Jumat, 13 Maret 2009

PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2009

Sejak dilaksanakannya sertifikasi guru dari tahun 2006 sampai saat ini hingga memasuki tahun 2009, LPMP baru berperan pada tahun 2008 yaitu dalam proses rekrutmen calon peserta, dalam arti sebagai pemberi data bagi calon peserta yang selanjutnya divalidasi dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sebagai agen informasi pelaksanaan sosiali sertifikasi guru.

Dalam proses rekrutmen calon peserta sertifikasi guru, bagi LPMP tidaklah menjadi yang sulit karena LPMP dapat menggunakan sumber ada yang ada yang sudah cukup akurat yaitu data yang telah ada dalam SIM NUPTK karena SIM NUPTK yang ada di LPMP disamping dapat mengeluarkan print out dalam bentuk laporan jumlah juga mampu mengeluarkan print out data individu guru sesuai dengan kriteria yang diinginkan.

SIM NUPTK merupakan program pendataan yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal PMPTK bersama LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota cukup memiliki nilai strategis khususnya dalam pelaksanaan program Direktorat Jenderal PMPTK salah satunya adalah untuk peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK, termasuk adalah program sertifikasi guru.

Dalam perannya sebagai pengelola data, LPMP Provinsi Jambi berkoordinasi dengan LPTK Universitas Jambi untuk mendapatkan data hasil penilaian peserta sertifikasi guru, hal ini dilakukan guna penetapan sertifikasi guru tahun berikutnya. Artinya bagi guru yang telah lulus sertifikasi sejak tahun 2006 sampai 2008 ini pada SIM NUPTK dientrikan keterangan telah lulus sertifikasi, sehingga nantinya akan mempermudah dalam proses rekrut calon sertifikasi berikutnya dan bagi mereka yang telah dan belum mengikuti sertifikasi guru akan terpisah secara otomatis sehingga proses menjadi lebih cepat dan tidak terjadi pengulangan kembali.

Mungkin kita mengalami kesulitan kalau pada SIM NUPTK tidak dientrikan/divalidasi data tersebut, hal ini akan dialami ketika menentukan calon peserta berikutnya yaitu ketika data individu diprint out maka seluruh data yang ada tanpa terpisah yang sudah atau belum sertifikasi akan tercetak sehingga masih diperlukan lagi pekerjaan untuk memilah nama-nama guru yang sudah atau mengikuti sertifikasi guru dan untuk memperoleh nama tersebut harus melihat data nama yang sudah mengikuti sertifikasi/mengikuti portofolio dari LPTK setempat.

Untuk menyikapi hal tersebut, langkah koordinasi antara LPMP dengan LPTK maupun Diknas harus tetap berjalan dengan baik dan harus merupakan suatu system dalam pengelolaan sertifikasi guru di tingkat provinsi.

Dalam perannya sebagai agen informasi, khususnya LPMP melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan sertifikasi guru sebagaimana yang telah dilakukan oleh LPMP Provinsi Jambi dengan mendatangkan narasumber pusat dari Direktorat Profesi Pendidik Direktorat Jenderal PMPTK tanggal, 21 Februari 2009 yang pesertanya terdiri dari unsur pejabat dan pengelola sertifikasi guru di kabupaten/kota masing-masing, dengan harapan nantinya para peserta dapat memberikan penjelasan tentang pelaksanaan sertifikasi guru di kabupaten/kota masing-masing.

Pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2009 mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 yang pada intinya tentang pelaksanaan sertifikasi bagi guru, dapat dilihat beberapa hal yang menjadi perhatian bersama dalam menyikapi beberapa pendapat para insan pendidikan yaitu sebagai berikut :

  • Pasal 4, Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
  • Pasal 11, Sertifikat Pendidik berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 12 ayat 1 Guru dalam jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
  • Pasal 12 ayat 2, Jumlah peserta uji kompetensi pendidik setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
  • Pasal 12 ayat 3, Uji kompetensi pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
  • Pasal 53 ayat 5, Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.
  • Ketentuan Peralihan Pasal 65 ayat point b, Guru dalam jabatan diberi sertifikat pendidik secara langsung apabila : 1) sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau 2) sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
  • Ketentuan Peralihan Pasal 66, Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah : a) mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau b) mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
  • Pasal 67, Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.

Dari beberapa kutipan Peraturan Pemerintah tersebut kita sudah memiliki informasi yang jelas tentang pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2009, namun dalam pelaksanaannya terutama tentang proses rekrutmen peserta kita belum memiliki petunjuk teknis. Dan petunjuk teknis tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh Tim Konsorsium Sertifikasi di Pusat.

Setidaknya dengan adanya beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tersebut sudah memberikan petunjuk yang jelas yang selama ini para Guru dan Pengawas sering bertanya terutama ke LPMP.

Penulis hanya menggarisbawahi pada pertanyaan tentang guru yang belum S-1 dan guru yang berstatus pengawas yang ternyata memang sering ditanyakan oleh guru apalagi ketika mereka ke LPMP khususnya provinsi Jambi.

Namun ada hal yang perlu kita simak sejenak tentang ada seorang guru yang bertanya : "pak saya sedang menempuh jenjang pendidikan S-1 apakah proses kuliah saya diteruskan atau tidak, karena tanpa kualifikasi pendidikan S-1 saya sudah dapat mengikuti sertifikasi". ...... Nah mari kita jawab menurut versi kita masing-masing. Apa jawabnya ?

Secara pribadi kita memiliki tujuan dalam menempuh pendidikan juga bermacam-macam bukan, namun sebagai pribadi yang profesional yang memang betul-betul ingin meningkatkan pengetahuan dan keterampilan diri sudah pasti jawabnya tetap terus sampai selesai.

Kualifikasi pendidikan bagi seseorang sangat mempengaruhi pola pikir, cara bertindak, bersikap, menyelesaikan suatu pekerjaan, dsb., apalagi bangsa kita sedang berusaha untuk meningkatkan mutu dan kualifikasi pendidikan terutama Guru bahkan Pemerintah telah banyak memberikan berbagai macam beasiswa dan bantuan pendidikan tentu hal ini perlu disambut baik oleh kita semua.

Bagi guru yang telah lulus sertifikasi atau yang telah menjadi Pengawas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tersebut sudah semakin jelas dan tidak perlu ragu-ragu lagi ketika telah menjadi pengawas tetap masih diikutkan dalam proses sertifikasi Guru, karena pada dasarnya Pengawas juga adalah seorang guru yang diberi tugas sebagai pengawas satuan pendidikan. Nah tinggal bagaimana petunjuk teknisnya serta bagai aturan-aturan penjelasannya yang lebih lengkap. Mari kita bersabar menunggu dan tetap terus beraktifitas dengan baik guna meningkatkan mutu pendidikan di tanah air.