LPMP Provinsi Jambi, dan pada tanggal, 26 Desember 2009 dan dilanjutkan untuk 6 kabupaten lainnya di provinsi Jambi tanggal, 23 s.d 29 Desember 2009.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Cluster Coordinator (CC) mewakili Direktur Pembinaan Diklat Ditjen PMPTK. Sebagai narasumber adalah Cluster Coordinator Dr. Nurhasan Syah, M.Pd., dan Kepala LPMP Provinsi Jambi Drs. Nuryanto, M.Pd., serta Unsur Struktural dan Widyaiswara LPMP Provinsi Jambi yang telah mengikuti orientasi di tingkat pusat.





Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan workshop adalah meningkatnya wawasan dan kompetensi staekholder di kabupaten/kota, bagi staf dan kelompok fungsional dalam melakukan penjaminan mutu pendidikan yang diwujudkan dengan tersusunnya dan terlaksananya serta terimplementasikannya program penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di provinsi Jambi.

Materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut adalah ; Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (mengacu kepada Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009); Manajemen Perubahan; Kemitraan; Quality Control (QC), Quality Assurance (QA), Quality Improvement (QI), dan Capacity Building (CB); Standar, Komponen, dan Indikator Penjaminan Mutu Pendidikan; dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Monitoring Supervisi Pemerintah Daerah (MSPD).

Dari beberapa materi tersebut, ada beberapa hal yang dapat dipetik sebagai upaya untuk menambah wawasan tentang penjaminan mutu pendidikan, sebagaimana penjelasan-penjelasan berikutnya. Latar belakang perlu adanya peningkatan pemahaman tentang penjaminan mutu pendidikan, adalah sebagai berikut :

  1. Mutu pendidikan sebagai prioritas kebutuhan pembangunan sektor pendidikan.

  2. Mutu pendidikan yang meningkat akan meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara.

  3. Peningkatan mutu merupakan urusan semua orang.

  4. Mengingat bahwa Pendidikan Nasional menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat, maka mutu pendidikan juga menjadi tanggungjawab ketiga komponen tersebut.

  5. Kebijakan pendidikan berkembang, yaitu : Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidikan serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

  6. Penjaminan mutu pendidikan perlu terus didorong dengan perangkat peraturan dan perundang-undangan.

Permendiknas Nomor 63 tahun 2009 telah memberikan penjelasan sehingga perlu disampaikan kepada para peserta guna membangun persepsi yang sama yang berkaitan dengan mutu dan penjaminan mutu, yaitu :

  • Mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan Sistem Pendidikan Nasional.
  • Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk menaikan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
  • Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) adalah subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu pendidikan.

Penjaminan Mutu Pendidikan memiliki dua tujuan, yaitu tujuan akhir dan tujuan antara. Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.

Tujuan antara penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP, yaitu :

  • Terbangunnya budaya mutu pendidikan.
  • Memperjelas tugas dan tanggungjawab setiap individu maupun lembaga pemangku kepentingan pendidikan.
  • Terbangun dan ditetapkannya acuan secara Nasional.
  • Terpetakannya secara Nasional mutu pendidikan.
  • Tebangunnya Sistem Informasi Mutu pendidikan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Berdasarkan permendiknas tersebut, maka yang terkait dengan proses penjaminan mutu pendidikan, adalah :

  • Satuan Pendidikan
  • Penyelenggara satuan atau program pendidikan
  • Pemerintah daerah
  • Pemerintah, dan
  • Masyarakat

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai Unit Pelaksana Teknis Depdiknas yang berkedudukan di provinsi dan bertugas membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan non formal dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan (PP 19 tahun 2005).

Sementara di dalam Permendiknas Nomor : 07 tahun 2007 ruang lingkup tugas LPMP meliputi penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK dan RA atau bentuk lain sederajat di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional.

Untuk melaksanakan tugas tersebut maka LPMP menyelenggarakan fungsi :

  • pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain sederajat.
  • pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain sederajat.
  • supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain sederajat dalam upaya mencapai Standar Mutu Pendidikan Nasional.
  • fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan.
  • pelaksanaan urusan administrasi LPMP.

Untuk melaksanakan fungsi tersebut LPMP harus mengembangkan pola kemitraan terutama kepada Pemerintah Daerah setempat dalam hal upaya penjaminan mutu pendidikan dengan tujuan agar penjaminan mutu pendidikan tersebut dapat berjalan dengan baik, karena pada dasarnya proses upaya penjaminan mutu pendidikan tersebut justru adalah berada di tingkat satuan pendidikan bagaimana upaya untuk memaksimalkan proses tersebut maka sangat berpengaruh sekali adanya peran kepala sekolah dan pengawas pendidikan.

Sementara peran LPMP khususnya provinsi Jambi adalah dengan mengembangkan pola kemitraan melakukan upaya sebagaimana fungsi tersebut diatas, misalnya :

  • Melakukan pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Formal dan Non Formal provinsi Jambi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota dan BPLS Provinsi Jambi yang berguna sebagai bahan pemetaan mutu untuk mengetahui kondisi riil PTK di provinsi Jambi terutama kompetensi dan kualifikasinya, sehingga berdasarkan data tersebut akan menjadi acuan program dan kebijakan berkenaan dengan urusan pendidikan.

  • Mengembangkan sistem informasi pendidikan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota termasuk BPLS Provinsi Jambi dalam hal ini PTK yang berguna sebagai acuan pengembangan program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK termasuk redistribusi pendidik (Guru) bagi unsur pengambil kebijakan dalam bidang pendidikan.

  • Melakukan supervisi satuan pendidikan bekerjasama dengan pengawas di tingkat Kabupaten dan Kota dalam upaya pemetaan terhadap penerapan 8 Standar Nasional Pendidikan bersama pengawas pendidikan di Kabupaten dan Kota.

  • Melakukan bimbingan teknis terhadap pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan di Satuan Pendidikan bekerjasama dengan Pengawas pendidikan di Kabupaten dan Kota.

  • Melakukan berbagai macam fasilitasi peningkatan mutu PTK di Provinsi Jambi yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota termasuk dengan LPTK dan Politeknik Jambi, misalnya : diklat peningkatan kompetensi guru, bimbingan penulisan karya tulis ilmiah, diklat kemampuan ICT, dan sebagainya.

  • Mengembangkan pola peningkatan kompetensi PTK melalui basis KKG/MGMP di tingkat kecamatan, kabupaten dan kota.

  • Melakukan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal.

Sebelumnya kita telah mengenal yang namanya QC, QA, QI, dan CB lantas apa peran masing-masing lembaga dan institusi pendidikan di daerah sehubungan dengan QC, QA, QI, dan CB., untuk perlu kita melihat uraian dari fungsi QC, QA, QI, dan CB.