Persebaran data guru tersebut dapat dilihat berdasarkan data per Kabupaten sesuai tabel berikut.
Dari tabel terlihat bahwa jumlah guru di Provinsi Jambi berjumlah 46.865 orang, jumlah terbanyak berada di Kota Jambi yaitu 7.810 orang (16,67%) jika dibandingkan dengan jumlah guru di Kabupaten/Kota lain memang jumlah guru di Kota Jambi kenyataannya lebih banyak, banyaknya jumlah guru di Kota Jambi, jika tidak dibarengi dengan dengan kesesuaian jumlah rombel, jumlah sekolah, maupun jumlah siswa maka hal tersebut sudah jelas menunjukan terjadinya konsentrasi guru yang sangat besar di Kota Jambi.
Terlepas dari pembahasan besarnya konsentrasi guru di Kota Jambi, marilah kita mencoba pada pembahasan ini yaitu tentang jumlah guru di Provinsi Jambi berdasarkan Kualifikasi Pendidikannya, karena kualifikasi pendidikan sangat penting bagi seorang guru apalagi jika hal itu telah menjadi syarat utama sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen.
Perhatikan tabel berikut.
Berdasarkan tabel, tingkat pendidikan para guru ternyata masih bervariasi ada yang belum S1 sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Guru dan Dosen, tingkat pendidikan tersebut mulai dari tingkat SLTA/SPG (sederajat) sampai S3.
Jika dilihat dari jumlah dan prosentase, guru yang belum berpendidikan S1 di Propinsi Jambi, terutama yang berpendidikan D2 dan SLTA jumlahnya sangat besar, guru yang perpendidikan SLTA berjumlah 10.887 orang (23,23%) dan guru yang berpendidikan D2 berjumlah 16.675 orang (35,58%).
Jumlah guru yang berpendidikan SLTA terbanyak di kabupaten Merangin (2.270 orang). Demikian juga untuk guru yang berpendidikan D2, jumlah terbesar berada pada kabupaten Merangin (2.149 orang).
Data Tabel tersebut juga dapat dimodifikasi menjadi lebih informatif berdasarkan tingkat pendidikan telah dan belum S1 sehingga lebih terlihat jumlah guru yang belum dan sudah berkualifikasi pendidikan S1 per kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Tabel tersebut menunjukan jumlah guru menurut kelompok tingkat pendidikan yang belum dan sudah S1, bila dibandingkan antara guru yang sudah berkualifikasi S1 dengan yang belum berkualifikasi S1 jumlahnya tidak seimbang dari data menunjukan bahwa perbedaannya cukup besar yaitu jumlah guru yang belum berkualifikasi S1 berjumlah dua kali lipat dari yang sudah berkualifikasi S1.
Guru yang belum S1 berjumlah 30.416 orang menunjukan besaran hampir dua kali lipat dari jumlah guru yang berpendidikan S1 ke atas yaitu 16.449 orang. Pada tingkat propinsi terdapat 64,90 % guru yang belum berkualifikasi S1 dan hanya 35,10 % guru yang telah berkualifikasi S1. Jika dilihat data pada tingkat kabupaten, jumlah guru terbanyak yang belum berkualifikasi S1 berada di Kabupaten Merangin 4.764 orang, Kota Jambi 3.606 orang, dan Kabupaten Kerinci 3.242 orang.
Jika dilihat berdasarkan prosentase jumlah guru yang ada di tiap kabupaten/kota, jumlah guru yang belum berkualifikasi S1 justru di Kota Jambi adalah yang terkecil yaitu 46,17% diikuti dengan Kota Sungai Penuh 57,27%. Berarti hanya di Kota Jambi guru yang berkualifikasi S1 jumlahnya paling besar dan lebih besar dari jumlah guru yang belum berkualifikasi S1. Prosentase guru yang berkualifikasi S1 ke atas besarnya 53,83%, sedangkan kabupaten lainnya masih di bawah 50%.
Undang-Undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru harus berkualifikasi pendidikan S1, untuk mencapai tujuan tersebut maka program peningkatan kualifikasi guru harus tercapai. Untuk itu pelaksanaan program kualifikasi guru harus terencana dengan baik, berapa besaran pertahunnya untuk pelaksanaan program kualifikasi guru, hal itu tergantung pada ketersediaan data guru yang belum berkualifikasi S1, dimana dari jumlah guru sebesar 46.865 orang ternyata yang belum S1 berjumlah 30.416 orang berarti untuk pertahunnya penyelesaian program kualifikasi S1 hingga tahun 2015 lebih kurang 5.000 orang (perkiraan kasar belum termasuk yang sedang menempuh pendidikan sejak tahun 2008).
Untuk memprediksikan arah bidang S1 yang akan diikuti oleh para maka perlu disajikan data guru-guru yang belum dan telah S1 berdasarkan tingkat satuan pendidikan, dengan harapan data tersebut bermanfaat untuk memungkinkan ketercapaian program peningkatan kualifikasi guru.
Berikut satu persatu dapat dilihat tabel berikut berdasarkan masing-masing tingkat sekolah TK, SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Jambi menurut uraian data per kabupaten/kota.
Berdasarkan beberapa tabel-tabel tingkat pendidikan guru per tingkat sekolah tersebut terlihat bahwa persebaran yang tidak merata bagi Guru yang berpendidikan S1 di masing-masing kabupaten di provinsi Jambi maupun berdasarkan tingkat pendidikan, artinya dari sisi kualifikasi pendidikan menunjukan bahwa Guru yang mengajar dengan latar belakang pendidikan minimal S1 sesuai yang dipersyaratkan Undang-Undang Guru dan Dosen antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya di provinsi Jambi maupun antara tingkat pendidikan TK, SD, SMP, SLB, dan SMA/SMK tidak merata.
Kecenderungan pendidikan guru yang berkualifikasi S1 ke atas lebih besar pada tingkat sekolah SMP, SMA, dan SMK. Sebaliknya guru yang belum berkualifikasi S1 jumlahnya sangat besar pada tingkat sekolah TK dan SD sementara pada tingkat sekolah SLB jumlahnya hampir berimbang.
Besarnya jumlah guru pada tingkat sekolah TK dan SD yang belum berkualifikasi pendidikan S1 dapat menjadi rujukan dalam upaya peningkatan kualifikasi guru ke S1 khususnya di TK dan SD, dan akan semakin lebih jelas bahwa Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar atau Jurusan Pendidikan Guru Taman Kanak-Kanak di Perguruan Tinggi akan menjadi pilihan alternatif terbesar untuk diikuti oleh para guru yang akan melanjutkan pendidikan ke S1.
Disamping itu pula ketidakmerataan kualifikasi pendidikan tersebut akan mempengaruhi percepatan proses kualifikasi guru artinya bagi kabupaten yang jumlah guru belum S1 semakin besar maka semakin besar pula alokasi dalam pelaksanaan program S1, begitu juga bagi tingkat sekolah yang guru-gurunya belum S1 maka semakin besar pula pengalokasian untuk mengikuti program S1.
Secara keseluruhan gambaran data pendidikan guru akan dapat menjadi rujukan bagi kabupaten/kota dalam pelaksanaan program peningkatan kualifikasi guru.
Beberapa data tersebut diatas juga menunjukan bahwa proses rekrutmen Guru PNS sebelumnya di provinsi Jambi jelas belum memberikan persyaratan pendidikan S1/D4 karena proses rekrutmen tersebut dilakukan ada yang sebelum tahun 2005. berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 untuk proses rekrutmen Guru selanjutnya harus sudah berdasarkan kepada UU No. 14 Tahun 2005, kalau tidak nantinya akan menambah tugas pemerintah melalui program peningkatan kualifikasi guru ke S1.
Dari tabel tersebut nampak sekali bahwa jumlah guru SD sangat besar sekali berpendidikan D2, sedangkan guru SMP dan SMA serta SMK sangat dominan berpendidikan S1. Hal ini adalah dipengaruhi pada saat rekrut guru sebelumnya dimana pada perekrutan guru SD cukup berpendidikan D2 dan hal itu juga dipengaruhi oleh adanya program PGSD dimana guru tamatan SPG banyak sekali yang mengikuti program PGSD tersebut.
Sementara masih terlihat adanya guru yang berpendidikan SMA, hal ini merupakan pertanyaan barangkali mereka kurang melengkapi instrumen sebagaimana mestinya sehingga dalam proses entri data mengalami kekurangan data lengkap, dan hal tersebut tentunya akan terus dilakukan updating data. Namun demikian juga bagi sekolah-sekolah swasta terutama TK, SD, SMP, masih memungkin mereka merekrut tamatan SMA sederajat (misal : SPG, SGO, MA, dsb).
Dari jumlah Guru yang belum S1 tersebut jika diuraikan berdasarkan usia, dapat dilihat pada data berikut ini :
Berdasarkan data tersebut, dari jumlah guru yang belum berkualifikasi pendidikan S1 sebesar 30.416 orang pada umumnya guru yang belum berkualifikasi pendidikan S1 berada pada usia 31 – 40 tahun dengan jumlahnya cukup besar yaitu 8.823 (29,01%) orang dan usia 41 – 50 tahun berjumlah 8.815 (28,98 %) orang. Sementara pada usia yang mendekati usia pensiun berjumlah 2.196 orang (7,22%).
Berdasarkan uraian tersebut 7,22% dari jumlah guru yang belum S1 akan memasuki usia pensiun sementara sisanya berjumlah 92,88% guru berada pada usia yang masih jauh dari usia pensiun dan belum berpendidikan S1 yang berjumlah 28.220 orang. Artinya kepada mereka yang berjumlah 28.220 orang tersebut diharapkan/diharuskan menempuh pendidikan minimal S1 akan sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen dimana kualifikasi minimal guru adalah berpendidikan S1. jika hal tersebut tidak terpenuhi maka sudah tentu mereka tidak dapat menjadi guru karena tidak memenuhi salah satu persyaratan utama dari Undang-Undang Guru dan Dosen sebagaimana dimaksud.
Sedangkan sisanya 7,22% (2.196 orang) walaupun akan memasuki usia pensiun namun mereka disarankan untuk memiliki kualifikasi pendidikan S1, tentang percepatan mereka untuk menempuh pendidikan S1 yang kedepan akan diupayakan oleh Pemerintah melalui program Pengakuan Hasil Belajar (Recognition Prior of Learning).
Dari data menunjukan bahwa jumlah guru yang berusia di atas 50 tahun yang berpendidikan belum S1 tersebut paling besar berada pada pendidikan SMA sederajat sehingga kalau akan menempuh pendidikan S1 menempuh waktu yang cukup panjang, sedangkan guru yang berpendidikan D2 dan D3 yang relatif menempuh pendidikan ke S1 cukup pendek berjumlah 903 orang pendidikan D2 dan 154 orang pendidikan D3 total berjumlah 1.057 orang (48,13%) hampir separuh dari jumlah 2.196 orang.
Hal ini berarti sejumlah 1.057 orang (48,13%) sangat memungkinkan untuk dipercepat menempuh pendidikan ke S1. hal ini dapat dilihat tabel berikut.
